Konten dari Pengguna

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Sulit Dibatasi oleh Undang-Undang

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Eka Reynaldi Gito Permana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dinamika kepemimpinan partai politik dan relasinya dengan lembaga legislatif dalam wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. (ilustrasi AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dinamika kepemimpinan partai politik dan relasinya dengan lembaga legislatif dalam wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. (ilustrasi AI)

Masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia belum dibatasi secara tegas melalui undang-undang. Berbeda dengan Presiden yang masa jabatannya dibatasi oleh Pasal 7 UUD 1945, pergantian kepengurusan partai politik diserahkan kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah kebebasan partai menentukan pemimpinnya sudah cukup menjamin regenerasi dan demokrasi internal?

Persoalan tersebut dapat dilihat melalui kepemimpinan Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan. Pada 1 Agustus 2025, Megawati kembali dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode 2025–2030 dalam Kongres VI partai tersebut.

Pengukuhan tersebut bukan bukti bahwa Megawati melanggar hukum atau bahwa proses internal PDIP tidak demokratis. Namun, peristiwa itu dapat menjadi pintu masuk untuk membahas persoalan yang lebih luas: mengapa undang-undang belum menetapkan batas maksimal masa jabatan ketua umum partai politik, padahal partai berperan penting dalam menentukan calon pejabat publik dan arah kebijakan negara?

Mengapa Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Belum Dibatasi?

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa kepengurusan partai di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD/ART. Sementara itu, Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa pergantian kepengurusan dilakukan sesuai dengan AD/ART.

Kedua ketentuan itu memberikan ruang kepada setiap partai untuk mengatur mekanisme pergantian kepengurusannya. Undang-undang tidak secara tegas menetapkan batas maksimal masa jabatan ketua umum yang berlaku seragam bagi semua partai. Akibatnya, periodisasi kepemimpinan ditentukan melalui aturan internal masing-masing organisasi.

Pengaturan tersebut memiliki alasan yang dapat dipahami. Partai politik dibentuk berdasarkan kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Negara tidak seharusnya menentukan seluruh urusan internal partai tanpa dasar hukum dan alasan yang memadai.

Namun, otonomi partai juga bukan alasan untuk menutup evaluasi terhadap tata kelolanya. Pasal 29 UU Partai Politik mengatur bahwa rekrutmen politik harus dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART serta peraturan perundang-undangan.

Artinya, hukum tidak hanya mengakui kemandirian partai, tetapi juga menempatkan demokrasi sebagai prinsip dalam pelaksanaan fungsi politiknya. Persoalannya, apakah mekanisme internal yang berlaku saat ini sudah cukup menjamin kesempatan yang adil bagi kader untuk berkompetisi dan memperoleh posisi kepemimpinan?

Otonomi Partai dan Demokrasi Internal

Kepemimpinan Megawati dapat menjadi contoh untuk menguji persoalan tersebut tanpa harus menilai pribadi atau motif politiknya. Hal yang perlu diperiksa bukan semata-mata berapa lama seseorang menjabat, melainkan bagaimana sistem internal partai menyediakan kesempatan bagi kader lain untuk berkompetisi.

Pemilihan yang sesuai dengan AD/ART merupakan bagian penting dari demokrasi internal. Namun, kepatuhan terhadap prosedur formal belum tentu menjawab seluruh pertanyaan mengenai kualitas kompetisi. Perlu dilihat pula apakah pencalonan berlangsung secara terbuka, apakah anggota mempunyai kesempatan yang nyata untuk menyampaikan pilihan, dan apakah kader lain dapat bersaing tanpa hambatan yang tidak wajar.

Perdebatan ini telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 191/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi paling lama dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pada 16 Juli 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukum yang dipersyaratkan. Rincian perkara dapat diperiksa melalui [laman resmi Mahkamah Konstitusi](https://www.mkri.id/berita/pemohon-tidak-memiliki-kedudukan-hukum-uji-masa-jabatan-ketua-umum-parpol-25429).

Putusan tersebut tidak menyelesaikan pokok persoalan apakah pembatasan masa jabatan ketua umum diwajibkan oleh konstitusi. Permohonan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum berbeda dari putusan yang menilai pokok konstitusionalitas suatu ketentuan.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa MK telah menyatakan pembatasan masa jabatan ketua umum bertentangan dengan UUD 1945. Perdebatan mengenai kebutuhan pembatasan tersebut masih dapat dibahas melalui argumentasi hukum dan proses legislasi.

Mengapa Ketua Umum Berbeda dari Presiden?

Pembatasan masa jabatan Presiden memiliki dasar konstitusional yang jelas dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, sehingga masa jabatannya ditentukan langsung oleh konstitusi.

Ketua umum partai memiliki kedudukan berbeda karena memimpin organisasi politik, bukan menjalankan jabatan Presiden. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum tidak dapat diterapkan begitu saja dengan menyamakan kedua jabatan tersebut.

Meski demikian, partai politik juga bukan organisasi biasa yang hanya berurusan dengan kepentingan internal anggotanya. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menetapkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Partai juga berperan dalam rekrutmen politik dan pencalonan pejabat publik.

Kedudukan tersebut menjadi alasan untuk mempertimbangkan standar demokrasi internal yang lebih kuat. Akan tetapi, setiap pembatasan tetap harus memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang memadai, dan penerapan yang proporsional agar tidak mengurangi kebebasan berserikat secara berlebihan.

Mencari Batas yang Adil bagi Kepemimpinan Partai

Pembatasan masa jabatan dapat dipertimbangkan untuk mendorong regenerasi, memperluas kesempatan kader, dan mengurangi risiko konsentrasi kekuasaan. Aturan yang berlaku seragam juga berpotensi memberikan kepastian mengenai pergantian kepemimpinan.

Sebaliknya, pembatasan yang terlalu kaku dapat mengurangi kebebasan anggota partai dalam menentukan pemimpinnya. Ketua umum yang kembali memperoleh dukungan melalui mekanisme internal yang sah tidak otomatis melanggar prinsip demokrasi hanya karena telah menjabat dalam waktu lama.

Menurut saya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memperdebatkan apakah ketua umum harus dibatasi maksimal dua periode. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mekanisme internal partai menyediakan kompetisi yang nyata, transparansi pencalonan, kesempatan yang adil bagi kader, dan pertanggungjawaban pengurus.

Salah satu pilihan adalah memperkuat standar minimum demokrasi internal melalui undang-undang, sementara pengaturan teknis tetap diserahkan kepada AD/ART. Pilihan lainnya adalah menetapkan batas maksimal masa jabatan yang berlaku umum melalui perubahan undang-undang.

Jika pembatasan dipilih, pembentuk undang-undang perlu memperjelas durasi setiap periode, cara menghitung masa jabatan, serta aturan peralihan bagi kepengurusan yang sedang berjalan. Pengaturannya juga harus dirancang secara proporsional agar tidak menjadi instrumen untuk menargetkan tokoh atau partai tertentu.

Kedua pilihan tersebut memiliki konsekuensi. Pengaturan yang terlalu longgar dapat menyisakan persoalan regenerasi, sedangkan pembatasan yang terlalu kaku dapat mengabaikan kebebasan organisasi. Karena itu, keputusan harus didasarkan pada evaluasi terhadap kebutuhan demokrasi internal, bukan semata-mata ketidakpuasan terhadap figur yang sedang memimpin.

Pada akhirnya, kepemimpinan Megawati memberikan contoh untuk menguji hubungan antara otonomi partai dan demokrasi internal. Lamanya seseorang menjabat tidak cukup untuk membuktikan bahwa proses pemilihannya tidak demokratis. Namun, pemilihan yang sesuai dengan aturan internal juga tidak menutup ruang evaluasi terhadap kualitas kompetisi dan regenerasi.

Demokrasi membutuhkan partai yang mandiri, tetapi kemandirian itu perlu berjalan bersama pertanggungjawaban dan kesempatan regenerasi. Pembatasan masa jabatan layak dipertimbangkan sebagai pilihan kebijakan, dengan syarat memiliki dasar hukum yang kuat, tujuan yang jelas, dan tetap menghormati kebebasan berserikat. Tantangannya bukan sekadar mengganti pemimpin, melainkan memastikan bahwa setiap partai menyediakan ruang kompetisi yang bermakna bagi kadernya.