Konten dari Pengguna

Kawin Kontrak dalam Perspektif Hukum Agama Islam

Ahmad Muzaki
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
29 November 2021 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Muzaki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar Kawin Kontrak, https//www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar Kawin Kontrak, https//www.freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kata kawin kontrak pasti telah tidak asing lagi di telinga manusia, khususnya umat muslim di Indonesia. Suatu fenomena yang sering terjalin saat ini membuat warga marak hendak kehalalan buat berzina. Sebagian warga memperhitungkan kalau kawin kontrak selaku wujud usaha buat melegalkan perselingkuhan serta perzinaan, apalagi kawin kontrak bisa menolong membebaskan diri dari jeratan kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Akibat dari Kawin Kontrak sangatlah berisiko serta mengganggu, inilah metode orang-orang Yahudi untuk merusak Kalangan Muslimin. Ustadz Firanda Andirja Abidin berkata kalau“ Orang- orang Yahudi merusak Kalangan Muslimin dengan metode menyebarkan kemaksiatan- kemaksiatan sehingga orang berzina ke sana-sini, syahwat terbuat bergelora serta bergejolak sehingga tatkala terjalin perzinaan kanak-kanak tidak terdapat yang mengurus serta tidak mengenali ayahnya siapa, sehingga tidak terdapat kemajuan untuk warga hingga rusak seluruhnya dan tidak terdapat didikan antara anak serta ibunya”.
Tidak hanya berzina dengan atas nama Mut’ah seorang pula dapat melaksanakannya dengan siapa saja yang mau di kehendakinya, bila nikah secara formal dibatasi hingga dengan 4 kali perkawinan berbeda dengan nikah kontrak, nikah kontrak ini tidak terdapat batas sepanjang seorang tersebut masih mampu buat melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
Perkawinan ialah jalinan lahir serta batin, dan wujud anugerah dari Allah SWT. yang dilaksanakan bagi Syariat Islam, dilakukan antara seseorang pria serta wanita, buat menjalakan ikatan dan hidup bersama dalam jalinan rumah tangga yang mempunyai satu tujuan. Sebaliknya Kawin Kontrak itu sendiri yakni perkawinan yang dicoba oleh seorang dengan tujuan selaku pelampiasan, pemenuhan hawa nafsu serta cuma hanya berhura-hura untuk sementara waktu.
Dari Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam isi ceramahnya kalau pemikiran kalangan Syi’ah melaporkan Nikah Mut’ah merupakan bagian dari akidah mereka (halal), siapa yang tidak ingin Nikah Mut’ah, berarti ia tidak semacam mereka (Syi’ah). Nikah Mut’ah merupakan nikah bayar limit waktu." Siapa yang nikah kontrak 1 kali, derajatnya sama dengan derajatnya Sayyidina Husein, siapa yang Nikah Kontrak 2 kali, hingga derajatnya sama semacam Imam Hasan, serta siapa yang Nikah Kontrak 4 kali, hingga derajatnya sama semacam derajatnya Nabi Muhammad SAW. hadisnya Shahih bagi Syi’ah. Nikah Kontrak tidak butuh memakai wali serta tidak butuh terdapatnya saksi, saya nikahi engkau dengan mahar 5 puluh ribu hingga jam 3 sore nanti tunai (legal), bagi Syi’ah".
ADVERTISEMENT
Memandang dari statment tersebut salah satu Ulama Syi’ah menanggapi atas apa yang sudah di informasikan oleh Ustad Abdul Somad (UAS).“ Jawaban kami, di dalam kitab apa ada statment ini? Bukankah perkawinan merupakan permasalahan Fiqih yang tidak terdapat hubungannya dengan akidah. Saat ini yang mau kita tanyakan kepada Ustadz tersebut( UAS), gimana komentar kamu dari statment Sahabat Nabi tentang Nikah Mut’ah, sebagaimana dalam kitab Al Muhalla bil Atsar karya Ibn Hazm jilid 9 terbitan Daarul Kutub Al‘ Ilmiyah cetakan awal tahun 2003 halaman 129. Ibn Hazm mengatakan sudah senantiasa dihalalkannya ialah Nikah Mut’ah oleh sekelompok Salaf dari sehabis wafatnya Rasulullah SAW. diantara Salaf tersebut merupakan berasal dari golongan Sahabat Nabi semacam Asma binti Abu Bakar, Jabir bin Abdillah, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Muawwiyah bin Abu Sufyan, Amr bin Quraisy, Abu Said Al Khudri serta Ummu Salamah.
ADVERTISEMENT
Dalam pemikiran Agama Islam kawin kontrak ialah salah satu tipe perkawinan yang diharamkan serta suatu yang batil. Keempat Imam Mazhab yakni Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Hanbali serta Imam Syafii setuju kalau hukum dari Kawin Kontrak ataupun kerap diucap dengan Nikah Mutah ini di hukumi haram dan tidak legal (batal).
Asal mula hukum dari Kawin Kontrak yakni halal semacam yang sempat diucapkan oleh Rasulullah SAW. Sejarah pendek Kawin Kontrak pada awal mulanya diperbolehkan, dengan alibi dalam kondisi darurat ialah pada masa dini penyebaran Agama Islam di dalam masa peperangan Nabi serta para Sahabat yang menimbulkan terus menerus wajib bertarung di medan perang demi menumpas musuh-musuh Islam yang wajib di singkirkan, perihal ini menjadikan umat Islam berhari-hari apalagi hingga berbulan-bulan di medan perang, yang menyebabkan mereka tidak berkesempatan buat kembali menghadiri istrinya. Hingga dengan kondisi semacam ini, Rasulullah SAW. mengizinkan kepada umatnya agar melaksanakan Nikah Mutah( kawin kontrak).
ADVERTISEMENT
Di masa dikala ini, ialah era dimana umat Islam telah tersebar di segala penjuru dunia, hingga dari itu tidak terdapat alibi apa pun tentang diperbolehkannya melaksanakan kawin kontrak( Nikah Mutah). Dalam riwayat Ibn Majah, Rasulullah SAW sudah mengharamkan Mut’ah," Wahai kamu seluruhnya, saat sebelum ini saya sudah mengizinkan kamu melaksanakan pernikahan Mut’ah, saat ini ketahuilah Allah SWT sudah mengharamkannya hingga hari kiamat".