Konten dari Pengguna

Satu Keluarga, Satu NPWP: Tutorial Lengkap Penggabungan NPWP di Coretax

Ahmad Putra Jaya

Ahmad Putra Jaya

Penyuluh pada Direktorat Jenderal Pajak

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Putra Jaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Satu Keluarga, Satu NPWP: Tutorial Lengkap Penggabungan NPWP di Coretax
zoom-in-whitePerbesar

Dalam kehidupan berumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga sering kali diarahkan agar lebih sederhana dan efisien. Prinsip yang sama juga berlaku dalam perpajakan. Melalui penggabungan NPWP suami dan istri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah menikah. Kini, proses tersebut dapat dilakukan secara lebih modern dan terintegrasi melalui Coretax DJP.

Apa Itu Penggabungan NPWP Suami–Istri?

Penggabungan NPWP suami–istri adalah pengaturan perpajakan di mana istri memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya ke NPWP suami. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan dilakukan dalam satu NPWP (NPWP suami), sementara NPWP istri berstatus non-efektif/ikut suami sesuai ketentuan.

Dasar Hukum penggabungan NPWP ini terdapat dalam Pasal 8 Undang-Undang Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), dimana keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis.

Artinya, penghasilan suami dan istri pada dasarnya merupakan bagian dari satu sumber ekonomi rumah tangga, sehingga kewajiban perpajakannya dapat dilaporkan secara gabungan.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan terdapat ketentuan bahwa wanita kawin dapat memilih untuk menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, atau melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah, apabila memenuhi kondisi tertentu seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT).

Dengan demikian, penggabungan NPWP merupakan prinsip perpajakan satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, agar administrasi dan pelaporan pajak dapat berjalan lebih mudah, tertib dan efisien. Selain itu, dengan penggabungan NPWP istri dengan suami, maka istri akan terhindar dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Karena pelaporan hanya dilakukan oleh suami, namun tetap mencantumkan jumlah Penghasilan dan PPh istri yang telah dipotong tempat istri bekerja dalam SPT suami secara final.

Tata cara Penggabungan NPWP di Coretax DJP

Pada sistem Coretax DJP, untuk menggabungkan NPWP Suami dan Istri terdapat dua tahapan utama yang harus dilakukan Wajib Pajak. Pertama, proses penonaktifan NPWP Istri. Kedua, proses penambahan istri ke dalam Data Unit Keluarga pada akun Coretax suami.

1. Proses Penonaktifan NPWP Istri

Untuk menonaktifkan NPWP Istri, Wajib Pajak bisa masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian login ke akun Coretax Istri, lalu pilih menu Portal Saya untuk kemudian pilih kolom “Perubahan Status”. kemudian klik pilihan “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.

Menu Portal saya pada laman coretaxdjp.pajak.go.id

Selanjutnya akan muncul jendela baru. Pada menu “Detail” Silakan isi Alasan Penetapan Nonaktif yaitu "Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT), yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami”.

Kemudian klik kolom "Unggah File" untuk mengunggah dokumen pendukung seperti kartu keluarga, KTP suami-istri, buku/akta nikah, dll. Kemudian klik centang pada kolom Pernyataan Wajib Pajak dan terakhir, klik “Simpan”.

Jendela isian Alasan Penetapan Nonaktif pada akun Coretax Istri

Setelah proses permohonan nonaktif tersebut dilakukan, Wajib Pajak bisa memantau perkembangan permohonan Penetapan Nonaktif pada email terdaftar maupun laman Coretax dengan mengakses “Portal Saya” dan pilih kolom “Kasus Saya” yang berisi daftar permohonan layanan pajak.

Jika ststus sudah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Pemantauan permohonan pada menu kasus saya di Coretax

2. Penambahan Istri ke dalam Akun Coretax Suami

Setelah proses penonaktifan NPWP Istri selesai, Langkah selanjutnya untuk menggabungkan NPWP Suami-Istri adalah menambahkan data Istri ke akun Coretax Suami, karena nantinya seluruh kewajiban perpajakan akan dijalankan oleh NPWP Suami.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, akun Coretax suami. Kemudian memilih menu “Portal Saya” dan kolom “Profil Saya”. Kemudian pilih menu “Informasi Umum” dan klik tombol Edit berwarna kuning.

Setelah itu silakan pilih menu “Unit Pajak Keluarga”, kemudian klik tombol “Tambah”. Kemudian akan muncul jendela baru yang berisi rincian data istri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Nomor Kartu Keluarga, Nama Anggota Keluarga, Tanggal lahir, Status Hubungan Keluarga, Pekerjaan, Status Unit Perpajakan, Status PTKP, Tanggal Mulai dan Tanggal Berakhir. Silakan isi dengan lengkap dan kemudian klik tombol “Simpan”.

Menu perubahan data Unit Pajak Keluarga pada akun Coretax Suami

Setelah semua data Unit Pajak Keluarga terisi, jangan lupa untuk klik centang pada kolom pernyataan Wajib Pajak, dan klik tombol “Submit” pada bagian bawah halaman. Kemudian setelah seluruh proses selesai maka akan muncul tanda terima perubahan data, dan NPWP Istri sudah berhasil digabungkan dengan NPWP Suami.

Penggabungan NPWP suami dan istri melalui Coretax DJP merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih sederhana, tertib, dan efisien.

Namun sebelum memutuskan akan menggabungkan NPWP, pertimbangkan kondisi penghasilan dan kebutuhan administrasi masing-masing pasangan. Bila diperlukan, lakukan perhitungan pajak terlebih dahulu atau berkonsultasi dengan tenaga profesional di bidang perpajakan agar keputusan penggabungan NPWP benar-benar memberikan manfaat optimal bagi keluarga.