Konten dari Pengguna

Transgender Dalam Kacamata Islam

Ahmad Aulia Rohman
Mahasiswa Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah
17 Juni 2023 0:08 WIB
clock
Diperbarui 29 Juni 2023 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Aulia Rohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Transgender Foto : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Transgender Foto : Pixabay.com
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam konteks perbincangan mengenai transgender, ada berbagai pandangan yang berbeda di berbagai latar belakang dan agama. Dengan mengacu pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam, kita akan mencoba memahami perspektif agama Islam terkait isu transgender.
Transgender atau yang lebih kita kenal dengan waria, adalah seseorang yang mempunyai gejala ketidakpuasan seseorang yang merasa tidak cocok dalam kelamin dan bentuk fisik dengan kejiwaannya sendiri, dalam ekspresinya seperti dalam bentuk tingkah laku, merias diri, gaya, dan bisa sampai pada operasi mengganti alat kelamin atau dikenal dengan Sex Reassignment Surgery (Jurjani, 2016).
Transgender bisa diakibatkan dari dua faktor, faktor yang pertama ialah faktor hormon dan gen. Yaitu karena keseimbangan hormon yang menyimpang membuat kecendrungan biologis jenis kelamin. Faktor kedua ialah faktor lingkungan, bisa berawal dari pendidikan yang salah pada masa kecilnya yaitu dengan membiarkan anak laki-laki tumbuh dan berkembang di lingkungan anak perempuan dan bisa diakibatkan juga karena trauma dari pergaulan seksnya sendiri. Kita harus bisa membedakan penyebab transgender dari faktor hormon atau gen dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Sering kita jumpai transgender dan transeksual di lingkungan masyarakat yang mendapatkan diskriminasi dan penolakan yang berasal dari stigma masyarakat terhadap mereka yang memilih berbeda dengan masyarakat lainnya. Dari stigma pada transgender dan transeksual itu berkembang dan dikaitkan dengan mengatasnamakan agama. Agama selalu hadir dan menjadi sebuah kepercayaan yang melekat pada setiap manusia sehingga agama jadi pusat yang menetapkan nilai dan norma yang ada di masyarakat. Hal inilah yang membuat para transgender dianggap tidak siap dalam menerima ketetapan yang diberikan oleh Tuhan terhadap apa yang telah diberikan (Jurjani, 2016).
Transgender dalam Islam disebut dengan mukhannats (laki-laki berperilaku perempuan) dan mutarajjilat (perempuan berperilaku laki-laki) serta ada juga istilah dalam Islam yaitu khuntsa (orang yang mempunyai dua alat kelamin). Khuntsa ada dua macam, yaitu khuntsa ghairu musykil dan khuntsa musykil. Khuntsa ghairu musykil adalah yang jelas tanda-tanda kelelakiannya dan keperempuanannya. Sedangkan khuntsa musykil adalah orang yang sulit ditentukan kelaminnya karena memiliki kedua kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama yang sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi, bahwa yang disebut dengan mukhannats ada dua macam. Yang pertama mukhannats bi halqi, yaitu yang pada dasarnya tercipta bersifat perempuan, mukhannats bi halqi ini tidak tercela dan tidak boleh disalahkan karena ia tidak melakukannya dengan dibuat-buat. Dalam hadits “Adapun mukhannats yang pertama, maka ia tidak dilaknat.” (Syarah Shahih Muslim). Namun ada tambahan juga “Namun hendaknya ia (si mukhannats) berusaha keras untuk menghilangkan sifat kewanita-wanitaannya itu.” ujar Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dan mukhannats yang kedua yaitu mukhannats yang dibuat-buat dan bertingkah laku seperti perempuan, Mukhannats ini yang tercela dan ada hadits shahih yang melaknatnya.
Dalam hadits Nabi disebutkan “Allah mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas). Dari hadits tersebut sudah jelas Allah SWT melarang transgender dan hukum melaksanakannya adalah haram. Berkenaan dengan orang yang mempunyai sifat tersebut dari lahir sebagai pemberian dari Tuhan, dapat diperbaiki karena Allah SWT bisa mengubahnya jika orang tersebut ada usaha dan keyakinan untuk memperbaikinya.
ADVERTISEMENT
Di dalam syariat Islam, haram hukumnya untuk membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dalam ilmu kedokteran operasi kelamin sangat berbahaya dan tidak memberikan manfaat, apalagi itu akan berpengaruh dalam tanggung jawab atau kewajiban yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Dengan alasan dan bukti di atas, maka operasi kelamin yang dilakukan oleh transgender tidak diragukan lagi keharamannya. Maka mutlak hukumnya haram dan yang bantu membantu di dalamnya juga haram (Netti, 2022).
Intervensi spiritual dan nilai religius merupakan hal penting untuk menghindari keresahan jiwa dan tekanan sosial yang dapat menyebabkan seseorang bunuh diri, maka sama halnya dengan yang terjadi pada transgender. Menurut penelitian jurnal Khilam menjelaskan bahwa intervensi spiritual menjadi titik penting dalam memberi pengetahuan kepada para transgender.
ADVERTISEMENT
Dan bagi mereka yang mengidap gejala kelainan gender atau transgender disarankan untuk ke psikiater. Namun, bisa juga dengan konseling agama Islam guna memberi pengetahuan untuk kepercayaan diri mereka, menemukan kecendrungan dan pemahaman, mengajak mendekati Allah SWT, dan memberi bekal pengetauan Islam terkait hukum transgender dalam Islam. Pada saat ini, transgender lebih sering dihakimi daripada didakwahi dan dibina, hal inilah yang membuat mereka bisa jauh dari nilai spiritual (Annet & Naranjo, 2014).
Di lingkungan masyarakat sudah banyak kesalahpahaman tentang transgender yang membuat para transgender mendapatkan perlakuan negatif. Sedangkan, hal yang paling penting adalah mengubah pandangan dan pemahaman masyarakat tentang transgender dengan pemahaman yang benar, agar kita dapat hidup berdampingan dengan transgender dan lebih baik lagi jika kita membantu dalam masalah yang mereka alami. Karena pada hakikatnya, di antara banyaknya transgender pasti ada yang memiliki keinginan untuk kembali pada jati dirinya dan sudah seharusnya kita untuk membantunya.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Annet, N., & Naranjo, J. (2014). Analisis Struktur Kovarian Indeks Terkait Kesehatan untuk Lansia di Rumah, Berfokus pada Perasaan Subjektif tentang Kesehatan. Applied Microbiology and Biotechnology, 85(1), 2071–2079.
Jurjani, A. (2016). Transgender dalam Perspektif Hukum Pidana Islam [INSTITUT ILMU AL-QUR’AN (IIQ) JAKARTA]. In tesis. https://repository.iiq.ac.id/bitstream/123456789/293/3/214610181-Acep Jurjani-Pilihan.pdf
Netti, M. (2022). PELARANGAN TRANSGENDER MENURUT BUYA HAMKA (Dalam Kitab Tafsir Al Azhar). Jurnal An-Nahl, 9(1), 28–38. https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.45