Dialektika Mazhab Hukum Modern: Manfaat dan Kepastian
Tulisan dari Ahmad Azmi Nur Fadhlurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber gambar: Unsplash/[Thomas Bormans]
Hukum sebagai Pagar dan Jembatan
Hukum sering diibaratkan sebagai pagar sekaligus jembatan. Sebagai pagar, hukum memberi batas yang pasti agar kekuasaan tidak sewenang-wenang. Sebagai jembatan, hukum membawa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Dua fungsi ini tidak selalu sejalan, dan ketegangan di antaranya melahirkan perdebatan panjang antarmazhab hukum modern. Tulisan ini berargumen bahwa kepastian dan kemanfaatan bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua tuntutan yang harus terus diseimbangkan.
Kepastian: Fondasi Positivisme
Positivisme hukum menempatkan kepastian sebagai nilai utama. Austin (1832) memandang hukum sebagai perintah pihak berdaulat, sedangkan Kelsen (2006) membersihkan ilmu hukum dari unsur moral dan politik agar norma dapat dikaji secara objektif. Hart (1961) menyempurnakan gagasan itu dengan membedakan aturan primer dan aturan sekunder. Logikanya jelas: aturan yang tertulis, jelas, dan konsisten memungkinkan warga memprediksi akibat tindakannya. Asas legalitas dalam hukum pidana, yakni tiada pidana tanpa undang-undang yang mendahuluinya, merupakan wujud paling nyata dari logika ini. Tanpa kepastian, hukum kehilangan daya ikat.
Kemanfaatan: Koreksi atas Kekakuan
Kepastian yang kaku dapat melahirkan ketidakadilan yang sah secara formal. Bentham (1789) menilai baik-buruknya hukum dari kemampuannya mewujudkan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Pound (1922) memandang hukum sebagai sarana rekayasa sosial yang menyeimbangkan berbagai kepentingan dalam masyarakat. Kedua pandangan ini mengingatkan bahwa hukum tidak hidup di ruang hampa. Aturan yang rapi tetapi merugikan masyarakat luas akan kehilangan legitimasi, sebab hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Dialektika dan Jalan Tengah Radbruch
Kepastian tanpa kemanfaatan berpotensi melahirkan kekakuan, sedangkan kemanfaatan tanpa kepastian membuka ruang kesewenang-wenangan atas nama kepentingan umum. Radbruch (1950) merumuskan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian, yang berada dalam ketegangan permanen. Setelah pengalaman rezim Nazi, ia berpendapat bahwa pada keadaan normal kepastian diutamakan, tetapi ketika ketidakadilan suatu aturan mencapai tingkat yang tidak tertahankan, keadilan harus didahulukan (Radbruch 2006). Gagasan yang dikenal sebagai Formula Radbruch ini menunjukkan bahwa dialektika nilai merupakan kebutuhan praktis untuk mencegah hukum disalahgunakan.
Cermin Indonesia
Dialektika ini tampak dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga hakim bukan sekadar corong undang-undang. Teori hukum pembangunan Kusumaatmadja (2002) sejalan dengan gagasan Pound, sementara hukum progresif Rahardjo (2009) menegaskan bahwa hukum untuk manusia. Dalam kajian teori peradilan, putusan yang baik dituntut mengakomodasi ketiga nilai dasar tersebut secara proporsional (Ali 2009). Meskipun demikian, penafsiran progresif tetap harus berpijak pada kerangka hukum yang ada agar kepastian tidak dikorbankan.
Ujian di Era Digital
Teknologi berubah jauh lebih cepat daripada proses legislasi. Regulasi yang terlambat menimbulkan kekosongan hukum, sedangkan regulasi yang terburu-buru berisiko melahirkan norma yang multitafsir. Pada titik ini dialektika tersebut kembali menemukan relevansinya. Perlindungan kepentingan masyarakat (Pound 1922) dan rumusan norma yang jelas (Hart 1961) harus dirancang secara bersamaan, bukan dipilih salah satu.
Penutup
Dialektika mazhab hukum modern menunjukkan bahwa kepastian dan kemanfaatan saling membutuhkan. Kepastian memberi bentuk, sedangkan kemanfaatan memberi tujuan. Hukum yang pasti tetapi tidak bermanfaat akan terasa dingin, sementara hukum yang bermanfaat tetapi tidak pasti akan rapuh dan mudah dimanipulasi. Tugas pembentuk undang-undang, hakim, dan akademisi hukum adalah menjaga keseimbangan itu agar hukum benar-benar menjadi pagar yang melindungi sekaligus jembatan menuju keadilan.
Tag: Hukum, Opini, Kuliah, MazhabHukum, EraDigital
Daftar Pustaka
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jilid 1. Jakarta: Kencana.
Austin, John. 1832. The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray.
Bentham, Jeremy. 1789. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. London: T. Payne and Son.
Hart, H.L.A. 1961. The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Kelsen, Hans. 2006. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusamedia dan Nuansa.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni dan Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan.
Pound, Roscoe. 1922. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.
Radbruch, Gustav. 1950. "Legal Philosophy." Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Diterjemahkan oleh Kurt Wilk. Cambridge, Mass.: Harvard University Press.
Radbruch, Gustav. 2006. "Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946)." Diterjemahkan oleh Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson. Oxford Journal of Legal Studies 26(1): 1–11.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

