Syariah Islam: Jalan Hidup Menuju Kemaslahatan

Mengajar di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Mengajar di UIN Jakarta Mengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta Aktivis Yayasan Arrahman Vila Pamulang, Pondok Petir depok
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari ahmad muttaqillah Muttaqillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syariah Islam adalah pedoman hidup yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad ﷺ untuk mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Kata syarī‘ah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air, melambangkan jalan kehidupan yang benar, bersih, dan menenangkan. Artinya, syariah hadir bukan untuk membatasi kebebasan manusia, melainkan untuk memberikan arah agar hidup berjalan sesuai dengan fitrah dan menjauh dari kerusakan.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya syariah sebagai pedoman, sebagaimana firman Allah:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلۡأَمۡرِ فَٱتَّبِعۡهَا
“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariah dari urusan agama itu, maka ikutilah syariah itu...” (QS. Al-Jāthiyah: 18).
Ayat ini menegaskan bahwa syariah adalah jalan hidup yang harus diikuti, bukan sekadar aturan ibadah ritual.
Rasulullah ﷺ pun mengingatkan: “Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang pada keduanya: Kitab Allah dan Sunnahku” (HR. Mālik). Dengan demikian, syariah bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, dua fondasi yang kokoh dalam Islam.
Sumber hukum syariah terbagi menjadi primer, sekunder, dan pendukung. Sumber primer adalah Al-Qur’an dan Sunnah; sekunder berupa ijma‘ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi hukum); sementara sumber pendukung mencakup istihsan, maslahah mursalah, ‘urf (adat), hingga sadd al-dzarī‘ah. Semua ini menunjukkan keluasan metode istinbat hukum dalam Islam.
Al-Qur’an adalah firman Allah yang menjadi rujukan utama. Di dalamnya terkandung pedoman moral, hukum, janji, ancaman, serta kisah sebagai pelajaran. Sunnah Nabi ﷺ berfungsi menjelaskan dan merinci hukum-hukum Al-Qur’an, misalnya tata cara shalat yang tidak dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an, tetapi dipraktikkan langsung oleh Nabi.
Ijma‘ adalah kesepakatan para ulama mujtahid terhadap suatu hukum. Dalam hadis disebutkan: “Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan” (HR. Ibn Mājah). Kesepakatan ulama ini menjadi pijakan penting ketika tidak ditemukan dalil langsung dari Al-Qur’an maupun Sunnah.
Qiyas, atau analogi hukum, digunakan untuk menjawab persoalan baru. Misalnya, narkoba disamakan hukumnya dengan khamr karena sama-sama memabukkan. Rasulullah ﷺ juga membenarkan penggunaan ijtihad saat Mu‘adz bin Jabal diutus ke Yaman, menandakan qiyas sah digunakan bila tidak ada nash langsung.
Selain itu, ada istihsan, yakni penetapan hukum dengan pertimbangan kemaslahatan. Contohnya, orang yang berwudhu dengan tayamum tidak wajib mengulang shalat ketika baru menemukan air setelah selesai. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ dan menunjukkan bahwa syariah selalu memberi kemudahan.
Maslahah mursalah menjadi metode hukum yang mempertimbangkan kemanfaatan umum. Hal ini tampak dalam regulasi modern seperti pencatatan nikah, aturan lalu lintas, hingga penggunaan KTP. Tidak ada dalil khusus mengenai hal tersebut, tetapi sejalan dengan tujuan syariah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
‘Urf, atau adat kebiasaan, juga diakui selama tidak bertentangan dengan syariat. Al-Qur’an berulang kali menggunakan istilah ma‘ruf, misalnya dalam perintah agar suami bergaul dengan istrinya secara ma‘ruf (QS. An-Nisā’: 19). Ini menunjukkan Islam memberi ruang bagi tradisi lokal selama tetap dalam koridor kebaikan.
Sadd al-dzarī‘ah, atau menutup jalan menuju kerusakan, adalah metode pencegahan dalam hukum Islam. Contoh nyata adalah larangan mendekati zina (QS. Al-Isrā’: 32). Tidak hanya zina yang dilarang, tetapi segala hal yang bisa mengantarkan kepadanya juga ditutup rapat.
Semua metode hukum itu berpuncak pada tujuan besar syariah, yakni maqāṣid al-syarī‘ah. Ulama seperti Al-Ghazali dan Asy-Syathibi menegaskan bahwa tujuan utama syariah adalah menjaga lima pokok penting: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Inilah yang disebut al-ḍarūriyyāt al-khams.
Menjaga agama dilakukan dengan kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji. Menjaga jiwa diwujudkan melalui larangan membunuh dan penetapan qishash. Menjaga akal dengan mengharamkan khamr dan narkoba. Menjaga keturunan dengan melarang zina dan menjaga nasab. Sementara menjaga harta dilakukan dengan larangan riba, pencurian, dan kewajiban zakat.
Dengan memahami maqāṣid al-syarī‘ah, umat Islam dapat melihat bahwa setiap hukum Allah selalu membawa kemaslahatan, meski kadang terasa berat. Syariah bukan sekadar kumpulan aturan kaku, tetapi sebuah sistem kehidupan yang dirancang untuk mewujudkan rahmat bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiyā’: 107).
Pada akhirnya, syariah Islam adalah cahaya petunjuk yang relevan di setiap zaman. Dengan sumber hukum yang kokoh dan tujuan yang jelas, syariah menghadirkan keseimbangan antara ibadah, sosial, dan moral. Tantangan umat Islam hari ini adalah menghidupkan syariah dalam kehidupan nyata—tidak hanya dalam teks, tetapi juga dalam perilaku, etika, dan sistem sosial—demi terwujudnya kehidupan yang penuh maslahat.
