Papua dan Kegagalan Pendekatan Keamanan

Direktur Defence Policy Labs (DEPOLIS), Mahasiswa Progam Doktor Kajian Stratejik dan Global SPPB UI
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ahmad Bahrul Anshori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali kekerasan meletus di Papua, jawaban negara seolah-olah seperti template, memperkuat pengamanan, memburu kelompok bersenjata, dan memastikan wilayah tetap terkendali. Namun, setelah puluhan tahun, pertanyaan yang justru jarang dijawab adalah mengapa konflik belum juga berakhir. Jika operasi keamanan terus berlangsung, tetapi warga masih mengungsi dan anak-anak kehilangan sekolah, ukuran keberhasilan negara sebenarnya apa?
Catatan Komnas HAM memperlihatkan persoalan ini jauh dari selesai. Sepanjang semester pertama 2026, lembaga tersebut mencatat 42 peristiwa konflik di Papua dan 59 korban meninggal, termasuk 43 warga sipil. Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan anggota keluarga, kampung ditinggalkan, dan kehidupan yang terputus. Keamanan yang hanya dihitung dari banyaknya operasi dapat terlihat berhasil di atas kertas, tetapi gagal di mata warga.
Papua bukan semata-mata persoalan kelompok bersenjata. Sejarah integrasi, perdebatan mengenai Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, ketimpangan pembangunan, diskriminasi, penguasaan sumber daya, dan pengalaman kekerasan membentuk lapisan ketidakpercayaan yang tidak dapat dihapus dengan patroli. Negara memiliki kewajiban menjaga kedaulatan. Namun, mempertahankan wilayah tidak otomatis berarti memenangkan kepercayaan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Serangan terhadap warga sipil oleh kelompok bersenjata tentu tidak dapat dibenarkan. Pada September 2026, tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya ditembak di Muliama, sementara seorang sopir tewas dalam penembakan di sekitar Danau Habema. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa kejamnya kekerasan terhadap warga sipil yang tidak terlibat pertempuran.
Di sinilah konsep sekuritisasi dari Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde (1998) relevan. Ketika sebuah persoalan terus dinyatakan sebagai ancaman luar biasa, tindakan keamanan yang semestinya terbatas dapat dianggap sebagai jawaban paling wajar. Dalam konteks Papua, kerangka ini mengingatkan bahwa perluasan logika darurat harus selalu diuji, apakah benar meningkatkan keselamatan warga, atau justru mempersempit penyelesaian politik?
Padahal, keamanan mempunyai banyak dimensi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan, dan militer. Masyarakat tidak merasa aman hanya karena terdapat pos penjagaan. Mereka juga membutuhkan sekolah yang berfungsi, puskesmas yang terbuka, kebun yang dapat digarap, dan jaminan tidak menjadi korban salah identifikasi. Keamanan negara dan keamanan manusia semestinya saling menguatkan, bukan saling meniadakan.
Johan Galtung (1996) membedakan perdamaian negatif, yakni ketiadaan kekerasan langsung, dari perdamaian positif yang menuntut pengurangan kekerasan struktural dan terciptanya keadilan. Oleh karena itu, berkurangnya kontak senjata belum cukup untuk menyatakan Papua damai apabila ketimpangan, diskriminasi, dan ketakutan masyarakat tetap bertahan.
Contoh nyata terlihat di Maybrat, Papua Barat Daya. Pada September 2026, anggota DPD RI Filep Wamafma menyoroti sekitar 336 warga yang mengungsi akibat konflik, disertai terganggunya kegiatan belajar dan pelayanan kesehatan. Bayangkan seorang anak yang bertahun-tahun belajar dalam ketakutan. Bagi anak itu, istilah stabilitas nasional tidak banyak berarti selama ia belum dapat kembali ke kelas dengan selamat.
Laporan Human Rights Monitor (HRM) pada 2026 menggambarkan bahwa konflik bersenjata di Papua tidak hanya menimbulkan persoalan keamanan, tetapi juga krisis kemanusiaan yang berkepanjangan. Seperti, pengungsian internal, terbatasnya akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan, kesulitan memperoleh kebutuhan pokok, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil. Menurut laporan HRM pada 19 Oktober 2026, masih terdapat sekitar 124.000 warga yang masih mengungsi dan 59 orang yang dilaporkan meninggal akibat konflik sepanjang 2026.
Temuan organisasi masyarakat sipil tersebut perlu diperiksa secara independen dan diberi ruang tanggapan dari aparat. Justru pemeriksaan terbuka penting agar negara tidak hanya meminta publik percaya, tetapi menunjukkan bukti dan pertanggungjawaban. Dugaan pelanggaran oleh siapa pun harus ditangani dengan standar hukum yang sama.
Kehadiran Negara
Pemerintahan Presiden Prabowo menghadapi ujian yang tidak ringan. Pembangunan infrastruktur, pemekaran wilayah, dan anggaran otonomi khusus untuk Papua tidak boleh diperlakukan sebagai bukti otomatis bahwa konflik sudah selesai. Jalan raya dapat menghubungkan kampung, tetapi tidak dengan sendirinya memulihkan kepercayaan. Dana pembangunan pun tidak akan menghadirkan perdamaian apabila distribusinya timpang, tata kelolanya lemah, dan masyarakat adat merasa tidak dilibatkan.
Ada juga pertanyaan yang lebih mendasar mengenai hubungan antara proyek strategis, investasi, dan keamanan. Ketika wilayah kaya sumber daya menghadapi konflik, pemerintah harus memastikan operasi pengamanan tidak dipersepsikan sebagai alat melindungi kepentingan ekonomi tertentu dengan mengorbankan hak masyarakat adat.
Tuduhan semacam itu tidak boleh diterima tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh dibungkam tanpa pemeriksaan. Transparansi perizinan, konsultasi bermakna, dan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya merupakan bagian dari kebijakan keamanan itu sendiri. Jika masyarakat kehilangan tanah dan akses penghidupan, pembangunan justru dapat menambah sumber ketegangan.
Tanggung jawab juga berada pada elite lokal. Otonomi khusus tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah pusat untuk melepas pengawasan, ataupun bagi pejabat daerah untuk berlindung di balik retorika ketidakadilan. Audit anggaran, keterbukaan proyek, dan partisipasi warga harus berjalan beriringan. Tanpa itu, kebijakan kesejahteraan berisiko sekadar mengganti bentuk persoalan, bukan menyelesaikannya.
Lantas, apa yang harus berubah? Pertama, perlindungan warga sipil mesti menjadi indikator utama setiap operasi, dengan evaluasi terbuka atas korban, pengungsian, dan gangguan layanan dasar. Kedua, pemerintah perlu membuka akses kemanusiaan dan pemantauan independen yang aman. Ketiga, dugaan kekerasan oleh aparat maupun kelompok bersenjata harus diusut secara adil, tanpa kekebalan hukum.
Keempat, dialog perlu dirancang bersama tokoh adat, gereja, perempuan, pemuda, pemerintah daerah, dan kelompok yang selama ini tidak dipercaya oleh pusat. Dialog bukan berarti negara menyerahkan kedaulatannya. Dialog justru merupakan cara negara mendengarkan alasan mengapa sebagian warganya merasa jauh dari republik. Kelima, otonomi khusus harus dievaluasi berdasarkan pengalaman orang asli Papua, bukan hanya penyerapan anggaran atau jumlah proyek.
Kritik terhadap pendekatan keamanan bukanlah penolakan terhadap keberadaan TNI dan Polri. Kritik ini menuntut penempatan instrumen keamanan secara tepat, yakni melindungi warga, mencegah kekerasan, dan tunduk pada hukum. Kekuatan negara tidak hanya tercermin dari kemampuannya menumpas ancaman, melainkan juga dari keberaniannya membatasi penggunaan kekuatan ketika keselamatan masyarakat dipertaruhkan.
John Paul Lederach (1997) menekankan pembangunan perdamaian jangka panjang melalui hubungan lintas tingkat kepemimpinan, dari elite hingga komunitas akar rumput. Pelajaran bagi Papua jelas, dialog tidak cukup menjadi pertemuan simbolis antar elite, tetapi harus membangun kepercayaan dan keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung.
Papua tidak membutuhkan kemenangan yang hanya diumumkan dari Jakarta. Papua membutuhkan perdamaian yang benar-benar dirasakan di kampung-kampung. Selama negara lebih mudah menghitung jumlah pasukan daripada jumlah anak yang kembali bersekolah, selama itulah pendekatan keamanan patut dipertanyakan. Sebab, mempertahankan Papua sebagai wilayah Indonesia belum cukup apabila orang Papua belum sepenuhnya merasakan negara sebagai pelindungnya.
