Konten dari Pengguna

Negara Dikepung Ancaman Multidimensi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Bahrul Anshori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ancaman multidimensi terhadap Indonesia yang mengancam keamanan dan ketahanan nasional (Ilustrasi: AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ancaman multidimensi terhadap Indonesia yang mengancam keamanan dan ketahanan nasional (Ilustrasi: AI)

Negara terancam dari mana-mana, apakah kita menyadarinya? Pertanyaan ini mungkin terdengar klise, namun faktanya ketika kita ditanya tentang ancaman terhadap Indonesia, sering kali bayangan kita justru tertuju pada ancaman bersifat militer. Wajar, apalagi saat ini kita menyaksikan pengerahan militer masuk ke ruang-ruang sipil semakin terasa dan tidak terbendung di banyak sektor kehidupan.

Padahal, ancaman paling serius saat ini justru hadir tanpa peluru. Ia masuk melalui pintu-pintu yang mungkin kurang kita perhatikan dan sadari. Ia masuk melalui ketergantungan energi, peredaran narkoba, rapuhnya akses pangan, hingga korupsi yang menggerogoti institusi negara. Lantas, pertanyaannya bukan sekadar dari mana ancaman datang, melainkan mengapa kita begitu mudah dibuat rentan.

Di sinilah cara pandang keamanan nasional perlu dikritik. Negara sering mengukur kekuatan dari jumlah persenjataan dan kemampuan menjaga wilayah. Ukuran itu penting, tetapi tidak memadai. Apa artinya pertahanan yang kuat apabila kebutuhan dasar masyarakat sulit dipenuhi, pelayanan publik mengecewakan, dan anggaran negara bocor akibat korupsi? Keamanan negara semestinya juga berarti keamanan hidup warganya.

Barry Buzan dalam People, States and Fear (1991) menjelaskan bahwa keamanan tidak hanya berkaitan dengan kekuatan militer, tetapi juga dengan kerentanan politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Perspektif ini penting bagi Indonesia, ancaman terhadap ketahanan energi dan pangan tidak selalu berbentuk agresi bersenjata, tetapi dapat melemahkan kemampuan negara melindungi masyarakat.

Ancaman pertama datang dari ketahanan energi. Saat ini dunia menghadapi tekanan transisi dari bahan bakar fosil menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan. M King Hubbert sejak 1956 melalui peak oil theory mengingatkan bahwa sumber daya fosil tidak tersedia tanpa batas. Namun, teori tersebut tidak dapat dibaca sebagai kepastian bahwa minyak dunia segera habis atau otomatis digantikan oleh tanaman. Yang lebih mendesak bagi Indonesia ialah mengurangi ketergantungan pada pasokan dan harga energi global, sembari memastikan transisi energi tidak mengorbankan hutan, lahan pangan, dan masyarakat lokal.

Kerentanan energi memperlihatkan paradoks, negeri dengan kekayaan sumber daya alam, tetap dapat terpukul oleh gejolak harga dan rantai pasok internasional. Maka, ketahanan energi tidak cukup dibangun melalui proyek besar. Diversifikasi sumber energi, efisiensi, tata kelola yang transparan, dan perlindungan kelompok rentan harus menjadi satu kesatuan kebijakan.

Ancaman berikutnya tumbuh di tengah masyarakat khususnya generasi muda. Survei prevalensi nasional 2025 yang dilakukan Badan Narkoba dan Narkotika (BNN) menunjukkan penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025, setara sekitar 4,15 juta penduduk usia 15-64 tahun. Angka tersebut bukan sekadar statistik kriminal. Di belakangnya ada keluarga yang kehilangan penghidupan, anak muda yang kehilangan masa depan, dan jaringan perdagangan gelap yang memanfaatkan celah pengawasan.

Di satu sisi, ancaman narkoba juga terus beradaptasi. Dokumen rencana strategis BNN yang terbit pada 2026 mencatat 177 jenis zat psikoaktif baru telah teridentifikasi di Indonesia pada 2025. Dalam pengujian yang disebutkan dokumen itu, 23 dari 400 sampel cairan rokok elektronik teridentifikasi mengandung narkotika. Temuan sampel tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai prevalensi seluruh produk vape, tetapi menunjukkan tantangan deteksi yang makin rumit.

Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi keberhasilan tidak boleh hanya dihitung dari jumlah tersangka atau nilai barang bukti. Negara juga harus bertanya mengapa pasar narkoba terus menemukan pembeli dan mengapa rehabilitasi, pendidikan, serta pencegahan berbasis komunitas belum selalu menjadi prioritas yang setara. Memutus jaringan keuangan kejahatan sama pentingnya dengan menangkap pelakunya.

Di sisi lain, terorisme menghadirkan pelajaran serupa. Tidak adanya serangan (zero attack terrorism) dalam periode 2023-2025 merupakan capaian pencegahan yang patut dihargai, tetapi bukan bukti bahwa seluruh ancaman telah hilang. Radikalisasi dapat berubah wajah, memanfaatkan ruang digital, keterasingan sosial, ketimpangan ekonomi, atau propaganda kekerasan. Pada saat yang sama, tidak setiap ledakan, ancaman bom, atau tindakan kekerasan otomatis merupakan tindak pidana terorisme. Pelabelan yang terburu-buru justru berisiko mengaburkan motif dan melahirkan kebijakan yang keliru.

Oleh karena itu, penanganan terorisme perlu mengintegrasikan kerja intelijen yang akuntabel, penegakan hukum berdasarkan bukti, literasi digital, dan pencegahan radikalisasi. Keamanan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga yang justru hendak dilindungi.

Mary Kaldor dalam Human Security (2007) menggeser titik perhatian keamanan dari perlindungan negara semata menuju keselamatan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kerangka ini, penanganan narkoba dan terorisme perlu dinilai bukan hanya dari operasi penindakan, melainkan juga dari kemampuan mencegah korban, menjaga hak warga, dan memulihkan kehidupan masyarakat.

Di sektor pangan, persoalannya lebih mendasar. Data BPS mencatat produksi beras 2025 sebesar 34,69 juta ton, meningkat 13,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pada tahun yang sama, indikator ketidakcukupan konsumsi pangan masih tercatat 7,89 persen. Dua angka ini mengingatkan bahwa produksi yang meningkat tidak otomatis membuat setiap keluarga mampu makan secara layak.

Data tersebut merupakan estimasi indikator ketidakcukupan konsumsi pangan, bukan hitungan orang yang setiap hari tidak makan. Ketika produksi beras meningkat tetapi jutaan orang masih menghadapi keterbatasan asupan, masalah keamanan jelas bukan sekadar soal berapa banyak gabah dipanen, tetapi juga daya beli, distribusi, kestabilan harga, dan akses masyarakat di wilayah terpencil. Kebijakan yang hanya merayakan kenaikan produksi berisiko menutup mata terhadap mereka yang tetap kesulitan membeli pangan. Negara tidak dapat mengaku aman apabila sebagian warganya masih rentan kelaparan.

Namun, ancaman yang paling mengkhawatirkan mungkin justru berada di dalam cara negara dikelola. Birokrasi yang berbelit, kewenangan yang tumpang tindih, dan pelayanan publik yang tidak responsif perlahan mengikis kepercayaan masyarakat. Ombudsman RI menerima laporan dan aduan masyarakat terkait pelayanan publik sebanyak 23.596 sepanjang 2025. Angka tersebut bukan sekadar angka administrasi, ia merupakan tanda bahwa hubungan antara warga dan negara masih menyisakan persoalan.

Korupsi memperdalam kerentanan itu. Menurut data Transparency Internasional 2026, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia untuk 2025 berada pada skor 34 dari 100, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya, dengan peringkat 109 dari 182 negara. Terlepas dari perdebatan mengenai ukuran persepsi, pesan utamanya jelas, integritas lembaga publik merupakan persoalan keamanan nasional. Anggaran yang diselewengkan berarti sekolah, layanan kesehatan, infrastruktur, dan program perlindungan sosial kehilangan sumber daya yang semestinya diterima masyarakat.

Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why Nations Fail (2012) menekankan peran institusi politik dan ekonomi yang inklusif dalam menentukan kemakmuran jangka panjang. Gagasan tersebut memperkuat kritik bahwa korupsi, lemahnya akuntabilitas, dan institusi yang tidak responsif dapat menjadi sumber kerentanan strategis dari dalam negeri.

Memperbaiki dari Dalam

Negara dapat memperbesar belanja keamanan untuk menghadapi ancaman dari luar, sementara kelemahan pengawasan di dalam negeri justru membuka ruang bagi ancaman berkembang. Kekuatan aparat tidak akan cukup apabila institusi yang mereka lindungi kehilangan kepercayaan publik. Ketahanan nasional dibangun bukan hanya melalui kemampuan menghadapi musuh, melainkan juga melalui kesanggupan memperbaiki diri.

Dalam perspektif perang asimetris, kerentanan energi, pangan, informasi, dan tata kelola dapat dimanfaatkan aktor negara maupun non-negara untuk menekan Indonesia tanpa konfrontasi militer terbuka. Tetapi kita perlu berhati-hati, tidak semua masalah sosial bisa dikategorikan perang asimetris, dan tidak setiap kritik terhadap pemerintah merupakan ancaman keamanan. Memperlakukan semua persoalan sebagai urusan keamanan justru dapat mempersempit ruang demokrasi dan mengabaikan akar masalahnya.

Indonesia membutuhkan paradigma keamanan yang menempatkan manusia, institusi yang bersih, dan ketahanan masyarakat sebagai bagian tak terpisahkan dari pertahanan negara. Ukuran keberhasilannya bukan semata berapa ancaman yang berhasil ditindak, tetapi juga berapa banyak kerentanan yang berhasil dicegah.

Maka, ancaman terhadap Indonesia memang dapat datang dari mana-mana. Namun, ancaman terbesar bukan selalu yang datang dari luar perbatasan. Bisa jadi, ia tumbuh ketika negara terlalu sibuk mencari musuh di luar, tetapi kurang berani membenahi kelemahannya sendiri.