Konten dari Pengguna

Petugas Haji Non Muslim; Kebutuhan Apa Kepentingan?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Jamil PhD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: paddooss/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jemaah Haji. Foto: paddooss/Shutterstock

Wacana petugas haji non-Muslim kembali mengemuka. Dalam kunjungannya ke Manado, sebagaimana diberitakan ANTARA (30/10/2026) dan CNN Indonesia (31/10/2026), Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa ke depan “petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu.” Tujuannya, kata dia, “memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama.” Ia memang menegaskan bahwa haji tetap ritual Islam. Namun, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang menyebutkan bidang tugas, kriteria, lokasi, atau mekanisme pelibatan itu.

Saya tidak sependapat dengan wacana ini, baik dari segi bingkainya maupun arah kebijakannya. Perlu saya tegaskan sejak awal bahwa yang saya tolak bukan kerja sama lintas iman. Islam membuka ruang untuk itu, dan ruang tersebut sudah diatur. Yang saya tolak ada tiga. Pertama, menjadikan rukun Islam kelima sebagai panggung simbol toleransi. Kedua, melonggarkan pagar hukum tanpa bukti kebutuhan. Ketiga, mengalihkan energi negara dari masalah nyata penyelenggaraan haji. Ketiga keberatan ini akan saya uji dengan regulasi, data, khazanah keislaman, serta pertimbangan sosio-kultural dan kebangsaan.

1. Pagar yang Diturunkan Derajatnya

Wacana ini bukan hal baru. Dalam rapat Panja RUU Haji pada 22 Agustus 2025, sebagaimana dilaporkan Liputan6 dan Kumparan pada hari yang sama, DPR dan pemerintah sepakat menghapus syarat “beragama Islam” bagi petugas haji dari rumusan undang-undang. Alasan resminya teknis: di daerah minoritas Muslim seperti Manado dan Papua, petugas pendukung non-Muslim “sebenarnya sudah ada,” dan petugas di Tanah Haram tetap Muslim. Pengaturan rincinya sengaja diserahkan kepada Peraturan Menteri dengan alasan yang terus terang: “lebih enak, gampang diubah.”

Hasilnya, UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tidak lagi memuat syarat agama bagi petugas, dan Pasal 22 ayat (7)-nya menyerahkan pengaturan petugas kepada menteri. Peraturan Menteri Haji dan Umrah No. 3 Tahun 2025, Pasal 46, lalu menetapkan bahwa “PPIH harus beragama Islam, kecuali untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi.” Rekrutmen petugas tahun 2026 pun, sebagaimana diumumkan Kementerian Haji dan Umrah pada November 2025, tetap mensyaratkan beragama Islam bagi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Di sinilah keberatan pertama saya. Untuk ibadah sesakral haji, syarat agama bagi petugas semestinya dijaga oleh undang-undang, produk bersama DPR dan Presiden, bukan diturunkan menjadi peraturan menteri yang menurut pengusulnya sendiri “gampang diubah.” Kekhawatiran ini terbukti dalam waktu kurang dari setahun. Pada 25 Agustus 2025 (Kompas.com), Wamenhaj masih menyatakan “tentu ada batasannya”, yaitu urusan muamalah seperti TI dan administrasi di embarkasi atau Jeddah. Pada Oktober 2026, yang terdengar justru “petugas-petugas haji” secara umum, dengan alasan simbol toleransi dan tanpa penegasan batas. Pernyataan seorang pejabat publik bahkan sudah melampaui bunyi Permen yang berlaku.

Dalam ushul fikih, gejala semacam ini ditimbang dengan sadd adz-dzari'ah, yaitu menutup jalan yang secara wajar mengantarkan kepada mafsadat. Kaidah ini dipegang kuat oleh mazhab Maliki dan Hanbali. Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in mengurainya dengan 99 contoh penerapan, dan menegaskan bahwa ia merupakan seperempat dari bangunan taklif. Pagar yang mudah digeser hari ini adalah pintu yang mudah dibuka esok hari.

2. Petugas Haji Non-Muslim: Kebutuhan yang Tak Pernah Dibuktikan

Kebijakan publik yang sehat lahir dari kebutuhan yang terukur. Mari kita lihat datanya. Menurut data Bakom RI yang dikutip Tribunnews (15/7/2026), dari 221.000 jemaah haji 2026 terdapat 170.700 orang, atau sekitar 77 persen, yang tergolong berisiko tinggi kesehatan, dan 44.247 orang berusia di atas 65 tahun. Mereka dilayani oleh 1.249 tenaga kesehatan, atau kira-kira satu petugas untuk 177 jemaah. Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Netty Prasetiyani Aher, menyebut rasio itu “bukan rasio yang ideal” (Metro TV, 25/5/2026). Angka kematian jemaah memang turun dari 447 orang pada 2025 (NU Online, 14/7/2025) menjadi 369 orang pada 2026 (Kompas, 8/7/2026), tetapi itu tetap ratusan nyawa.

Survei Badan Pusat Statistik terhadap 14.400 jemaah, yang dirilis Agustus 2026, mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia sebesar 83,28. Titik terlemah di Arab Saudi adalah Armuzna, terutama layanan tenda. Di dalam negeri, layanan terlemah adalah administrasi, keuangan, dan kesehatan, dengan nilai 82,74. Di sisi lain, data Ditjen Dukcapil semester I 2024 mencatat 245,97 juta penduduk Muslim, atau 87,08 persen dari total penduduk.

Dari data itu, kesimpulannya terang. Pertama, masalah terberat haji justru berada di zona yang secara syar'i dan secara hukum Arab Saudi tertutup bagi non-Muslim, yakni Armuzna dan layanan kesehatan di Tanah Suci. Wacana ini sama sekali tidak menyentuhnya. Kedua, dengan hampir 246 juta penduduk Muslim, sulit menerima anggapan bahwa negara kesulitan mencari dokter, perawat, petugas administrasi, atau tenaga TI yang Muslim. Kalaupun ada kekurangan, sifatnya kewilayahan, di segelintir kabupaten atau kota minoritas Muslim, dan semestinya dijawab dengan afirmasi, bukan dengan kampanye nasional. Ketiga, hingga hari ini pemerintah belum pernah mempublikasikan satu pun pemetaan kebutuhan yang menunjukkan di mana dan berapa tenaga non-Muslim yang benar-benar diperlukan.

Dalam kajian kebijakan publik, gejala ini dikenal sebagai symbolic policy. Murray Edelman dalam The Symbolic Uses of Politics (1964) menunjukkan bagaimana tindakan politik kerap lebih berfungsi menenangkan atau mengesankan publik ketimbang mengubah keadaan secara substantif. Ketika alasan yang diumumkan adalah “simbol,” sementara data kebutuhan tidak pernah dibuka, wajar bila publik membaca wacana ini sebagai politik citra, bukan perbaikan layanan.

3. Timbangan Syariat: Ruangnya Sempit, Pagarnya Tinggi

Titik berangkat kajian keislaman dalam soal ini adalah pembedaan antara ibadah dan muamalah. Imam asy-Syathibi dalam al-Muwafaqat merumuskannya sebagai berikut:

الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُكَلَّفِ التَّعَبُّدُ دُونَ الِالْتِفَاتِ إِلَى الْمَعَانِي، وَأَصْلُ الْعَادَاتِ الِالْتِفَاتُ إِلَى الْمَعَانِي

“Prinsip dasar dalam ibadah bagi mukallaf adalah ketundukan (ta‘abbud) tanpa menimbang-nimbang makna, sedangkan prinsip dasar dalam urusan adat (muamalah) adalah memperhatikan makna dan kemaslahatannya.”

Kaidah ini membawa dua konsekuensi. Urusan pendukung haji, seperti logistik, transportasi, administrasi, dan kesehatan, termasuk ranah muamalah yang terbuka bagi pertimbangan maslahat. Sebaliknya, manasik dan segala yang melekat padanya termasuk ranah ta'abbudi yang tunduk pada nash. Kesalahan wacana “simbol toleransi” adalah mencampur kedua ranah ini: kemaslahatan sosial yang semestinya dicapai di ranah muamalah justru hendak dipancarkan melalui ibadah.

Agar adil, ruang muamalah itu memang ada. Ketika hijrah, Rasulullah Saw dan Abu Bakar mempekerjakan Abdullah bin Uraiqith, yang saat itu masih memeluk agama kaum Quraisy, sebagai penunjuk jalan (al-Bukhari, Shahih, no. 2263). Namun, Imam al-Bukhari meletakkan hadis itu di bawah judul bab yang sarat makna:

بَابُ اسْتِئْجَارِ الْمُشْرِكِينَ عِنْدَ الضَّرُورَةِ أَوْ إِذَا لَمْ يُوجَدْ أَهْلُ الْإِسْلَامِ

“Bab mempekerjakan orang musyrik ketika darurat, atau ketika tidak didapati orang Islam.”

Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menukil Ibnu Baththal bahwa mayoritas fuqaha membolehkan mempekerjakan non-Muslim, baik dalam keadaan darurat maupun tidak. Inilah sisi pendapat yang paling longgar, dan saya mencatatnya demi kejujuran ilmiah. Ibnu Qayyim dalam Bada'i' al-Fawa'id juga menyimpulkan bolehnya merujuk kepada non-Muslim dalam urusan kedokteran, obat-obatan, tulis-menulis, dan perhitungan, tetapi dengan satu pengecualian penting:

مَا لَمْ يَكُنْ وِلَايَةً تَتَضَمَّنُ عَدَالَةً

“.....Selama hal itu bukan jabatan yang mensyaratkan integritas keagamaan.”

Dalam bab meminta bantuan, Nabi Saw pernah menolak seorang musyrik menjelang Perang Badar dengan sabda “Aku tidak akan meminta bantuan kepada seorang musyrik” (Muslim, Shahih, no. 1817), tetapi beliau meminjam baju besi Shafwan bin Umayyah di Hunain (Abu Dawud, Sunan, no. 3562). Imam asy-Syafi'i, sebagaimana dinukil an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, mengompromikan keduanya dengan dua syarat: ada kebutuhan dan orang itu beritikad baik terhadap kaum Muslimin. Tanpa kebutuhan, hukumnya makruh. Mazhab Hanbali, sebagaimana tercermin dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah, juga mengaitkan kebolehannya dengan adanya kebutuhan. Jadi, para ulama mengikat ruang itu dengan kebutuhan, bukan dengan simbol. Syarat inilah yang tidak dipenuhi wacana saat ini.

Pagarnya pun berlapis. Pagar fungsi. Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah membedakan wilayah tasyir al-hujjaj, yaitu pengelolaan perjalanan jemaah yang bersifat manajerial, dari wilayah iqamat al-hajj, yaitu kepemimpinan manasik yang mensyaratkan pemimpinnya “mengetahui manasik haji dan hukum-hukumnya.” Dalam bab kementerian, ia juga membedakan wazir at-tanfidz (pelaksana) dari wazir at-tafwidh (pemegang kebijakan), dan hanya yang pertama yang boleh dijabat non-Muslim. Rasulullah Saw bersabda, “Hendaklah kalian mengambil manasik kalian (dariku)” (Muslim, Shahih, no. 1297). Ketua kloter dan pembimbing ibadah adalah mata rantai penyampai manasik itu, sehingga posisi ini mutlak diisi Muslim yang berilmu.

Pagar amanah. Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra meriwayatkan teguran Umar bin al-Khaththab kepada Abu Musa al-Asy'ari karena mengangkat juru tulis Nasrani untuk urusan negara, dengan merujuk QS. Ali 'Imran: 118 tentang larangan menjadikan orang luar sebagai bithanah (orang kepercayaan inti). Para ulama tidak memahaminya sebagai larangan bermuamalah, melainkan sebagai kehati-hatian pada jabatan yang menyentuh urusan inti umat. Penyelenggaraan rukun Islam kelima jelas termasuk urusan inti itu.

Pagar lokasi. Allah berfirman:

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (akidahnya), maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)

Larangan ini diumumkan pada musim haji tahun 9 H (al-Bukhari, no. 1622; Muslim, no. 1347). Jumhur ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali memahaminya mencakup seluruh Tanah Haram Makkah. Mazhab Hanafi, sebagaimana diuraikan al-Jashshash dalam Ahkam al-Qur'an, lebih longgar dan membolehkan masuk sementara. Namun, perbedaan ini tidak berdampak praktis, sebab hukum Arab Saudi mengikuti pendapat jumhur dan melarang non-Muslim memasuki Makkah serta kawasan inti Madinah.

Pagar maslahat. Kaidah yang dibakukan as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nazha'ir, tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil-mashlahah, menegaskan bahwa kebijakan penguasa harus terikat pada kemaslahatan rakyat. As-Suyuthi menukil ucapan Imam asy-Syafi'i bahwa kedudukan pemimpin terhadap rakyat seperti kedudukan wali terhadap anak yatim. Seorang wali tidak boleh bertindak atas harta yatim demi citra, melainkan hanya demi maslahat yang nyata. Dalam kerangka maqashid asy-syari'ah, hifzh ad-din (menjaga agama) menempati urutan pertama. Maka, jika maslahat sebuah kebijakan hanya simbolik sementara mafsadatnya nyata, berupa keresahan, kecurigaan, dan polarisasi umat, berlaku kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih.

Dari seluruh timbangan ini, peta yang wajar dapat dirumuskan dalam tiga zona. Zona ritual, yakni ketua kloter, pembimbing ibadah, dan pembimbing manasik, wajib diisi Muslim. Zona Tanah Suci, yakni seluruh petugas di Makkah, Madinah, dan Armuzna, juga wajib Muslim. Hanya zona layanan pendukung di tanah air, seperti pemeriksaan kesehatan istitha'ah, administrasi, TI, transportasi menuju embarkasi, dan logistik, yang dapat dibuka secara bersyarat. Itu pun harus lolos lima uji: kebutuhan yang terdata per wilayah; kompetensi, sesuai sabda Nabi Saw “apabila urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, tunggulah kehancurannya” (al-Bukhari, no. 59); amanah; fungsi yang tidak menyentuh bimbingan maupun kepemimpinan ritual; dan lokasi di luar Tanah Haram.

Pakar hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Muchammad Ichsan, menilai keterlibatan non-Muslim di bidang administrasi, logistik, dan layanan teknis tidak bermasalah selama tidak menyentuh inti ibadah (laman UMY, 27/8/2025). Dalam batas itu saya sependapat. Keberatan saya bukan pada pintu sempit yang memang sudah ada, melainkan pada upaya menjadikannya etalase nasional tanpa data dan tanpa pagar yang jelas.

4. Toleransi Bukan Simbol: Perspektif Sosio-Kultural dan Kebangsaan

Dalam masyarakat Muslim Nusantara, haji bukan sekadar perjalanan ibadah. Ia adalah puncak kerinduan spiritual yang ditabung seumur hidup. Wamenhaj sendiri, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 28 Oktober 2025 (Fortune IDN, 29/10/2025), menyebut daftar tunggu haji nasional mencapai 5.398.420 orang, dengan masa tunggu sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Bagi jutaan orang yang menunggu seperempat abad, ibadah ini sangat sakral. Mengaitkannya dengan agenda simbolik negara, sebaik apa pun niatnya, mudah dirasakan sebagai sikap tidak peka. Reaksi publik pun langsung muncul. CNBC Indonesia (31/10/2026) mencatat suara warganet yang menilai bahwa “melibatkan umat agama lain dalam proses ibadah bukanlah toleransi.”

Padahal, toleransi khas Indonesia selama ini tumbuh secara alami, bukan melalui pengumuman. Kita lazim menyaksikan warga lintas iman bergotong royong menjaga keamanan dan ketertiban saat hari raya umat lain, tanpa pernah masuk ke dalam ritual agama tetangganya. Islam memberikan dasar bagi pola ini. Al-Qur'an memerintahkan berbuat baik dan adil kepada non-Muslim yang tidak memusuhi (QS. Al-Mumtahanah: 8), bekerja sama dalam kebaikan (QS. Al-Ma'idah: 2), dan menghormati batas keyakinan masing-masing: lakum dinukum wa liya din (QS. Al-Kafirun: 6). Majelis Ulama Indonesia merumuskannya dengan jernih dalam Fatwa No. 7/MUNAS VII/MUI/11/2005: eksklusif dalam akidah dan ibadah, inklusif dalam urusan sosial. Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung (31/5/2024) menegaskan bahwa perbedaan agama “tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama”, tetapi mencampuradukkan ajaran “bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.”

Haji adalah syiar Allah: wa man yu'azhzhim sya'a'irallahi fa innaha min taqwal qulub (QS. Al-Hajj: 32). Ketika negara menyatakan hendak menjadikan jemaah haji sebagai “simbol toleransi”, ibadah sedang diperlakukan sebagai alat komunikasi kebijakan. Bingkai ini merugikan semua pihak. Umat Islam merasa kesakralan ibadahnya diinstrumentalisasi. Saudara-saudara non-Muslim yang tulus membantu terseret ke dalam polemik yang bukan buatan mereka. Kerukunan yang selama ini terjaga secara alami malah diuji oleh pengumuman yang tidak perlu.

Dari sudut kebangsaan, negara justru wajib menjaga batas ini. Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945 menempatkan negara sebagai penjamin kemerdekaan tiap pemeluk agama untuk beribadat menurut agamanya, bukan sebagai penafsir makna ibadah suatu agama. Perpres No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang “mengejawantahkan esensi ajaran agama”. Artinya, moderasi adalah setia pada esensi ajaran masing-masing, bukan meleburkannya. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 membolehkan pembatasan hak dengan pertimbangan “nilai-nilai agama.” UU No. 8 Tahun 2019 menempatkan syariat sebagai asas pertama penyelenggaraan haji (Pasal 2), dengan tujuan agar jemaah beribadah “sesuai dengan ketentuan syariat” (Pasal 3). UU Sisdiknas, Pasal 12 ayat (1) huruf a, menjamin pendidikan agama “diajarkan oleh pendidik yang seagama.”

Hukum ketenagakerjaan internasional pun sejalan. Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah disahkan Indonesia melalui UU No. 21 Tahun 1999, menegaskan pada Pasal 1 ayat (2) bahwa pembedaan mengenai suatu tugas tertentu “yang didasarkan pada persyaratan khas tugas itu, tidak dianggap sebagai suatu diskriminasi.” Karena itu, mensyaratkan Muslim untuk jabatan ritual haji bukanlah diskriminasi. Ia adalah persyaratan khas yang melekat pada hakikat tugas, sebagaimana pelayanan rohani umat lain pun lazim disyaratkan seagama.

5. Sikap dan Rekomendasi

Atas dasar itu, saya meminta pemerintah untuk:

1. Menghentikan narasi “simbol toleransi” dalam penyelenggaraan haji, dan berbicara dengan bahasa pelayanan yang merujuk pada aturan yang berlaku.

2. Mengembalikan syarat beragama Islam bagi petugas kloter dan petugas di Arab Saudi ke tingkat undang-undang pada perubahan berikutnya, agar pagarnya tidak bergantung pada pergantian pejabat.

3. Menerbitkan petunjuk teknis tertulis yang memisahkan formasi tertutup (ritual dan Tanah Suci) dari formasi terbuka bersyarat (layanan pendukung di tanah air).

4. Mempublikasikan pemetaan kebutuhan per daerah sebelum membuka formasi apa pun, dan mengutamakan afirmasi SDM Muslim di daerah minoritas melalui pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ormas.

5. Memusatkan energi pada masalah nyata, yaitu rasio tenaga kesehatan, layanan Armuzna, serta layanan administrasi, keuangan, dan kesehatan dalam negeri, dengan melibatkan MUI, ormas Islam, dan Komisi VIII DPR.

Penutup

Toleransi, profesionalisme, dan kesakralan ibadah tidak perlu dipertentangkan, asalkan masing-masing ditempatkan pada tempatnya. Kerja sama lintas iman dalam layanan pendukung di tanah air, bila benar-benar dibutuhkan, adalah muamalah yang dibenarkan. Akan tetapi, haji bukan panggung simbol dan bukan ruang uji coba citra. Ia adalah rukun Islam dan amanah syariat. Negara wajib melayaninya dengan profesional, dan umat berhak memastikan kesakralannya tetap terjaga.