Konten dari Pengguna

Hukum Harus Cepat, Tetapi Tidak Boleh Gelap

Ahmad Dwi Kurniawan

Ahmad Dwi Kurniawan

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Dwi Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://jdih.kalbarprov.go.id/artikel/definisi-ilmu-hukum/
zoom-in-whitePerbesar
https://jdih.kalbarprov.go.id/artikel/definisi-ilmu-hukum/

Cepatnya proses hukum sering kali dianggap sebagai indikator keberhasilan penegakan hukum. Perkara yang segera ditangani, diproses, dan diputus dipandang sebagai bentuk efisiensi institusi peradilan. Namun, di tengah realitas praktik hukum di Indonesia, kecepatan proses hukum tidak jarang justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat "apakah seluruh proses benar-benar berjalan murni berdasarkan hukum, atau ada “biaya” yang tidak pernah tertulis secara resmi?"

Pertanyaan tersebut lahir bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, proses peradilan kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang tidak sepenuhnya steril dari kepentingan transaksional. Mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan, muncul anggapan bahwa kelancaran suatu perkara terkadang tidak hanya ditentukan oleh prosedur hukum, tetapi juga oleh kemampuan pihak tertentu untuk “mengurus” proses tersebut.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap hukum. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan perlahan dipahami sebagai ruang negosiasi kepentingan. Akibatnya, ukuran benar dan salah tidak lagi berdiri sepenuhnya di atas norma hukum, melainkan dapat dipengaruhi oleh relasi, kepentingan, dan kekuatan ekonomi.

Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui rasionalitas ekonomi dalam perilaku manusia. Praktik hukum pada akhirnya tidak hanya dipengaruhi oleh kewajiban normatif, tetapi juga pertimbangan untung dan rugi. Ketika orientasi keuntungan mulai masuk ke dalam proses peradilan, maka hukum berisiko kehilangan substansi moralnya.

Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah praktik transaksional dalam proses hukum sering kali tidak disampaikan secara terbuka. Ia hadir melalui bahasa-bahasa yang samar dan penuh kode. Kalimat seperti “bisa dibantu”, “dicari jalan tengah”, atau “supaya prosesnya lebih cepat” perlahan menjadi bagian dari pola komunikasi yang dipahami banyak pihak. Dalam kondisi tertentu, bahasa semacam ini menciptakan ruang abu-abu antara pelayanan hukum dan praktik penyimpangan.

Keberadaan makelar kasus semakin memperkuat persepsi tersebut. Mereka hadir sebagai perantara yang dianggap mampu “melancarkan” proses hukum atau memengaruhi hasil perkara. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik transaksional tidak lagi bersifat individual, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan dipahami secara sosial.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan para pencari keadilan, tetapi juga menggerus legitimasi sistem peradilan itu sendiri. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan terus menurun apabila masyarakat merasa bahwa keadilan dapat dinegosiasikan. Dalam situasi seperti ini, hukum tidak lagi dipandang sebagai sarana perlindungan, melainkan sebagai arena transaksi yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, praktik transaksional menciptakan ketimpangan akses terhadap keadilan. Pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar akan lebih mudah memperoleh keuntungan dalam proses hukum dibanding masyarakat kecil yang hanya bergantung pada prosedur formal. Akibatnya, asas persamaan di hadapan hukum menjadi sulit diwujudkan secara nyata.

Karena itu, pembenahan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Yang lebih penting adalah membangun budaya hukum yang menjunjung integritas dan transparansi. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus diperkuat, baik secara internal maupun eksternal. Transparansi dalam setiap tahapan perkara juga menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang praktik transaksional.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu didorong untuk berani mengawasi dan mengkritisi praktik-praktik penyimpangan dalam proses hukum. Kesadaran publik menjadi elemen penting dalam menjaga agar hukum tetap berjalan pada rel yang semestinya.

Pada akhirnya, hukum memang harus mampu bekerja secara cepat dan efektif. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan integritas. Sebab, hukum yang cepat tetapi kehilangan transparansi hanya akan melahirkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak dibangun dari seberapa cepat perkara diselesaikan, melainkan dari keyakinan bahwa setiap proses berjalan secara adil, jujur, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.