Konten dari Pengguna

Pencatatan Sebagai Unsur Yang Menentukan Sahnya Perkawinan

Ahmad dzikril hakim
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta prodi Hukum Keluarga
10 Oktober 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad dzikril hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi pencatatan surat nikah,sumber:freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pencatatan surat nikah,sumber:freepik.com

Pasal pencatatan sebagai unsur yang mementukan sahnya perkawinan

ADVERTISEMENT
Persoalan pencatatan perkawinan adalah salah satu persoalan hukum keluarga yang sering muncul menjadi perdebatan. Pertanyaan krusial adalah apakah hubungan hukum antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 UU Perkawinan menjadi bagian yang tidak pernah terpisahkan.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi formula seperti yang tercantum dalam Pasal 2 yang terdiri dari dua ayat seperti yang ada di UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan saat ini, formula yang diajukan pada saat menjadi RUU perkawinan
Rumusan tersebut dalam pembahasan RUU mendapatkan perlawanan yang sangat keras karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan representasi umat Islam di DPR terus menyarakan penolakan terhadap rumusan Pasal 2 RUU tersebut.
Akhirnya, setelah melalui beberapa kali pendekatan, disepakati Pasal 2 ayat (1) RUU tersebut disetujui untuk dirumuskan menjadi rumusan norma pasal 2 ayat (1). Rumusan tersebut menjadi rumusan resmi yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974.
ADVERTISEMENT
Rumusan tersebut sebagai hasil kompromi yang merangkum berbagai aspirasi yang berkembang. Setelah diundang, memahami kedua ayat Pasal 2 tersebut juga tidak terlalu sulit karena keduanya diungkapkan dengan bahasa yang jelas.
Ahmad Dzikril Hakim,Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta prodi Hukum Keluarga.