Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Merokok dalam Sorotan Fatwa dan Implikasi bagi Kesehatan Publik
27 November 2024 6:51 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ahmad Ibrahimovich tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Merokok merupakan suatu perbuatan atau kebiasaan yang sangat lumrah di dalam suatu kehidupan kita. Hal ini telah banyak memunculkan pertanyaan-pertanyaan bahwa merokok itu halal atau haram bagi manusia.
ADVERTISEMENT
Walaupun tidak ada dalil Al-Quran ataupun Hadits yang secara khusus menjelaskan hukum merokok itu sendiri. Para ulama pun melakukan ijtihad terhadap maslahat ini, dengan melihat dampak bagi diri sendiri dan bagi orang lain. Dengan itu banyaklah pertentangan yang sering muncul tentang merokok itu halal atau haram.
Beberapa lembaga islam maupun ulama telah banyak mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu haram dan ada juga yang mengeluarkan fatwa bahwasanya merokok itu mubah hukumnya, sesuai dengan apa yang diakibatkannya.
Seperti Fatwa Tarjih Muhammadiyah secara terang-terangan bahwa merokok itu hukumnya haram karena sangat berdampak buruk terhadap kesehatan, zat-zat yang terkandung dalam rokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan kita (Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2002).
ADVERTISEMENT
Kemudian, fatwa tersebut dikuatkan dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah, yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه
“Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata : Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah)”
(Islam NU Online 2009)
Lalu dikuatkan kembali dengan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Kebinasaan itu sendiri memiliki makna yaitu menjatuhkan kita terhadap hal-hal yang membahayakan kita.
ADVERTISEMENT
Adapun fatwa yang menyatakan merokok itu mubah sesuai apa yang di jadikan tujuannya, seperti yang telah dijelaskan oleh Prof.Dr.Wahbah Az-Zuhailiy dalam kitab Al- Fiqh al-islamiy wa Adilatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167), (Islam NU Online 2009), berikut potongan teksnya:
القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما
Masalah kopi dan rokok: penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.
ADVERTISEMENT
Kutipan kitab Al- Fiqh al-islamiy wa Adilatuh di atas merupakan pandangan ulama-ulama terdahulu yang menilai rokok itu dari sisi bukti bukan sekedar informasi saja, jadi apabila hanya membawa mudharat yang kecil, itu masih bisa ditetapkan hukumnya makruh
Pandangan ulama terdahulu sangat bertentangan dengan pandangan ulama sekarang, karena ulama sekarang lebih mengarah dengan informasi yang ada, sesuai dengan tes medis secara detail. Jadi dengan rokok membawa kemudharatan yang kecil itu bisa berdampak besar, bahkan kemudharatan merokok itu lebih besar dari apa yang kita semua bayangkan.
Dampak Merokok Terhadap Kesehatan
Tentunya, kita semua sudah mengetahui bawasanya merokok membawa dampak negatif terhadap seseorang yang menghisapnya. Bahkan merokok bisa membuat seseorang terjangkit banyak penyakit seperti kanker, serangan jantung, janin, dll.
ADVERTISEMENT
Namun masih banyak sekali yang menyepelekan dampak negatif dari merokok, dikarenakan dampak negatif tersebut tidak datang secara langsung, tetapi dampaknya datang seiring berjalannya waktu. Berikut dampak negatif dari merokok :
1. Kanker
Menurut informasi dari Centers of Desease Control and Prevention, banyak terjadinya kematian yang disebabkan oleh merokok sebanyak 90%, tidak hanya kanker paru-paru saja yang disebabkan dengan merokok, namun banyak kanker lainnya seperti kanker hati, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker ginjal dan masih banyak lagi. (dinkes 2024)
2. Gangguan kardiovaskular
Rokok mengandung nikotin yang sangat berbahaya, bahkan bisa membuat pembuluh darah mengencang hingga aliran darah kita menjadi terhambat yang dapat menyebabkan penyakit arteri perifer. Karena itu, merokok dapat merusak sistem karidovaskular. (dinkes 2024)
ADVERTISEMENT
3. Penyakit mata
Merokok juga bisa mengganggu penglihatan seseorang. Sebabnya, ketika seorang sudah berumur diatas 65 tahun, merokok sangat menimbulkan banyak risiko degenerasi makula. Pada kondisi tersebut dapat menyebabakan gangguan penglihatan yang hampir mendekati kebutaan. (siloamhospitals 2024)
4. Osteoporosis
Selain itu merokok pun dapat menyebabkan tulang menjadi rapuh dan menghambat terjadinya pembentukan sel-sel tulang yang disebabkan oleh kandungan yang ada pada dalam rokok. Karena itu, merokok dapat mengakibatkan penyakit osteoporosis. (siloamhospitals 2024)
5. Masalah kesuburan
Merokok pun bisa mengganggu produksi sel sperma pada seorang laki-laki. Sedangkan bagi perempuan bisa menimbulkan penyakit kanker serviks, karena merokok dapat mengurangi kekebalan tubuh untuk mengantisipasi infeksi HPV. Dengan itu merokok sangat mengganggu kesuburan laki-laki maupun perempuan. (ALODOKTER 2024).
ADVERTISEMENT
Meskipun banyak sekali pertentangan terhadap hukum merokok melalui banyaknya fata yang telah dikeluarkan oleh beberapa lembaga maupun ulama, kemudian sudah banyak juga penilitian medis yang telah menganalisis bahwa kandungan yang ada di dalam rokok itu sangat berbahaya dan telah banyak terjadi kematian yang disebabkan oleh merokok.
Maka dari itu, sebaiknya kita mengurangi lintas rokok yang terjadi di sekitar kita agar tidak terkena dampak negatif dari merokok dan mengurangi terjadinya dampak proses penyakit yang disebabkan oleh rokok.