Kesejahteraan Sosial dan Harapan pada Pemimpin Negara

Ahmad Muhajir
Dosen Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Konten dari Pengguna
8 Februari 2024 10:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Muhajir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pexels/Rdne Stock Project
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels/Rdne Stock Project
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tujuan hidup adalah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, dan melalui perjalanan waktu, manusia memiliki kesempatan untuk mencapai hal tersebut. Untuk mencapai hal tersebut maka manusia harus mampu memenuhi kebutuhannya terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Manusia sebagai makhluk hidup memiliki dua kebutuhan besar yaitu kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani.
Kebutuhan jasmani adalah kebutuhan yang mendukung aspek fisik atau tubuh manusia dalam menjalani kehidupannya. Ini termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian, serta kebutuhan akan kemewahan atau barang-barang mewah yang melengkapi tiga kebutuhan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sedangkan kebutuhan rohani pada umumnya mencakup kebutuhan yang terkait dengan keadaan internal hati manusia, yang dapat memberikan ketenangan dan kedamaian pikiran. Ini melibatkan aspek-aspek seperti kebutuhan spiritual, kebutuhan akan kesejahteraan, dan keinginan naluri dasar manusia untuk membentuk keluarga dan memiliki keturunan.
Apabila kedua aspek ini terpenuhi, maka seseorang dapat mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Sebagai anggota masyarakat, pejabat pemerintah memiliki hak dan tanggung jawab untuk menyediakan kesejahteraan bagi penduduknya, yang umum dikenal sebagai kesejahteraan sosial.
ADVERTISEMENT
Kesejahteraan sosial dapat diartikan sebagai suatu bentuk pelayanan yang disediakan oleh pihak yang berwenang, di mana tanggung jawabnya diberikan kepada pemerintah sebagai pelaksana kehidupan bernegara. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, para pendiri negara telah menetapkan nilai-nilai dasar untuk mencapai kesejahteraan sosial. Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab membentuk kebijakan demi kesejahteraan rakyat.
Meskipun demikian, realisasi konsep kesejahteraan sosial yang diinginkan oleh para pendiri negara masih menjadi tantangan hingga sekarang. Ketidaksetaraan kesejahteraan antara daerah perkotaan dan pelosok terus terlihat, disertai dengan kendala pemerintahan yang terkena kasus korupsi dan kebijakan yang kurang mendukung.
Seorang pemuda berjalan di atas puing-puing perahu kayu dengan latar gedung di Jakarta Utara, Indonesia. Foto: REUTERS/Beawiharta
Contohnya, kebijakan peningkatan harga bahan bakar minyak tanpa evaluasi menyeluruh berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara kurangnya kontrol terhadap subsidi dan kepemilikan kendaraan bermotor turut memperburuk kondisi.
ADVERTISEMENT
Gaya hidup mewah pejabat negara, termasuk kekayaan dan perjalanan ke luar negeri yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, juga menjadi sorotan. Semua ini berkontribusi pada besarnya subsidi untuk masyarakat miskin dan dampak negatif kenaikan harga bahan bakar.
Dalam situasi ini, perlu dipertanyakan bagaimana cita-cita menciptakan kesejahteraan sosial dapat direalisasikan. Kemerdekaan tampaknya masih menjadi pertanyaan ketika kondisi kesejahteraan serupa dengan masa penjajahan.
Maka dari itu, pemilihan pemimpin yang serius dianggap krusial untuk menentukan arah masa depan yang lebih baik.