Kedaulatan TKDN Dan Janji Kemakmuran Di Blok Masela
Tulisan dari Ahmad Kailani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Groundbreaking Blok Masela yang dilakukan oleh Presiden Prabowo pada 6 Juli 2026 lalu menjadi sebuah momen penting dan bersejarah bagi industri migas di tanah air. Blok Masela adalah sebuah wilayah kerja migas yang berada Di Laut Arafura, sekitar 150 kilometer di selatan Pulau Masela, Kabupaten Tanimbar, Maluku. Di blok inilah ditemukan lapangan gas raksasa, Lapangan Gas Abadi (ABADI LNG Field), dengan , cadangan gas mencapai 18,54 trilyun kaki kubik (TCF). Mengapa bersejarah? Karena lapangan gas yang ditemukan pada tahun 1998 baru bisa dilakukan “groundbreaking” setelah lebih dari 28 tahun “tertidur”.
Bak kisah “The sevent sleeper of Ephesus”, proyek migas dengan anggaran Rp 352 triliun ini tertidur selama tiga dekade, melalui masa 6 Presiden. Di momen ini pula Pasal 33 UUD 1945 kembali “diuji” apakah “janji kemakmuran” bisa diwujudkan, kemakmuran dari hasil migas di era Prabowo. Sebab selain bernilai fantastis, dalam hampir semua penggalian hasil bumi, kita tidak mengerjakannya sendiri.
Negosiasi Kedaulatan
Di Blok Masela, pengelolaan dilakukan secara konsorsium. Saham mayoritas dipegang oleh INPEX, sebuah perusahaan dari Jepang, lalu Pertamina Hulu Energi dan Petronas. INPEX menguasai 65%, Pertamina 20% dan Petronas 15%. Dari peta ini, potensi kemakmuran di Blok Masela tidak lagi dimonopoli oleh merah-putih sebagai pemilik ladang, tetapi hasil bumi yang harus berbagi dan kemakmuran yang harus dinegosiasikan.
Jika skema bagi hasil (profit sharing) dan Participating Interest (PI) sudah dianggap “selesai” dan definitif maka yang harus dinegosiasikan adalah perintah Undang-undang tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Migas untuk kemakmuran pada akhirnya tidak hanya tentang dapat berapa tetapi juga dapat bagian dari bidang kegiatan apa saja di Blok Masela. Dengan kata lain kemakmuran oleh hasil bumi tidak berhenti di kepemilikan melainkan ditentukan oleh kemampuan melakukan negosiasi dari apa yang seharusnya didapatkan. Penyebab mengapa Blok Masela “tertunda” sangat lama salah satunya adalah alotnya negosiasi soal pengeboran apakah melaui jalur laut (offshore) atau lepas pantai (onshore).
Pada tahun 2014, Presiden Jokowi menghendaki agar lifting gas dilakukan melalui lepas pantai (darat). Bagi Jokowi, produksi gas melalui darat akan memberi dampak (multiflyer effect) yang sangat signifikan bagi masyarakat. Pilihan ini akan mendorong tumbuhnya sentra bisnis dan kantong-kantong ekonomi baru. Namun, melalui “onshore” biaya akan membengkak tajam dan waktu yang dibutuhkan akan sangat lama.
Selain itu, menurut perhitungan INPEX, ketidakpastian di darat juga tinggi karena jalur pipa akan melewati tanah penduduk yang harus dibebaskan. Negosiasi buntu karena konsorsium saat itu INPEX dan Shell sejak awal membuat desain pengelolaan melalui jalur laut. Dari peristiwa ini menunjukkan bahwa mewujudkan “kemakmuran” melalui negosiasi bukanlah jalan mudah.
Konsorsium lebih memilih “hengkang” dari ladang seperti yang dilakukan Shell daripada “tunduk” pada kehendak “pemilik ladang”. Kedaulatan seperti “tak berarti” dalam negosiasi. Di titik ini pula negosiasi atas nama kedaulatan melalui TKDN akan kembali diuji; apakah bisa mewujudkan angka yang sangat signifikan atau hanya mendapat “remah-remah rengginang?
TKDN; Proteksi Untuk Kemakmuran
TKDN adalah bentuk kedaulatan ekonomi melalui proteksionisme untuk kepentingan nasional. Karena itu TKDN sejatinya adalah “monopoli” di tengah persaingan yang “tidak seimbang” untuk menjaga kepentingan ekonomi dalan negeri. Karena berada di wilayah persaingan, tugas untuk mendapatkan “kue” TKDN ada di SKK Migas selaku regulator dan Pertamina (PHE) selaku pemegang saham 20% dalam konsorsium.
Perjuangan dua institusi inilah yang akan menentukan seberapa besar kue yang bisa didapatkan melalui jalur TKDN. Karena itu semakin tinggi penggunaan TKDN semakin tinggi tingkat kedaulatan ekonomi sebuah negara “di rumahnya” sendiri. Meski pada akhirnya hasil akhir terjadi pada hasil “negosiasi”, TKDN tidak hanya soal kejelian mengawasi, tetapi juga keberanian “mengeksekusi” untuk kepentingan nasional.
Mengapa? Karena saat INPEX Corporation selaku operator mayoritas mengadopsi "Gas Hijau" melalui teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon ( Carbon Capture, Utilization, and Storage / CCUS). INPEX juga membawa serta seperangkat yang “tidak bisa dinegosiasikan”. Dengan memasukkan fasilitas CCUS ke dalam Revisi Rencana Pengembangan (PoD) Blok Masela yang disetujui di akhir 2023, INPEX secara legal mendapatkan justifikasi untuk menetapkan kriteria spesifikasi teknik (technical specification) yang sangat tinggi (high-spec).
Ketika standar teknologi penangkapan karbon ini dikunci pada level internasional tertinggi dengan dalih "mitigasi risiko lingkungan dan keselamatan global," maka secara otomatis seluruh pelaku industri manufaktur berat domestik Indonesia tidak bisa masuk. Dalam konteks ini, persaingan sangat “sengit” terjadi. Melalui CCUS, INPEX akan mengamankan ekosistem rantai pasok mereka (Jacket Vendors) baik karena alasan efisiensi, modal dan kecepatan. Dengan teknologi ini, INPEX menggunakanya untuk melompati pagar proteksionisme regulasi Indonesia.
Apakah pilihan penggunaan tekhnologi CCUS ini semata-mata bentuk kepatuhan (comply) pada isu lingkungan? Atau bertujuan untuk menciptakan “hambatan” (barrier to entry) yang bisa memperbesar kue keuntungan? Di sinilah misi TKDN yang harus bisa diwujudkan. Sebab jika dengan alasan “teknologi” bisa mendapat celah untuk monopoli, maka strategi untuk memonopoli di pekerjaan lain dengan alasan keterbatasan waktu menjadikan “Jacket Vendors” bergerak tanpa interupsi. Dari alasan ini, pada akhirnya “paket barang dan jasa” di Blok Masela akan sepenuhnya di kuasai oleh INPEX.
Karena itu SKK Migas tidak boleh lagi terjebak pada pengawasan administratif pasca-konstruksi yang bersifat pasif. Intervensi harus dilakukan sejak fase desain awal (FEED). Setiap klausul spesifikasi tinggi yang diajukan INPEX harus diaudit secara independen dan kritis. Pertamina, sebagai representasi kepentingan nasional di dalam ruang rapat internal konsorsium, harus bertindak sebagai "mata-mata" teknis yang jeli. Jika ada indikasi bahwa sebuah spesifikasi sengaja dibuat rumit hanya untuk mendepak vendor lokal, Pertamina wajib menyemprit dan menawarkan alternatif aliansi dengan industri dalam negeri.
Bagi penulis, groundbreaking yang diresmikan oleh Presiden Prabowo sejatinya bukan hanya penanda bangkitnya Blok Masela. Sebaliknya sebagai simbol bangkitnya semangat “kedaulatan ekonomi” melalui kehendak politik untuk membesarkan industri pipa baja di tanah air. Jika ini terjadi maka jalan untuk menjadikan industri baja “tuan di negeri sendiri” akan terwujud.

