Konten dari Pengguna

Pemenuhan HAM bagi Anak Jalanan di Indonesia

Ahmad Muhajir
Dosen Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
10 Februari 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Muhajir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang anak berdiri di samping karya seni seniman jalanan terkenal Tvboy di pusat kota Bucha, Ukraina pada 29 Januari 2023. Foto: Valentyn Ogirenko/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak berdiri di samping karya seni seniman jalanan terkenal Tvboy di pusat kota Bucha, Ukraina pada 29 Januari 2023. Foto: Valentyn Ogirenko/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), HAM merujuk pada kumpulan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Hak ini dianggap sebagai anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu.
ADVERTISEMENT
Permasalahan anak tidak hanya menjadi isu keluarga semata, melainkan juga menjadi masalah yang melibatkan Negara. Bahkan, permasalahan ini bersifat global karena masa depan suatu negara sangat terkait dengan kondisi anak-anak pada masa sekarang. Kejadian anak telantar dan menjadi anak jalanan sangat dipengaruhi oleh pola kehidupan keluarga yang kurang perhatian dan dukungan, serta kehidupan rumah tangga orang tua yang tidak harmonis.
Akibatnya, banyak anak yang keliru dalam memilih teman dan lingkungan pergaulan, sehingga mereka terpisah dari orang tua dan tergabung dalam kelompok yang menjalani gaya hidup di luar norma masyarakat.
Anak-anak ini terlibat dalam pekerjaan yang tidak diakui oleh masyarakat, menyebabkan munculnya fenomena anak jalanan yang melibatkan mereka dalam mencari nafkah atau berkeliaran sepanjang hari. Fenomena ini semakin meluas dan berdampak pada meningkatnya jumlah anak jalanan di berbagai tempat.
ADVERTISEMENT
Keadaan ini mengakibatkan anak-anak yang seharusnya berfokus pada pendidikan dan kegiatan positif lainnya menjadi terlibat dalam kehidupan yang tidak sesuai standar masyarakat. Hal ini menyebabkan peningkatan kejahatan yang dialami oleh anak-anak jalanan, terutama dalam bentuk kejahatan seksual dan eksploitasi anak. Meningkatnya angka ini menjadi perhatian serius, karena anak-anak yang seharusnya dilindungi dan mendapat pendidikan yang layak malah terlibat dalam situasi yang merugikan bagi perkembangan mereka.
Penting untuk memberikan perhatian lebih terhadap hak asasi manusia (HAM) anak jalanan, terutama dalam konteks pekerjaan anak yang tidak sesuai standar atau dilakukan secara kasar dan paksa. Upaya perlu dilakukan untuk mencegah peningkatan jumlah anak jalanan, mengingat mereka memiliki hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, perlindungan, pendidikan, kesehatan, bermain, dan berekreasi.
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum terhadap anak jalanan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa perlindungan anak mencakup kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan. Perlindungan tersebut juga mencakup melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Negara perlu menunjukkan kepekaan terhadap situasi ini, karena jika tidak, generasi muda berisiko mengalami kerusakan dan keputusasaan. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret dan kesadaran akan pentingnya melindungi HAM anak jalanan perlu diambil untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.