Konten dari Pengguna

Profesi, Legislasi Undang-Undang Penilai Publik

Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert)

Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert)

Ketua DPD MAPPI Banten, Senior Partners, Henricus Judi Adrianto & Partners Associate. President Director, Kapital Advisory PT, Invesmnet Capital PT, Spesialisasi: Asset & Business Valuation, Financial Advisor, Investment Capital Relation,, IPO.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Arif Maulana, ST, SH, MM, MIP, PFM, CIC, MAPPI (Cert) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Profesi, Legislasi Undang-Undang Penilai Publik
zoom-in-whitePerbesar

Di Indonesia, pengaturan profesi diatur melalui Undang-Undang Profesi yang menjadi dasar hukum bagi setiap profesi untuk menetapkan standar kompetensi, lisensi, etika, dan pengawasan praktik. Proses pembentukan UU Profesi mengikuti mekanisme legislasi formal sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mulai dari penyusunan RUU, pembahasan di DPR, persetujuan Presiden, hingga pengundangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan regulasi organisasi profesi melengkapi implementasi UU, sehingga praktik profesi di Indonesia berjalan profesional, aman, dan sesuai hukum.

Pengesahan Undang-Undang Profesi di Indonesia merupakan bagian penting dari sistem hukum nasional yang bertujuan untuk mengatur praktik profesi tertentu, menjamin kompetensi, menjaga etika, dan melindungi masyarakat maupun praktisi yang bersangkutan. UU Profesi menjadi landasan hukum bagi organisasi profesi dan pemerintah untuk menetapkan standar pendidikan, sertifikasi, lisensi, serta disiplin profesi. Proses pengesahannya mengikuti mekanisme legislasi yang sistematis, dimulai dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga pengundangan resmi.

Tahap pertama adalah inisiatif penyusunan RUU Profesi, yang dapat dilakukan oleh organisasi profesi melalui kementerian terkait atau oleh DPR sebagai RUU inisiatif DPR. Dalam penyusunan ini, masukan dari organisasi profesi dan praktisi sangat penting untuk memastikan regulasi yang dibuat sesuai dengan standar kompetensi, etika profesi, dan kebutuhan masyarakat. Penyusunan RUU juga harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.

Setelah RUU disusun, tahap berikutnya adalah pembahasan di DPR, khususnya melalui komisi yang relevan dengan bidang profesi tersebut. Misalnya, RUU Profesi Penilai Publik biasanya dibahas di Komisi XI DPR. Pada tahap ini, dilakukan proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan isi RUU, termasuk menyesuaikan dengan peraturan terkait ketentuan hukum lainnya. Selain DPR, lembaga terkait profesi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilibatkan dalam pembahasan untuk memberikan masukan teknis dan regulasi, terutama yang berkaitan dengan praktik profesional, sertifikasi, dan pengawasan profesi. Dengan melibatkan lembaga profesional ini, pembahasan RUU dapat lebih komprehensif, sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan standar kompetensi, etika profesi, dan kepentingan publik. Tahap ini menjadi fondasi penting agar UU Profesi yang disahkan dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan bagi masyarakat serta praktisi yang bersangkutan.

Untuk memperkuat kualitas RUU, DPR dapat melakukan konsultasi publik, dengar pendapat dengan pakar, dan masukan dari organisasi profesi, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan diterima semua pihak.

Setelah pembahasan selesai, RUU Profesi dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan formal. Persetujuan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau voting anggota DPR jika diperlukan. RUU yang telah disetujui kemudian dikirim ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan. Presiden dapat menandatangani RUU menjadi UU atau mengembalikannya ke DPR dengan catatan pertimbangan untuk dilakukan revisi.

Tahap terakhir adalah pengundangan UU Profesi melalui Lembaran Negara Republik Indonesia. Dengan pengundangan ini, UU Profesi secara resmi berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak terkait. UU ini menjadi dasar hukum bagi praktik profesi, sertifikasi, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi di Indonesia.

Secara keseluruhan, proses pengesahan UU Profesi menekankan keterlibatan legislatif, eksekutif, organisasi profesi, dan masyarakat. Proses ini memastikan praktik profesi berjalan secara profesional, aman, etis, dan sesuai standar kompetensi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Ahmad Arif Maulana, Ketua DPD MAPPI Banten - Pemerhati Pembentukan Rancangan Undang-Undang Profesi Penilai Publik, 2025