Konten dari Pengguna

Eksistensi KPK dalam KUHP Baru: Masih Relevankah?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Dwi Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Zolnierek_photography/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Zolnierek_photography/Shutterstock

Setiap kali hukum di Indonesia berubah, satu pertanyaan lama selalu muncul lagi: apa kabar KPK?

Pertanyaan itu kembali ramai dibicarakan menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Banyak yang bertanya-tanya, apakah masuknya delik korupsi ke dalam KUHP nasional akan menggerus kewenangan, bahkan keberadaan, Komisi Pemberantasan Korupsi?

Jawabannya, ternyata, tidak sesederhana itu.

Korupsi yang Pandai Menyamar

Korupsi bukan kejahatan baru di negeri ini. Sejak zaman kerajaan Nusantara, ia sudah ada—hanya menyamar sebagai tradisi upeti dan patronase. Ketika Belanda datang, wajahnya berubah lagi menjadi monopoli dagang dan penyalahgunaan wewenang kolonial. Setelah Indonesia merdeka, korupsi terus bertransformasi mengikuti dinamika politik dan ekonomi bangsa.

Dari situ lahir berbagai upaya pemberantasannya: mulai dari Panitia Retooling Aparatur Negara di era Orde Lama, Tim Pemberantasan Korupsi di masa Orde Baru, hingga akhirnya KPK dibentuk di awal era Reformasi. Setiap zaman punya senjatanya sendiri untuk melawan musuh yang sama.

Tidak Ada yang Berubah Soal Kekhususannya

Kekhawatiran bahwa KPK akan kehilangan tempat sebenarnya kurang berdasar jika melihat konstruksi hukum di KUHP baru. Sejumlah pakar hukum pidana menjelaskan bahwa KUHP baru menganut prinsip rekodifikasi terbuka-terbatas—artinya, delik korupsi memang dimasukkan ke KUHP nasional, tapi statusnya sebagai tindak pidana khusus tidak hilang.

Prinsip lex specialis derogat legi generali tetap berlaku. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KPK, dan hukum acara khususnya tetap sah secara hukum. Dengan kata lain, korupsi masuk ke KUHP bukan berarti KPK ikut lebur ke dalamnya.

Kenapa korupsi diperlakukan berbeda? Karena daya rusaknya jauh lebih besar dibanding kejahatan konvensional. Pencurian merugikan satu orang, penipuan merugikan sekelompok orang—tapi korupsi bisa menggerogoti institusi, merusak layanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Itulah sebabnya korupsi kerap disebut extraordinary crime, bahkan oleh sebagian ahli dikategorikan sebagai kejahatan yang secara inheren merugikan kepentingan publik secara luas dan sistematis. Karakter inilah yang membuatnya tetap butuh penanganan khusus—termasuk lembaga sekelas KPK.

Pertanyaan yang Salah Alamat

Selama ini perdebatan publik terlalu fokus pada satu pertanyaan: apakah KPK akan dilemahkan? Padahal, konstruksi hukum yang ada justru menunjukkan sebaliknya—negara masih memandang korupsi sebagai ancaman serius yang butuh penanganan istimewa.

Pertanyaan yang lebih relevan sebenarnya bukan soal eksistensi KPK, melainkan: bagaimana KPK bisa terus relevan menghadapi korupsi yang wajahnya terus berubah?

Korupsi Sudah Naik Level

Dulu, korupsi identik dengan gambaran sederhana: suap, gratifikasi, uang yang berpindah tangan diam-diam. Tapi korupsi hari ini jauh lebih licin. Ia bisa bersembunyi di balik konflik kepentingan, pengaturan proyek, pengaruh korporasi terhadap kebijakan publik, bahkan keputusan yang tampak sah secara administratif.

Fenomena ini yang membuat akademisi Harvard, Dennis Thompson, memperkenalkan istilah institutional corruption—kondisi di mana sebuah institusi perlahan menyimpang dari mandat publiknya, tanpa harus ada uang yang dicuri secara langsung. Konsep ini kemudian diperdalam oleh Lawrence Lessig, yang menyebut korupsi bisa terjadi ketika sebuah sistem kehilangan independensinya dan mulai melayani kepentingan tertentu—meski secara prosedural semuanya tampak berjalan normal.

Artinya, ancaman terbesar korupsi bukan cuma soal uang negara yang hilang. Uang yang dicuri masih bisa dihitung dan dikembalikan. Tapi kepercayaan publik yang terkikis? Jauh lebih sulit dipulihkan.

Belajar dari Hong Kong dan Singapura

Dua negara ini punya resep menarik dalam memberantas korupsi. Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura tidak hanya mengandalkan penindakan, tapi juga pencegahan, edukasi publik, dan pembenahan tata kelola pemerintahan.

Menangkap koruptor memang penting. Tapi membangun sistem yang sulit dikorupsi sejak awal jauh lebih strategis dalam jangka panjang.

Saatnya KPK Naik Kelas

KUHP baru sebaiknya dibaca bukan sebagai alarm pelemahan KPK, melainkan sebagai tanda bahwa pemberantasan korupsi harus masuk babak baru. Jika korupsi terus berevolusi, lembaga yang melawannya pun mesti ikut berevolusi.

KPK tetap perlu kemampuan penindakan yang kuat, tapi juga harus memperluas perannya sebagai penjaga integritas sistem negara—mengawasi konflik kepentingan, memetakan risiko korupsi, memperkuat tata kelola, dan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi penyimpangan yang makin kompleks.

Di sinilah kecerdasan artifisial (AI) bisa jadi game changer. Kalau dulu korupsi baru ketahuan setelah negara dirugikan, AI memungkinkan deteksi dini lewat analisis data transaksi, pola pengadaan, hubungan afiliasi perusahaan, hingga perilaku keuangan yang mencurigakan. Korupsi tak lagi cuma diburu setelah terjadi, tapi bisa dipetakan risikonya sebelum sempat merugikan negara.

Ke depan, KPK idealnya tidak hanya jadi penegak hukum, tapi juga lembaga yang mengembangkan governance intelligence—memadukan data, teknologi, dan pengawasan kelembagaan demi menjaga integritas negara.

Eksistensi KPK di era KUHP baru sebenarnya bukan hal yang perlu terlalu dikhawatirkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan negara tidak tertinggal saat korupsi berganti wajah lagi.

Sejarah sudah membuktikan satu hal: korupsi selalu pandai beradaptasi. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan upaya memberantasnya bisa beradaptasi lebih cepat dari korupsi itu sendiri.