Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Melemahnya Dunia Acara Pariwisata di Kota Palembang saat Pandemi Mencuat
23 Desember 2021 19:14 WIB
Tulisan dari Ahmad Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Acara pariwisata atau event tourism tentunya dapat memainkan peran penting dalam pergerakan ekonomi masyarakat di suatu daerah. Sebab, dalam konteks perjalanan dan pariwisata event tourism dapat didefinisikan sebagai peristiwa yang jarang terjadi di luar aktivitas normal yang didorong dengan motif keuntungan baik keuntungan yang didapat dari sektor pariwisata termasuk acara-acara pariwisata yang mendatangkan banyak wisatawan.
ADVERTISEMENT
Kedatangan wisatawan kadangkala terdapat musim tourist yang lambat yang disebabkan karena kurangnya daya tarik wisata atau atraksi wisata yang tidak melibatkan pengunjung. Adakalanya juga wisatawan berbondong-bondong mengunjungi suatu kota untuk mencari kesegaran melepas penat sekaligus datang ke acara pariwisata untuk melihat sebuah acara pertunjukkan seperti konser musik, pameran, acara kebudayaan atau adat, meeting, conference dan lain sebagainya yang nantinya juga akan berujung dengan keuntungan yang didapatkan oleh daerah tersebut.
Sehingga diperlukan manajemen yang baik terkait dengan pengelolaan yang diselenggarakan di sebuah kawasan pariwisata agar terciptanya sebuah event product yang dapat dinikmati oleh semua kalangan wisatawan.
Manajemen acara yang dapat dikategorikan favorit bagi wisatawan apabila event organizer melakukan sebuah pengelolaan pengunjung yang teratur termasuk harga tiket masuknya, pelayanan selama acara berlangsung, serta konten-konten acara yang dapat menarik perhatian pengunjung pada acara tersebut. Dengan begitu wisatawan yang telah memiliki ekspektasi untuk mendatangi event tersebut dapat terkesan. Semua itu dapat terjadi jika semua stakeholder bersatu padu membangkitkan sektor yang memiliki masa depan ini.
ADVERTISEMENT
Sehingga sebuah acara-acara pariwisata terus dikembangkan dengan maksimal tentunya rencana untuk meningkatkan pendapatan suatu negara dari bidang pariwisata pun dapat dijalankan. Sebuah optimisme yang luar biasa dengan adanya kebangkitan pariwisata melalui banyaknya tingkat kedatangan wisatawan yang dihasilkan dari banyaknya acara-acara pariwisata di Indonesia.
Setelah melihat adanya peluang tersebut, seluruh pembangkit pariwisata pun termasuk event organizer masing-masing mengembangkan kemampuan kreativitas dalam menciptakan konten-konten acara pariwisata yang dapat terus dinikmati oleh masyarakat Indonesia sendiri maupun untuk mendatangkan wisatawan dari mancanegara. Mulai dari cultural event, heritage event, education event, exhibition, sport event, conference, meeting, incentive tour, event sport tourism dan lain sebagainya. Hal ini menjadi modal bagi pemerintah untuk terus meningkatkan dunia acara pariwisata di Indonesia.
Pada saat pandemi covid-19 yang tiba-tiba muncul ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang tidak semerta-merta dapat menyatu dengan manusia. Sehingga pemerintah pusat pun mengambil alih dengan membuat sebuah kebijakan untuk membereskan persoalan ini yang hingga saat ini pun belum terselesaikan dengan baik. Begitu juga dengan Pemerintah Kota Palembang yang begitu cepat mengeluarkan sebuah kebijakan atau aturan yang mengundang pro dan kontra bagi pelaku pariwisata terkhusus yang dirasakan langsung oleh event organizer yang baru-baru saja menikmati keuntungan-keuntungan yang didapatkan dari pengunjung acaranya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana kebijakan yang telah diputuskan oleh Walikota Palembang melalui surat edaran Walikota nomor 29/SE/Dinkes/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di tingkat kelurahan.
Salah satu pada poinnya menjelaskan terkait dengan larangan menyelenggarakan sebuah acara-acara pariwisata baik acara pertemuan, kegiatan seni dan budaya maupun kegiatan sosial lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian ditutup sementara waktu yang hanya diperbolehkan dengan menerapkan metode dalam jaringan atau online sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah sesuai dengan perkembangan penanganan covid-19 di Kota Palembang.
Setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut, muncul asumsi negatif dari pengembang pariwisata terutama event organizer di Kota Palembang yang tidak dapat mengadakan kreasi acara-acara pariwisata yang mengakibatkan berbagai macam masalah sosial yang dihadapi oleh kreator-kreator event tourism mulai dari hilangnya pekerjaan dan pendapatan mereka hingga kepada masalah keluarganya. Sehingga dari kebijakan ini perlu dianalisis ataupun dikaji ulang terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan setelah diberlakukannya sebuah produk kebijakan.
ADVERTISEMENT
Struktur Masalah
Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Palembang tersebut dapat ditemukan struktur masalah yang dihadapi oleh pengusaha jasa event organizer saat diberlakukannya peraturan ini. Dalam penelitian Whitford tahun 2005 menjelaskan bahwa untuk menganalisis struktur masalah dalam sebuah kebijakan dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya metode hierarki, brainstorming, dan argumentasi.
Pada metode hierarki mulanya terbentuk karena adanya kebijakan dari Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid-19, lalu diturunkan oleh peraturan JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) Kementerian Pariwisata dalam surat edaran nomor 1 tahun 2020 tentang langkah-langkah penanganan pandemi covid-19. Dari dua kebijakan tersebut, lahirlah kebijakan yang dikeluarkan Walikota Palembang dalam surat edaran Walikota nomor 29/SE/Dinkes/2021 terkait dengan penanganan covid-19 yang bertujuan untuk mengurangi aktivitas sosial dan kerumunan, salah satunya melalui aturan larangan mengadakan acara-acara pariwisata di Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
Metode kedua yakni brainstorming yakni dengan mengidentifikasi masalah-masalah semenjak dilaksanakannya kebijakan Walikota Palembang tersebut. Bermula dari adanya pertanyaan kapan kebijakan terkait dengan larangan diselenggarakannya acara pariwisata ini mulai diberlakukan?, mengapa kebijakan ini perlu dilakukan untuk tidak mengadakan acara pariwisata sementara waktu?, apa dampak positif dan negatif terhadap orang-orang yang terlibat merasakan adanya kebijakan ini termasuk event organizer di Kota Palembang?.
Selanjutnya untuk menjawab metode diatas, dapat dilakukan melalui metode ketiga yakni metode argumentasi dengan mendeskripsikan metode-metode sebelumnya yang dimana kebijakan ini banyak menuai kritikan dari penerima kebijakan termasuk penggerak jasa pengelola acara pariwisata setelah dikeluarkan oleh Walikota Palembang, diantaranya melemahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Palembang yang dihasilkan oleh kreator EO (event organizer) dan tanpa melihat akibat dari adanya kebijakan ini menyebabkan EO-EO tidak dapat mengadakan acara-acara pariwisata.
ADVERTISEMENT
Sehingga dari masalah ini, dapat melemahkan pemasukan daerah, terhentinya aktivitas pariwisata, berkurangnya setoran pajak jasa pariwisata, dirumahkannya pekerja jasa acara pariwisata, terhentinya promosi pariwisata, hingga terbatasnya modal untuk membuat acara pariwisata di Kota palembang.
Dampak Positif dan Negatif
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pada Peraturan Presiden terkait dengan penanggulangan bencana pandemi covid-19 di Indonesia yang terlihat banyaknya data kasus meninggal orang-orang yang mengidap covid-19 maka diberlakukannya pengurangan aktivitas sosial termasuk berkerumun di tempat-tempat acara apapun termasuk acara pariwisata. Dengan begitu memberikan kewenangan kepada setiap daerah termasuk kabupaten atau kota untuk mengeluarkan kebijakannya guna meneruskan kebijakan dari Peraturan Presiden tersebut.
Salah satunya Walikota Palembang dengan memberikan surat edaran yang berisikan larangan sementara untuk mengadakan berbagai acara-acara pariwisata yang menyebabkan orang-orang berkerumun dan bersentuhan satu sama lain. Hal ini diberlakukan tentunya memiliki dampak positif bagi warga Kota Palembang sendiri, karena melalui kebijakan ini bertujuan untuk memangkas laju penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak dibatasi kegiatan semacam mendatangkan orang banyak ini maka akan berujung dengan banyaknya tingkat kematian orang-orang di Kota Palembang terutama orang yang telah lanjut usia. Sehingga dengan adanya larangan supaya tidak diadakan acara-acara pariwisata maka dengan sendirinya kegiatan berkerumun pun akan berkurang. Alhasil data kasus terkonfirmasi covid-19 pun akan melandai.
Namun dibalik adanya tujuan tersebut tentunya banyak memiliki sisi negatif pula yang dirasakan oleh pelaku pariwisata termasuk event organizer seperti kurangnya mata pencaharian mereka yang dihasilkan dari keuntungan acara-acara pariwisata, rendahnya pemasukan daerah Kota Palembang yang didapatkan selama pandemi berlangsung, meningkatnya angka pengangguran pekerja event organizer yang dirumahkan, hingga dilanda kemiskinan.
Melihat keadaan ini pekerja-pekerja event organizer pun memutar balik arah untuk mencari pekerjaan baru guna mengembalikan keadaan ekonomi mereka yang saat ini sedang terpuruk. Dikarenakan kurang meratanya bantuan sosial yang dibagikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid 19, termasuk banyaknya kasus pekerja pelaku pariwisata yang tidak menerima bansos (bantuan sosial) tersebut.
ADVERTISEMENT
Indikasi Konflik Kepentingan
Dalam pandangan Hall yang mengatakan bahwa untuk menganalisis sebuah kebijakan terdapat dua sudut pandang terkait indikasi konflik kepentingan yakni sudut pandang dari pembuat dan penerima kebijakan itu sendiri. Berdasarkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Walikota Palembang tentang larangan sementara untuk diselenggarakannya acara-acara pariwisata yang dapat menimbulkan keramaian selama pandemi covid-19 ini masih ada.
Sudut pandang pertama dari pembuat kebijakan yakni Pemerintah Kota Palembang yang diproduksi dari aturan yang dikeluarkan oleh peraturan Walikota Palembang karena mengikuti aturan diatasnya ialah Peraturan Presiden dan JDIH Kementerian Pariwisata guna untuk menekan laju penyebaran wabah penyakit covid-19 yang disebabkan dari berbagai kegiatan acara-acara pariwisata.
Kemudian sudut pandang kedua dari pelaksana kebijakan ini yakni pekerja kreator event organizer yang merasakan impact atau dampak semenjak diberlakukannya aturan tersebut mulai dari kurangnya konsumen yang memakai jasa acaranya hingga hilangnya pekerjaan mereka. Sehingga dari konflik ini menyebabkan lemahnya dunia acara pariwisata di Kota Palembang selama pandemi covid-19 yang berlangsung dalam hitungan dua tahun ini.
ADVERTISEMENT
Problem Resolving
Sesuai dengan permasalahan yang terjadi, sebagaimana telah dikeluarkannya aturan tersebut melahirkan problematika yang diusut dari penerima kebijakan yakni industri event organizer yang selalu memberikan kesan positif kepada wisatawan atas kreasi acara-acara pariwisatanya. Sehingga, industri event organizer meminta kebijakan ini untuk dikaji ulang supaya dapat memberikan problem solving atau pemecahan masalah melalui solusi terbaik atas kebijakan yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima oleh banyak pihak terutama pekerja di dalam sektor pariwisata.
Oleh sebab itu, pemecahan masalah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang seperti melaksanakan pembebasan pajak bumi bangunan serta pajak usaha selama pandemi covid-19 berlangsung kepada pelaku jasa pembuat acara pariwisata. Kemudian Pemerintah Kota Palembang juga harus menjadi jembatan komunikasi dengan pihak event organizer untuk melibatkan pekerja EO yang diistirahatkan dalam pembuatan acara-acara pariwisata berbasis virtual.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan kemajuan teknologi industri 4.0 saat ini dapat dimanfaatkan dengan baik termasuk dalam penyelenggaraan acara pariwisata yang tiba-tiba berubah dari offline atau ditempat menuju online event. Walaupun pelaksanaan acara pariwisata yang digagas tersebut saat ini tidak dapat dikatakan efektif, namun sedikit demi sedikit akan dapat membantu menyelesaikan persoalan kedua belah pihak antara pemerintah dengan pihak event organizer.
Implementasi Produk Kebijakan
Implementasi kebijakan ini senantiasa terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Sehingga dalam hal merealisasikan sebuah kebijakan diperlukan sektor publik untuk mendukung maksud dan tujuan pada seluruh poin kebijakan.
Pada implementasi kebijakan Walikota Palembang melibatkan beberapa aparat seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Republik Indonesia untuk membantu menegakkan aturan atas larangan menyelenggarakan acara-acara pariwisata di seluruh destinasi pariwisata di Kota Palembang serta memberikan sosialisasi kepada seluruh penggerak sektor pariwisata termasuk jasa event organizer agar sementara tidak mengadakan acara pariwisata apapun selama pandemi covid-19 belum terselesaikan di Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
Kemudian mengajak kepada seluruh pengelola mall untuk tidak memberikan space penyelenggaraan acara pariwisata di dalam atrium mall. Maka melalui pendekatan ini kebijakan yang telah dikeluarkan dapat terlaksanakan dengan baik.
Akan tetapi, masih ada sedikit oknum event organizer yang menyelenggarakan acara meeting di hotel agar tidak terlihat oleh satuan petugas covid-19. Hal ini dilakukan oleh event organizer tersebut karena tidak lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya yang tertimpa bencana pandemi covid-19 ini. Pemerintah Kota Palembang pun tidak menutup mata atas kejadian tersebut, sehingga memproduksi lagi kebijakan baru terkait pembatasan kegiatan sosial dalam acara-acara pariwisata.
Konklusi
Berdasarkan pembahasan sebagaimana telah dipaparkan di atas, konklusi yang dapat dilaksanakan adalah dengan memberikan sosialisasi kepada penggerak jasa acara pariwisata akan bahaya covid-19 ini jika tidak dihiraukan, memberikan pelatihan mengelola acara pariwisata selama pandemi dengan menggunakan teknologi tepat guna melalui online event tourism.
ADVERTISEMENT
Kemudian memberlakukan aturan dari JDIH Kementerian Pariwisata 2021 dalam pengelolaan acara pariwisata saat ini harus menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) serta CHSE (cleanliness, health, safety and environment sustainability) selama diadakannya acara pariwisata.
Hal ini perlu dilakukan agar dapat menjawab masalah atas kebijakan yang telah dikeluarkan serta orientasinya supaya bisa menghapus data kasus yang terkonfirmasi covid-19 di Indonesia dan dapat membangkitkan lagi acara pariwisata di Kota Palembang.