Keppres 97/P Tahun 2026: Begini Landasan Hukum di Balik Reshuffle Menkeu

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ahmad Dwi Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Senin (14/9/2026) sore, publik dikejutkan dengan pergantian Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa resmi diberhentikan Presiden Prabowo Subianto dari kursi bendahara negara, setelah menjabat sekitar satu tahun sejak dilantik pada 8 September 2025. Posisinya digantikan oleh Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak era Presiden Joko Widodo.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara sekitar pukul 15.00 WIB, dengan dasar hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Bagi mahasiswa hukum, momen reshuffle semacam ini menarik untuk dibedah lebih jauh: sebenarnya, dari mana presiden mendapat kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat menteri sesuka hati? Berikut penjelasannya.
Hak Prerogatif Presiden dalam UUD 1945
Dasar hukum paling mendasar dari kewenangan ini termaktub dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini mengatur bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Ketentuan ini menempatkan pengangkatan dan pemberhentian menteri sebagai hak prerogatif presiden — sebuah kewenangan konstitusional yang melekat langsung pada jabatan kepala pemerintahan, tanpa memerlukan persetujuan lembaga lain seperti DPR. Konsep ini berangkat dari sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana kabinet bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen.
Artinya, secara konstitusional, presiden memang tidak wajib meminta izin atau persetujuan pihak mana pun untuk mengganti seorang menteri, termasuk Menteri Keuangan sekalipun.
UU Kementerian Negara sebagai Aturan Turunan
Ketentuan Pasal 17 UUD 1945 kemudian diturunkan lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur berbagai hal teknis terkait kementerian, termasuk syarat menjadi menteri, tugas dan wewenangnya, hingga mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya.
Dalam kerangka ini, presiden tetap menjadi pemegang kendali penuh atas komposisi kabinetnya. Menteri berkedudukan sebagai pembantu presiden, sehingga masa jabatannya sangat bergantung pada kepercayaan yang diberikan presiden—bukan pada mekanisme pemilihan atau persetujuan legislatif.
Keppres sebagai Instrumen Hukum Pelaksana
Ketika presiden memutuskan mengganti seorang menteri, keputusan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk instrumen hukum resmi, yakni Keputusan Presiden (Keppres). Dalam kasus reshuffle Menteri Keuangan kali ini, instrumen tersebut adalah Keppres Nomor 97/P Tahun 2026.
Keppres jenis ini termasuk kategori beschikking atau keputusan administrasi negara yang bersifat konkret, individual, dan final—berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan mengikat banyak pihak. Keppres pemberhentian dan pengangkatan pejabat negara seperti ini biasanya langsung berlaku efektif sejak diterbitkan, dan diikuti dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan oleh pejabat yang baru diangkat—sebagaimana terlihat saat Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
Kenapa Tidak Perlu Persetujuan DPR?
Berbeda dengan pengangkatan sejumlah pejabat negara lain yang memerlukan pertimbangan atau persetujuan DPR—misalnya hakim agung atau panglima TNI—pengangkatan dan pemberhentian menteri murni menjadi kewenangan presiden. Hal ini konsisten dengan prinsip checks and balances ala sistem presidensial Indonesia, di mana menteri adalah pembantu presiden, bukan jabatan yang lahir dari proses politik parlemen.
DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kementerian melalui rapat kerja dan mekanisme lainnya, tetapi fungsi tersebut tidak sampai memberi DPR kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh menjadi menteri.
Legitimasi Hukum yang Kokoh, Meski Kerap Memicu Spekulasi Politik
Dari sisi hukum, proses pergantian Purbaya ke Suahasil sebagai Menteri Keuangan sudah memenuhi seluruh syarat formil: didasarkan pada kewenangan konstitusional presiden, diatur lebih lanjut dalam UU Kementerian Negara, dan dituangkan dalam instrumen hukum berupa Keppres yang sah.
Meski begitu, di ranah publik, reshuffle semacam ini kerap memicu spekulasi politik—mulai dari evaluasi kinerja, dinamika koalisi, hingga arah kebijakan fiskal ke depan. Namun dari kacamata hukum tata negara, semua itu berada di luar ranah legalitas keputusan itu sendiri. Selama presiden bertindak sesuai kewenangan konstitusionalnya, keabsahan Keppres pemberhentian dan pengangkatan menteri tidak perlu diragukan.
Bagi mahasiswa hukum, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teori hak prerogatif presiden dalam hukum tata negara bekerja dalam praktik—sekaligus pengingat bahwa di balik setiap keputusan politik yang tampak sederhana, selalu ada kerangka hukum formal yang menjadi landasannya.
