Mengawal Keuangan Negara Bersama BPK: Catatan Mahasiswa FH UMSURA

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ahmad Dwi Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebanyak 15 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) mengikuti Sosialisasi Ke-BPK-an dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (15/10/2026). Kegiatan bertema "Mengawal Keuangan Negara Bersama BPK" itu diikuti mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi se-Jawa Timur.
Delegasi UMSURA terdiri atas 10 mahasiswa semester 1 dan lima mahasiswa semester 3, didampingi tiga dosen: Dr. Levina Yustitianingtyas, S.H., LL.M., L.ya Esty Pratiwi, S.H., M.H., C.Me., dan Anang Dony Irawan, S.H., M.H.
Tiga Materi: Ke-BPK-an, Pelayanan, dan JDIH
Peserta menerima tiga materi utama. Pertama, materi Ke-BPK-an yang menjelaskan kedudukan, tugas, dan fungsi BPK sebagai lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Kedua, materi Pelayanan BPK yang memperkenalkan bagaimana lembaga ini melayani kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan. Ketiga, pengenalan layanan UJDIH BPK Perwakilan Jawa Timur, yang memudahkan akademisi dan masyarakat mengakses dokumentasi dan basis data informasi hukum terkait regulasi serta pelaksanaan kewenangan BPK.
BPK Bebas dan Mandiri, Sejajar dengan Lembaga Negara Lain
Dalam pemaparan konstitusional, peserta diingatkan bahwa Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menempatkan BPK sebagai badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Pasca amendemen UUD 1945, BPK berdiri sebagai lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lainnya, termasuk Presiden, sehingga tidak berada di bawah kendali pihak yang diperiksanya. Hasil pemeriksaan BPK pun diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E ayat (2)).
Pendapat Mahasiswa: Independensi, Integritas, Profesionalisme
Salah satu peserta, Ahmad Dwi Kurniawan, menilai kegiatan ini membuka perspektif baru bagi mahasiswa hukum yang selama ini lebih banyak bersentuhan dengan teori di kelas.
"Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri serta sejajar dengan Presiden itu bukan sekadar bunyi pasal. Itu syarat agar pemeriksaan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak yang diperiksa. Karena itu, independensi adalah fondasi pertama, sebab pemeriksa yang tidak independen hanya akan menghasilkan laporan yang tidak dipercaya," ujar Ahmad.
Menurutnya, independensi saja belum cukup. "Integritas menjadi penjaga agar kewenangan sebesar itu tidak disalahgunakan, dan profesionalisme memastikan temuan pemeriksaan berbasis standar yang dapat dipertanggungjawabkan. Tiga hal ini harus berjalan bersama," katanya.
Ahmad juga menilai layanan UJDIH penting bagi mahasiswa. "Akses terhadap dokumen hukum yang rapi dan terbuka membantu kami meneliti sekaligus ikut mengawasi, karena transparansi hanya bermakna jika publik bisa mengaksesnya," ujarnya.
Tanggapan Dosen Pendamping
Dosen pendamping, L.ya Esty Pratiwi, menyambut positif keterlibatan mahasiswa. "Kegiatan ini sangat bagus bagi mahasiswa FH UMSURA, apalagi undangan seperti ini belum pernah kita dapatkan sebelumnya. Pengetahuan mengenai salah satu lembaga negara yang disebutkan dalam UUD NRI 1945 ini dapat memperluas wawasan mereka terkait tugas dan fungsi BPK," ujarnya.
Senada, Dr. Levina Yustitianingtyas menilai paparan langsung praktisi BPK memberi perspektif mendalam tentang mekanisme pemeriksaan keuangan yang nyata. "Mengenal peran BPK dalam pemeriksaan keuangan negara secara detail melalui materi sosialisasi ini memberikan pemahaman langsung yang sangat bernilai bagi mahasiswa," kata Levina.
Keikutsertaan ini menjadi bagian dari penguatan pembelajaran berbasis praktik di luar kelas. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga integritas keuangan negara.
