Konten dari Pengguna

Kita Membayar Pajak, tetapi Benarkah Kita Paham Apa yang Kita Bayar?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Faisal Ichsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

<a href="https://www.magnific.com">designedby rawpixel.com - Magnific.com</a>
zoom-in-whitePerbesar
<a href="https://www.magnific.com">designedby rawpixel.com - Magnific.com</a>

Ketika mendengar kata Pajak, apa yang biasanya langsung terlintas di pikiran kita? Mungkin potongan di gaji kita setiap bulannya, harga barang yang lebih mahal, atau tagihan yang harus terus dibayar kepada negara. Menurut saya, pajak sering kali terasa seperti sesuatu yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tetapi tidak selalu kita pahami dengan baik.

Walaupun pada kenyataannya hampir setiap orang berhadapan dengan pajak. Baik saat menerima penghasilan, membeli barang, memiliki kendaraan, atau melakukan transaksi tertentu, ada aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak bukanlah sesuatu yang hanya perlu dipahami oleh orang yang bekerja di bidang keuangan. Namun pajak juga perlu dipahami oleh kita sebagai pembayar pajak.

Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Uang yang terkumpul dari pajak digunakan untuk berbagai kebutuhan negara, termasuk menjalankan pemerintahan hingga membiayai program-program yang ditujukan kepada masyarakat. Karena itu penting bagi kita untuk mengetahui dasar-dasar perpajakan. Supaya kita tahu apa yang sebenarnya kita bayarkan kepada negara.

Bagaimana Sistem Perpajakan di Indonesia?

Sebelum membahas macam-macam pajak, kita perlu memahami sedikit tentang sistem yang mengaturnya. Dilansir dari Pajak.io, sistem perpajakan merupakan seperangkat aturan dan mekanisme yang mengatur bagaimana pajak dihitung, dipungut, dibayarkan, dan diawasi.

Dalam pelaksanaannya, perpajakan juga memiliki sejumlah prinsip yang menjadi dasar dalam pemungutan pajak. Beberapa di antaranya adalah prinsip keadilan, kepastian hukum, kecocokan atau kelayakan, dan ekonomi. Penjelasan lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip tersebut.

Salah satu istilah yang cukup penting dalam sistem perpajakan Indonesia adalah Self-Assessment System. Sederhananya, sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya (DJP).

Dari sini bisa dilihat bahwa kewajiban pajak tidak berhenti pada membayar sejumlah uang. Wajib pajak juga memiliki tanggung jawab untuk mengetahui kewajibannya, menghitungnya sesuai aturan, kemudian melaporkannya.

Lalu, Pajak Apa Saja yang Ada?

Setelah mengetahui sedikit tentang sistemnya, pembahasan yang berikutnya tentu saja adalah jenis pajak. Secara umum, pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jenisnya cukup beragam dan beberapa di antaranya mungkin sudah sering kita dengar.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pertama ada Pajak Penghasilan (PPh). Dari namanya saja sebenarnya sudah cukup mudah ditebak bahwa pajak ini berkaitan dengan penghasilan. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Besarnya pajak yang harus dibayar tidak selalu sama karena bergantung pada kondisi wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berikutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak satu ini mungkin lebih sering kita temui ketika berbelanja. PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Untuk detail lebih jelasnya kamu bisa cek Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12% berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga tarif PPN saat ini bukanlah 11% maupun 10%. Informasi mengenai ketentuan tersebut dapat kamu lihat melalui Siaran Pers DJP.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sesuai namanya, pajak ini berkaitan dengan barang yang tergolong mewah. Besaran tarifnya dapat berbeda sesuai dengan kelompok barang yang dikenai pajak. Mulai dari 0% untuk kendaraan listrik tertentu, hingga 95% untuk kendaraan penumpang khusus.

  1. Bea Meterai

Selanjutnya ialah Bea Meterai. Kita mungkin lebih sering mengenalnya ketika melihat dokumen yang membutuhkan meterai. Berdasarkan artikel yang dirilis oleh DJP, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang pada saat tertentu sesuai dengan jenis dan kondisi dokumen tersebut.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak selanjutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini ialah pajak dikenakan atas bumi dan bangunan yang menjadi objek pajak. Dalam penerapannya, PBB terbagi berdasarkan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 yang termasuk pajak daerah.

Pajak Daerah

Kalau pajak pusat menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak ini menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Salah satu yang contoh pajak yang paling mudah ditemui adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagi orang yang memiliki kendaraan bermotor, pajak ini tentu sudah tidak asing lagi. Pembayarannya menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selanjutnya ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini ialah jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Jadi, ketika seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan melalui transaksi atau peristiwa tertentu, maka timbul kewajiban BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Sesuai penjelasan di seksi sebelumnya, ada pula Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berbeda dengan PBB yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk sektor tertentu, PBB-P2 merupakan pajak daerah yang berkaitan atas kepemilikan bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Kalau dipikir-pikir, ternyata pajak memang cukup dekat dengan kehidupan kita. Selama ini mungkin kita lebih sering melihat pajak sebagai kewajiban yang harus dibayar, tanpa terlalu memikirkan jenis dan sistem yang ada di belakangnya.

Padahal, setiap jenis pajak memiliki aturan dan objek yang berbeda. Ada pajak yang berkaitan dengan penghasilan, konsumsi, kendaraan, dokumen, hingga kepemilikan atau perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pada akhirnya, membayar pajak memang merupakan kewajiban. Namun, memahami pajak juga tidak kalah penting. Dengan mengetahui apa yang kita bayar dan bagaimana sistemnya bekerja, kita tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi lebih paham mengenai salah satu bagian penting dalam hubungan antara masyarakat dan negara.