Pemakzulan Bupati Gowa: Menguji Batas Kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ahmad Dwi Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jarang ada proses pemberhentian kepala daerah di Indonesia yang berjalan seterbuka dan selengkap kasus Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Mulai dari unjuk rasa warga, hak angket DPRD, sidang Pansus yang ditinggalkan di tengah jalan, hingga uji pendapat di Mahkamah Agung—semua tahapan itu kini bermuara pada satu pertanyaan yang jauh lebih teknis namun tak kalah penting: apa yang sebenarnya sedang ditunggu oleh Kementerian Dalam Negeri?
Jawabannya sederhana secara hukum, tapi rumit secara politik. Dan di situlah letak menariknya kasus ini untuk dibedah dari kacamata hukum administrasi negara.
Jalan Panjang yang Sudah Ditempuh
Mari kita runut dulu. Proses pemakzulan Husniah bermula dari hak angket DPRD Kabupaten Gowa yang berujung pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna 12 Agustus 2026. Seluruh 45 anggota DPRD—tanpa kecuali—menyepakati usulan pemberhentian. Angka itu bukan sekadar mayoritas, melainkan hampir mustahil ditemukan dalam dinamika politik lokal yang biasanya terbelah.
Usulan itu kemudian diregistrasi ke Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026, dan setelah proses uji pendapat, MA mengabulkannya lewat Putusan Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026. Amar putusannya tegas: objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Sampai di titik ini, semua berjalan sesuai jalur konstitusional. DPRD tidak bertindak sebagai lembaga peradilan—mereka menjalankan kewenangan politik yang kemudian diuji secara yudisial oleh MA, sebagaimana diatur Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini bukan proses yang bisa dituduh sepihak, karena ada pengujian independen dari lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.
Di Sinilah Hukum Administrasi Negara Mulai Diuji
Persoalannya bukan lagi soal sah atau tidaknya putusan MA—itu sudah final dan mengikat. Persoalannya ada pada fase berikutnya, fase yang justru paling jarang disorot media: proses administratif pemberhentian itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 80 UU 23/2014, setelah putusan MA keluar, DPRD memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian resmi kepada Kemendagri. Setelah usulan itu diterima, Mendagri wajib menerbitkan surat pemberhentian paling lambat 30 hari kemudian.
Di atas kertas, prosedur ini terlihat sederhana dan terukur. Tapi justru di titik inilah hukum administrasi negara sering kehilangan tajinya dalam praktik. Batas waktu yang diatur undang-undang kerap berbenturan dengan kalkulasi politik di lapangan—entah itu soal stabilitas pemerintahan daerah, tekanan dari berbagai pihak, atau sekadar birokrasi yang berjalan lambat.
Kemendagri, melalui Kepala Pusat Penerangannya, sudah menyatakan sikap menunggu usulan resmi dari DPRD Gowa atau Gubernur Sulawesi Selatan. Sikap ini secara hukum benar—Kemendagri memang tidak bisa bertindak sebelum ada usulan formal. Tapi sikap "menunggu" ini juga menyisakan ruang ambiguitas: apa yang terjadi jika DPRD tidak kunjung bergerak dalam 14 hari yang ditentukan?
Kekosongan yang Jarang Dibahas
Inilah titik krusial yang menurut saya luput dari perhatian publik. Hukum administrasi negara kita cukup rinci mengatur kewajiban prosedural, tapi minim mengatur konsekuensi jika salah satu pihak—dalam hal ini DPRD—tidak segera bertindak sesuai tenggat yang ditentukan.
Padahal, kepastian hukum bagi seorang kepala daerah yang sedang dalam proses pemberhentian bukan perkara sepele. Selama status hukumnya menggantung, roda pemerintahan daerah ikut terganggu: pengambilan kebijakan jadi ragu-ragu, legitimasi kepemimpinan dipertanyakan, dan masyarakat dibiarkan dalam ketidakpastian soal siapa sebenarnya yang sah memimpin daerah mereka.
Fakta bahwa pihak Bupati Gowa sudah menyatakan akan melakukan perlawanan hukum menambah lapisan kompleksitas baru. Ini mengingatkan kita bahwa hukum administrasi negara tidak pernah berdiri di ruang hampa—ia selalu berhadapan dengan kepentingan politik yang bisa memperlambat, bahkan membelokkan, proses yang semestinya linear.
Momentum untuk Evaluasi
Kasus Gowa semestinya menjadi momentum bagi kita—khususnya mahasiswa dan akademisi hukum—untuk mengevaluasi ulang mekanisme pemberhentian kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah. Beberapa pertanyaan mendasar perlu dijawab: Apakah perlu ada mekanisme otomatis jika DPRD tidak kunjung menyampaikan usulan dalam batas waktu? Siapa yang berwenang mengambil alih proses jika terjadi kebuntuan administratif semacam ini? Dan yang tak kalah penting, bagaimana melindungi kepastian hukum bagi kepala daerah yang berada dalam proses pemberhentian, sembari tetap menghormati putusan MA yang sudah final?
Hukum administrasi negara pada dasarnya dirancang untuk menjadi penjamin kepastian dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tapi sebaik apa pun rumusan normanya di atas kertas, ia akan selalu diuji oleh realitas politik yang jauh lebih dinamis dan tak selalu patuh pada jadwal.
Kasus Bupati Gowa, pada akhirnya, bukan sekadar drama politik lokal di Sulawesi Selatan. Ia adalah cermin kecil dari persoalan besar yang sering kita hadapi dalam hukum administrasi negara di Indonesia: aturan sudah ada, prosedur sudah jelas, tapi kepatuhan terhadap tenggat waktu dan konsekuensi atas kelalaiannya masih menjadi ruang abu-abu yang menunggu untuk diperjelas.
