Konten dari Pengguna

Wajah dan Suara Dicuri AI: Celah Hukum Kloning Suara di Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Azmi Nur Fadhlurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar dibuat dengan bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dibuat dengan bantuan AI

Pada April 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan belum menerima laporan kerugian materiil akibat penipuan yang memakai deepfake di Indonesia (Investortrust, 2024). Hanya satu setengah tahun kemudian, pada Oktober 2025, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut kerugian masyarakat akibat penipuan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah menembus Rp700 miliar (Saputra, 2025). Ancaman itu kini tidak hanya berupa wajah palsu di layar, tetapi juga suara orang terdekat di ujung telepon. Pertanyaannya, sudahkah hukum kita siap menghadapi kloning suara (voice cloning)?

Ancaman yang Kian Nyata

Kloning suara adalah teknologi yang meniru suara seseorang dengan tingkat kemiripan sangat tinggi (Iman, 2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa AI kini mampu mempelajari karakter suara hanya dari cuplikan singkat. Dengan bekal itu, pelaku dapat bercakap-cakap seolah-olah mereka adalah teman, rekan kerja, atau anggota keluarga korban (Rajendra, 2025).

Skala penipuan secara umum sudah sangat besar. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 343.402 laporan penipuan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025. Kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun, sedangkan dana yang berhasil dibekukan hanya Rp386,5 miliar (Rajendra, 2025), atau sekitar 5 persen (hitungan penulis). Angka ini mencakup seluruh modus penipuan, bukan hanya yang memakai AI. Pada Juni 2026, Nezar Patria menyebut kerugian yang dicatat OJK tahun ini sekitar Rp9 triliun dan banyak di antaranya melibatkan deepfake (Rajendra, 2026).

Persoalannya tidak berhenti pada angka. Pada 14 Oktober 2026, Nezar menyampaikan bahwa istilah “informasi elektronik” mungkin tidak dapat dikenakan pada deepfake sehingga regulasi harus menjangkau bentuk-bentuk baru, dan ia menyebut persoalan serupa muncul pada peniruan suara (Untari, 2026). Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Muhammad Ilman Abidin (2025), mengajukan pertanyaan tajam: jika seseorang membuat deepfake wajah korban hanya dari sepuluh foto publik di media sosial tanpa meretas apa pun, apakah itu melanggar hukum? Menurutnya, secara hukum jawabannya abu-abu.

Kronologi: Dari Cuplikan Suara hingga Transfer

Kronologi berikut merupakan pola yang dihimpun dari ulasan hukum serta imbauan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), bukan satu kasus tunggal. Modus ini bermula dari pengumpulan sampel suara keluarga, pasangan, atau rekan kerja calon korban, yang mudah diperoleh dari video di media sosial. Sampel itu diolah dengan perangkat lunak AI hingga menghasilkan suara yang nyaris identik. Pelaku kemudian menelepon korban dengan skenario mendesak dan memintanya segera mengirim kode OTP, kata sandi, data pribadi, atau uang (SIP Law Firm, t.t.).

Pola tersebut sudah dilaporkan di lapangan. Pada Desember 2025, Satgas PASTI Jawa Barat mengingatkan bahwa banyak warga menerima panggilan telepon yang sangat mirip suara anggota keluarga dan meminta uang secara mendesak. Ada pula yang menerima video call palsu dengan wajah dan ekspresi yang menyerupai kerabat. Kerugian korban berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Satgas juga mengingatkan bahwa penipuan seperti ini umumnya dimulai dari permintaan mendadak, misalnya transfer uang, pinjaman cepat, atau permintaan data pribadi (Sonora.ID, 2025).

Analisis Hukum: Aturan Ada, tetapi Bolong

Indonesia belum memiliki aturan yang secara khusus dan eksplisit mengkriminalisasi deepfake dan kloning suara (Iman, 2026). Pemerintah merujuk pada instrumen yang sudah ada, yakni Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan menteri tentang penyelenggara sistem elektronik (Untari, 2026). Sebuah penelitian hukum normatif di Universitas Bojonegoro menyimpulkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 65 dan Pasal 66 UU PDP (Pratama, 2026).

Namun, tafsir tersebut menyisakan sedikitnya tiga celah. Pertama, soal definisi. Wajah dan suara pada prinsipnya dapat tergolong data biometrik, yang termasuk data pribadi spesifik dalam UU PDP (Iman, 2026). Meski demikian, Abidin (2025) menilai definisi data pribadi tidak mencakup wajah atau suara sintetis yang dibuat tanpa mencuri data asli. Akibatnya, pelaku yang hanya memakai foto atau rekaman yang tersedia untuk umum berada di wilayah abu-abu.

Kedua, soal pembuktian dan pemulihan korban. Sebuah skripsi di Universitas Gadjah Mada menemukan bahwa korban penipuan suara berbasis AI menghadapi kekosongan norma, kesulitan membuktikan keaslian suara buatan AI, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketiadaan mekanisme kompensasi yang efektif (Jadelin, 2025). Pelaku pun dapat berada di luar negeri sehingga penegakan hukum terhalang yurisdiksi (SIP Law Firm, t.t.).

Ketiga, soal waktu. Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 (PP 33/2026) pada 16 Juli 2026 sebagai pelaksana UU PDP, yang antara lain mengatur keberatan atas pemrosesan otomatis dan tata cara ganti rugi. Akan tetapi, aturan itu baru berlaku pada 16 Januari 2027 (Ramadhanty, 2026). PP tersebut juga merupakan aturan pelaksana UU PDP, bukan aturan khusus tentang AI. Pada Mei 2025, Komdigi menyatakan regulasi khusus AI sudah masuk tahap pembahasan (Selular.ID, 2025), dan pernyataan Wamenkomdigi pada Oktober 2026 bahwa regulasi perlu disempurnakan menunjukkan celah itu belum tertutup (Untari, 2026).

Solusi: Menutup Celah Sebelum Korban Bertambah

Menurut penulis, ada empat langkah yang patut ditempuh. Pertama, pembentuk undang-undang perlu mengatur definisi konten sintetis dan melarang peniruan suara serta wajah tanpa persetujuan, baik melalui perubahan UU ITE maupun undang-undang khusus. Dengan begitu, penindakan tidak lagi bergantung pada tafsir istilah “data pribadi” atau “informasi elektronik”. Langkah ini sejalan dengan rekomendasi sebuah tesis di Universitas Muhammadiyah Malang yang mengusulkan regulasi khusus tentang deepfake (Putra, 2026).

Kedua, platform digital dan pengembang AI perlu diwajibkan melabeli konten buatan AI dan mendeteksi konten manipulatif, sejalan dengan desakan Komdigi (Untari, 2026). Ketiga, negara perlu membangun mekanisme pemulihan korban, misalnya skema kompensasi nasional (Jadelin, 2025) dan pembekuan dana yang lebih cepat, mengingat dana yang berhasil dibekukan baru sekitar 5 persen dari kerugian. Keempat, masyarakat perlu membiasakan diri memverifikasi permintaan uang dengan menelepon balik ke nomor yang tersimpan atau menyepakati kata sandi keluarga.

Tanpa pembaruan hukum yang memadai, suara orang yang kita sayangi dapat berubah menjadi senjata penipu.