Jaminan Sosial dan Orang Terdampak TBC RO

Peminat kajian sosial politik
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Ahmad Imam Mujadid Rais tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Deni W. Kurniawan dan A. Imam

Seiring dengan semakin menurunnya angka kasus COVID-19 di Indonesia, masyarakat tetap perlu waspada dengan penyakit lain yang tidak kalah mengancam kehidupan, yaitu TBC. Tulisan ini ingin memfokuskan pada TBC RO dan peluang adanya integrasi orang terdampak TBC RO ke dalam jaminan sosial, terutama Program Keluarga Harapan. Argumen utama adanya integrasi ini adalah biaya katastropik yang dihadapi oleh orang terdampak TBC RO selama menjalani pengobatan.
TBC sebagai penyakit katastropik
Menurut data Global TB Report 2021, estimasi kasus TBC (Tuberkulosis) di Indonesia berjumlah 824.000 (TBC Indonesia, 2021). Sejumlah 11.463 di antaranya terkonfirmasi TBC RO (Resisten Obat), 12.015 TBC/HIV, dan 70.341 orang terdampak TBC pada kelompok anak. Tuberkulosis Resisten Obat (TBC RO) adalah infeksi Tuberkulosis yang menyerang tubuh yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium Tuberculosis yang kebal obat akibat dari pengobatan yang tidak benar atau penularan langsung dari jenis TBC RO.
Suatu penyakit dapat disebut sebagai penyakit katastropik jika penyakit tersebut memiliki persentase pengeluaran lebih dari 20 persen dari total pengeluaran rumah tangga (Fuady et al., 2018). Selama ini, pemerintah menanggung biaya langsung pengobatan TBC RO (direct medical cost) namun biaya lain non-pengobatan TBC RO (direct non-medical cost) seperti transportasi dan konsumsi selama pengobatan masih ditanggung sendiri oleh orang terdampak dan keluarganya. Selain itu, terdapat pula dampak lain dari kondisi sakit orang terdampak yang disebut biaya tidak langsung (indirect cost) yaitu hilangnya waktu produktif yang berakibat pada kehilangan penghasilan (income loss). Selain itu, orang terdampak TBC RO memerlukan waktu pengobatan lebih lama yaitu hingga 24 bulan tanpa terputus, sehingga mereka mengalami kesulitan untuk beraktivitas seperti sedia kala akibat beratnya efek samping pengobatan.
Fuady et.al (2018) menyebut bahwa total biaya yang ditanggung rumah tangga orang terdampak tuberculosis rata-rata sebesar 133 USD untuk orang terdampak TBC SO dan 2.804 untuk orang terdampak TBC MDR (Multi-Drug Resistance/Resisten Obat). Dengan kondisi ini, keluarga orang terdampak TBC SO 36 persen mengalami beban biaya katastropik, bahkan untuk keluarga TBC RO lebih besar, yakni 83 persen. Senada dengan hal tersebut, Riset Estro et.al (2021) menunjukkan bahwa 81 persen orang terdampak TBC RO mengalami pengeluaran katastropik terkait TBC RO. Situasi ini tidak hanya dialami oleh kelompok masyarakat miskin, namun juga kelompok masyarakat menengah. Dampak sosial ekonomi akibat tingginya biaya tidak langsung (transportasi dan hilangnya pekerjaan/waktu produktif) inilah yang sepatutnya mendapat perhatian dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Setidaknya terdapat dua cara pasien TBC RO mengurangi dampak pengeluaran katastropik, yaitu mendapatkan bantuan sosial pemerintah (46%) dan mendapatkan bantuan Global Fund (58%). Namun, bantuan sosial yang diperoleh dari pemerintah tidak berkaitan dengan kondisi TBC RO sedang bantuan dari Global Fund berkaitan dengan kondisi TBC RO (Estro et.al., 2021). Masih menurut penelitian tersebut, masih terdapat 20 persen responden yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali.
Program Keluarga Harapan sebagai Jaminan Sosial
Salah satu rekomendasi WHO melalui pemantauan Regional Green Light Committee (RGLC) 2021 untuk mengurangi gap jumlah orang terdampak yang memulai pengobatan TBC RO adalah dengan cara memperkuat jaminan sosial. Hal ini bisa menjadi terobosan dalam penanggulangan TBC RO mengingat pendanaan untuk penanggulangan TBC masih perlu ditingkatkan. Meski proporsi pendanaan program dari pemerintah mengalami peningkatan, namun pengeluaran rumah tangga (out of pocket) masih diakui sebagai salah satu yang terbesar (Stranas TB 2020-2024).
Belajar dari pengalaman negara lain, Indonesia dapat mereplikasi dengan penyediaan jaminan sosial bagi orang terdampak TBC RO. Program berkonsep Cash Conditional Transfer (CCT) diinisiasi oleh pemerintah Negara Brazil (Bolsa Familia), India (Nikshay Poshan Yojana), Argentina, dan Afrika Selatan untuk memfasilitasi orang terdampak TBC RO dalam menjalani pengobatannya. Rudgard (2017) melakukan studi di berbagai negara (Brazil, Yaman, Kolombia, Ekuador, Mexico, Tanzania, dan Ghana) dengan fokus mencari tahu bagaimana dampak CCT dalam mencegah biaya katastropik orang terdampak TBC RO. Hasil penelitian Rudgard dan Tim (2017) menunjukan bahwa pendekatan CCT untuk membantu orang terdampak TBC Sensitif Obat memiliki manfaat yang besar dengan mengurangi kemiskinan. Akan tetapi skema tersebut tidak efektif atau tidak dapat mencegah biaya katastropik orang terdampak TBC. Pencegahan biaya katastropik terkait TBC RO akan membutuhkan usaha tambahan yang cukup besar dan pendekatan khusus tertentu. Studi lanjutan dilakukan oleh Carter (2018) dan Oliosi (2019) menunjukkan program Bolsa Familia di Brazil berhasil memberi pengaruh besar dalam usaha penyembuhan orang terdampak TBC melalui program CCT.
Sebenarnya pada triwulan akhir tahun 2020, Kementerian Sosial pernah menerbitkan kebijakan untuk memasukkan komponen TB kepada orang terdampak TBC dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, program tersebut dibatalkan tahun 2021. Pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 67 tahun 2021 tentang penanggulangan TBC. Dengan hadirnya peraturan ini dapat menguatkan usaha pengentasan TBC di Indonesia serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi keluarga terdampak TBC. Salah satu jaminan sosial bagi orang terdampak TBC RO antara lain mengintegrasikannya ke dalam program keluarga harapan yang memiliki integrasi dengan bantuan sembako serta bantuan sosial lainnya. Hal ini dalam upaya mencapai eliminasi TB pada tahun 2030 yang akan datang sebagaimana yang menjadi target nasional.
