Konten dari Pengguna

Dana Pensiun Sukarela Dapat Dicairkan Sekaligus Atau Berkala

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fauzi Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber gambar: miniatur mahkamah konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar: miniatur mahkamah konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK terkait aturan pencairan dana pensiun. MK menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU tersebut inkonstitusional bersyarat. Ketentuan ini wajib dimaknai bahwa pembatasan tidak berlaku bagi dana pensiun sukarela yang bersumber dari pesangon, penghargaan masa kerja, atau penggantian hak sehingga manfaatnya tetap boleh dibayarkan secara sekaligus maupun berkala.

Amar putusan perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin (29/6/2026). Gugatan terhadap UU P2SK tersebut diajukan oleh delapan orang pekerja dan pensiunan, termasuk Lukas Saleo, Warjito, serta Haeruddin Fallah.

Mahkamah menilai inti gugatan para Pemohon adalah hilangnya kebebasan memilih metode pencairan (sekaligus atau berkala) bagi peserta program dana pensiun sukarela. Namun, karena masalah serupa pada Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 sudah dibatalkan dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025, permohonan ini dinyatakan kehilangan objek. Meski begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 secara yuridis ikut terdampak oleh putusan terdahulu tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa aturan tersebut otomatis tidak berlaku bagi pembayaran manfaat pensiun sukarela. Pengecualian ini berlaku untuk peserta, janda/duda, maupun anak, di mana dana yang bersumber dari pesangon, uang penghargaan, atau penggantian hak bebas dicairkan secara sekaligus atau berkala sesuai keinginan ahli waris, dengan tetap mematuhi regulasi perundang-undangan tentang dana pensiun.

Atas dasar tersebut, Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali ditafsirkan bahwa pembatasan tersebut dikecualikan bagi dana pensiun sukarela yang berasal dari pesangon, penghargaan masa kerja, atau penggantian hak, sehingga tetap bisa dicairkan secara sekaligus maupun berkala. Langkah ini diambil MK demi menjaga konsistensi dan penyelarasan dengan Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa argumen para Pemohon mengenai ketidakkonstitusionalan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 dinilai sah. Akan tetapi, karena penafsiran akhir yang diberikan Mahkamah berbeda dengan tuntutan awal para Pemohon, maka gugatan tersebut dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian saja.