Pemasukan Negara pada Masa Rasulullah SAW

Anggota Muda Ikatan Akuntan Indonesia, Mahasiswa Akuntansi Syariah IAI SEBI
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ahmad Faisal Ichsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemasukan negara menjadi hal yang penting untuk dirumuskan negara dalam mempertahankan eksistensinya di muka bumi. Tanpa adanya harta maka negara tidak dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal. Rasulullah SAW. sebagai pemimpin negara pun menyadari pentingnya hal ini. Oleh sebab itu, beliau menyusun skema pendapatan negara berdasarkan wahyu yang diturunkan kepadanya.

Ghanimah
Ialah harta rampasan perang yang didapatkan oleh kaum muslimin. Harta ini nantinya akan dibagikan kepada para muslimin yang berperang. Adapun ketentuannya 1/5 dari harta ini untuk Allah dan Rasul-Nya, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir. Bagian ini disebut juga dengan istilah khums. Sedangkan sisanya atau 4/5 akan dibagikan kepada tentara muslimin.
Fa’i
Sedikit berbeda dari ghanimah, fa’i ialah harta rampasan yang didapatkan tanpa melalui peperangan atau pertempuran. Seluruh harta ini perlakuannya sama dengan khums.
Zakat
Awalnya zakat yang sifatnya diwajibkan ialah zakat fitrah saja, sedangkan untuk zakat mal bersifat sukarela. Setelah kondisi perekonomian umat muslim optimal, Rasulullah berdasar pada ayat-ayat zakat yang diturunkan pada tahun sembilan Hijriyah mengatur tata kelola zakat. Beliau membuat peraturan mengenai harta apa saja yang dikenakan, berapa tarifnya, batas minimal harta yang dizakatkan, serta persentase zakat untuk kategori yang berbeda-beda.
Kharaj
Merupakan pajak tanah yang dikenakan atas tanah produktif hasil taklukan kaum muslimin dan dikelola oleh non-muslim. Pada masa Rasulullah SAW. tarif kharaj ialah setengah daripada hasil produksi. Tarif ini dibebankan pada pengelola tanah setiap tahunnya.
Jizyah
Adalah pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim sebagai jaminan atas jiwa, harta, kebebasan beribadah, dan pengecualian dari wajib militer. Perlu dicatat bahwasannya jizyah hanya dibebankan kepada laki-laki dewasa yang mampu. Sehingga perempuan, anak-anak, orang sakit, pengemis, pendeta, orang tua, dan pengidap gangguan jiwa dibebaskan dari pajak ini. Adapun besarannya pada masa Rasulullah SAW. ialah satu dinar per tahun. Namun pembayaran dari jizyah tak harus berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang.
Ushr
Ushr memiliki dua pengertian, yaitu pajak perdagangan dan juga pajak pertanian. Ushr sebagai pajak pertanian ialah sama dengan zakat pertanian, sehingga hanya kaum muslimin yang dibebankan atas ini. Adapun tarifnya ialah 10% dari hasil panen apabila pengairannya memakai air hujan dan 5% apabila memakai irigasi. Sedangkan ushr sebagai pajak perdagangan hanya berlaku untuk barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Dengan tarif 5% untuk pedagang non-muslim yang dilindungi (ahlal dzimmi) dan 2,5% untuk muslimin.
Wakaf
Yaitu harta benda yang disedekahkan untuk kepentingan umat dan segala hasil daripadanya akan digunakan untuk kepentingan umat juga. Contoh daripada harta wakaf ialah aset tetap dan kas atau uang. Wakaf bersifat tidak seperti pajak ataupun kewajiban ibadah, sehingga pemasukan dari wakaf berdasar atas kesukarelaan penuh.
Amwal Fadilah
Yakni harta benda yang berasal dari kaum muslimin yang telah meninggal tanpa mempunyai ahli waris ataupun lari daripada negerinya dikarenakan murtad. Harta ini akan dikumpulkan dan dikelola oleh baitul mal nantinya.
Nawaib
Merupakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya untuk menutupi pengeluaran negara di saat keadaan darurat. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah SAW. saat masa perang Tabuk.
Rikaz
Ataupun istilah lain ialah harta karun. Merupakan harta temuan yang diperoleh kaum muslimin dan dikelola oleh baitul mal.
Uang Tebusan Tawanan
Salah satu sumber pemasukan kas negara di zaman Rasulullah SAW. ialah uang tebusan tawanan. Salah satu contohnya dapat kita ambil daripada tawanan perang Badar. Rasulullah menetapkan uang tebusan untuk para tawanan sebesar 4.000 dirham untuk setiap tawanan. Dan tawanan yang tidak mampu diminta untuk mengajarkan membaca kepada sepuluh anak kaum muslim.
Pinjaman
Selain daripada pajak dan juga zakat, kas negara pada masa Rasulullah SAW. juga didapatkan melalui pinjaman. Pinjaman ini didapatkan baik dari muslim maupun non-muslim.
Hadiah dari Negara Lain
Seringkali utusan-utusan yang diutus kepada Rasulullah SAW. membawa berbagai hadiah dari negerinya. Hadiah-hadiah inidimasukkan Rasulullah SAW. ke dalam kas negara.
Sedekah Lain
Sedekah-sedekah lain yang dimaksud diantaranya dapat berupa qurban, kaffarat atau denda ibadah, infak, dan lain sebagainya. Pendapatan ini umumnya tidak menentu sehingga tidak menjadi pendapatan utama negara.
