news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penggunaan Kekuatan Militer Berskala Besar Melawan COVID-19

Ahmad Pratomo
Peneliti sejarah, Alumnus S2 Ilmu Sejarah Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
18 April 2020 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu cara yang strategis melawan musuh tak terlihat seperti pandemi COVID-19 ini ialah mengerahkan segala kemampuan pertahanan nasional negara, termasuk penggunaan kekuatan militer. Sebagai satu kekuatan yang mampu bergerak taktis dan agresif, peran militer harus diberi ruang dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengendalikan penyebaran pandemi ini. Namun, sebelumnya, mindset pengendalian pandemi harus dilihat secara komprehensif sebagai perang semesta melawan virus pemusnah massal.
ADVERTISEMENT
Penggunaan kekuatan militer adalah kebijakan presiden. Dalam hal ini, presiden dapat menetapkan kebijakannya untuk menggunakan kekuatan militer dalam skala besar melalui pemberlakuan keadaan darurat militer sesuai Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Menariknya, dalam menghadapi pandemi ini, pemerintahan Joko Widodo mengumumkan opsi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut penulis, kebijakan PSBB terkesan tidak memberikan solusi jangka panjang dan setengah-setengah. Sebagai negara maritim yang terdiri dari gugusan kepulauan, maka kebijakan yang tepat untuk menanggulangi dan mengendalikan pandemi mematikan ini adalah dengan menerapkan keadaan darurat militer.
Birokrasi yang Berbelit
Selain menghantam krisis ekonomi global, penyebaran COVID-19 telah pula menghujam krisis kemanusiaan paling parah sejak Perang Dunia II. Laporan terakhir, sejak tulisan ini dibuat, jumlah yang terkonfirmasi positif dari seluruh dunia berada di angka 2.261.631 kasus, dengan kematian bejumlah 154.789 jiwa. Pandemi tidak mengenal batas negara, sampai saat ini, sudah lebih dari 200 negara di seluruh dunia yang terjangkit (Hopkins, 2020).
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 6.248, korban meninggal sebanyak 535 orang, dengan tingkat rasio kematian sebesar 8,8% (Hopkins, 2020). Di Asia Tenggara, Indonesia berada di urutan pertama dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Filipina dengan jumlah kasus sebanyak 6.087, dan Singapura dengan jumlah positif sebanyak 5.992 (Hopkins, 2020).
Sejak diumumkan pada 1 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar beserta stimulus ekonomi sebagai langkah pemerintah dalam mengendalikan pandemi COVID-19, belum terlihat adanya pengendalian pandemi yang signifikan. Ini terlihat dari grafik hari ini dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 325 kasus per tanggal 18 April 2020. Belum lagi kebijakan PSBB yang belum menunjukan “taringnya” sebagai pengendali kesehatan warga negara. Bagaimana tidak, himbauan untuk tidak mudik dari pemerintah rupanya tidak diindahkan oleh sebagian masyarakat.
ADVERTISEMENT
Himbauan larangan mudik sempat menjadi simpang-siur lantaran ada perbedaan pendapat dari dalam istana sendiri. Pada tanggal 2 April 2020 pukul 12.24 WIB seperti yang diberitakan kompas.com, Fadjorel Rachman, juru bicara presiden, mengatakan bahwa mudik tidak dilarang. Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dengan menyandang status orang dalam pengawasan (ODP). Pernyataan juru bicara tersebut kemudian direvisi pada sore harinya oleh Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, yang menilai pernyataan Fadjorel tidak tepat. Pratikno kemudian merevisi dengan menyatakan bahwa pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik.
Dari sini terlihat kegamangan pemerintah dalam berkoordinasi untuk memutuskan suatu kebijakan. Terlebih isu mudik lebaran yang potensi resiko terpapar pandemi semakin besar jika pemerintah membolehkan mudik. Kelalaian pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19 mendorong masyarakat melayangkan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2020. Dasar pelaporannya adalah kelalaian yang menyebabkan kematian.
ADVERTISEMENT
Lambannya kerja pemerintah semakin diperlihatkan dengan diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Terutama dalam hal koordinasi birokrasi yang terkesan berbelit karena daerah tidak bisa lagi menetapkan daerahnya masuk dalam kategori PSBB melainkan harus mengusulkan terlebih dahulu ke Kementerian Kesehatan. Ini terlihat pada Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: “Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh Gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.”
Berbelitnya koordinasi seperti ini terlihat dari usulan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. Pada 1 April 2020, Gubernur DKI Jakarta mengusulkan kebijakan karantina wilayah untuk DKI Jakarta tapi kemudian ditolak pemerintah pusat. Terawan berasalan bahwa surat yang dilayangkan Anies belum dilengkapi dengan syarat yang diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 yang baru terbit pada 3 April 2020. Penetapan PSBB untuk DKI Jakarta akhirnya diumumkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 pada 7 April. Anies kemudian meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 9 April.
ADVERTISEMENT
Selain lamanya kepastian daerah karena harus menunggu peraturan menteri kesehatan yang juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mulai muncul riak-riak gejolak di masyarakat. Seperti adanya penolakan pemakaman pasien COVID-19 di beberapa daerah: Depok, Gowa, Makassar, dan Banyumas. Malah ada juga anggota DPRD Medan yang beradu mulut dengan polisi karena menolak alur protokol jenazah yang langsung dibawa ke pemakaman tampa disemayamkan di rumah duka.
Kasus-kasus seperti di atas, menambah persepsi publik bahwa powerless dan lack of leadership sedang diperlihatkan pemerintahan Joko Widodo dalam menghadapi pandemi ini. Jika sedari awal pandemi ini tidak diremehkan, mungkin akan lain hasilnya. Dan mungkin memang sudah saatnya, militer turun tangan untuk mengendalikan penyebaran wabah berbahaya ini agar menekan jumlah pasien yang positif dan kematian yang terus bertambah naik secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Penggunaan Kekuatan Militer Melawan Hidden Enemy
Darurat militer seharusnya bisa menjadi opsi yang paling mutakhir dan paling jitu untuk menekan angka penularan dan kematian akibat pandemi. Bukannya menolak supremasi sipil untuk mengendalikan wabah ini, namun ada hal lain yang perlu dipikirkan secara agresif dan sistematis. Dan aksi itu hanya dapat dilakukan melalui kekuatan militer. Opsi masuknya keterlibatan militer lebih dalam jangan juga menjadi suatu ketakutan yang konstitusionil, karena keterlibatan militer dalam menghadapi keadaan bahaya diatur dalam konstitusi kita.
Saat ini, mungkin banyak kalangan yang menolak kehadiran militer untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar untuk menghadapi pandemi. Akan tetapi, jika melihat pandemi COVID-19 sebagai hidden enemy (musuh tak terlihat) maka seharusnya porsi pertahanan keamanan mendapat tempat utama dalam ranah kebijakan. Sebagai sebuah kejadian extraordinary maka kebijakan yang diambil harus yang bersifat extraordinary pula, dan dalam kondisi saat ini, melibatkan kekuatan militer adalah prioritas.
ADVERTISEMENT
Pelibatan militer harus disertai dengan hukum yang jelas dan militer di sini tidak bergerak sendiri, melainkan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat Indonesia. Dengan memiliki alur koordinasi terpusat dan sistematis, memutus rantai penyebaran virus pandemi harus segera dilakukan. Selain penjagaan wilayah yang ketat, sanksi yang tegas bagi pelanggar seharusnya menjadi dalam keadaan darurat militer mutlak diperlukan.
Peran TNI sebagai satuan kekuatan yang mampu bergerak cepat, agresif, dan sistematis, dapat diandalkan di masa-masa sulit sekarang ini. Karakter disiplin, satu komando, mampu melakukan mobilitas tinggi, ditambah perlengkapan dan fasilitas militer harus dimaksimalkan sebagai supporting system dalam menunjang kebutuhan medis.
Faktor geografis juga menjadi alasan utama mengapa peran TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara dalam wabah pandemi ini harus diperkuat. Dari sini diperlukan penguatan tiga matra TNI AD, TNI AL, dan TNI AU serta struktur teritorial di bawahnya sebagai kekuatan utama pengendali penyebaran pandemi. Seperti dalam kompartemen strategis kewilayahan TNI AD yang terdiri Kodam, Korem, Kodim, Koramil, sampai Babinsa. Perspektif ini tentu harus dimaknai dengan perspektif perang semesta melawan pandemi.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif ini ada tiga langkah yang dapat dilakukan oleh institusi pertahanan (TNI dan Kementerian Pertahanan) dalam mengendalikan pandemi. Pertama, menjadi tenaga utama pendukung medis. Meski tidak banyak tenaga medis militer yang dimiliki, tapi dengan memiliki perlengkapan dan peralatan militer, misal berkontribusi dalam pengangkutan logistik barang-barang kesehatan di daerah antar daerah, setidaknya dapat membantu tenaga dan fasilitas medis yang semakin hari semakin terbatas baik jumlah maupun fungsinya.
Kedua, alihfungsi dari perlengkapan militer ke medis. dengan semakin pentingnya kebutuhan ventilator di setiap rumah sakit rujukan pasien COVID-19, maka diperlukan kerja sama yang intens dari perusahaan-perusahaan negara dan swasta yang bergerak dalam produksi peralatan ataupun perlengkapan militer untuk beralih produksi membuat peralatan dan perlengkapan medis, terutama terkait dengan kebutuhan rumah sakit saat ini.
ADVERTISEMENT
Ketiga, menjaga keamanan di wilayah terdampak. Tidak ada jaminan bahwa tentara kebal terhadap virus korona. Akan tetapi, dengan adanya tentara di setiap sudut penjagaan wilayah, menandakan bahwa negara terlibat total dalam mengendalikan pandemi mematikan ini. Pemberian sanksi bagi yang melanggar keadaan darurat militer bukan suatu hal yang melanggar hak asasi manusia, tapi ini menjadi peringatan bagi semua bahwa pandemi ini harus dihentikan sekarang juga.
Sebagai strategi pertahanan nasional, kita tidak bisa menunggu lagi dengan berbagai kebijakan yang tidak efektif. Pandemi ini harus dilawan dengan cara memutus mata rantai penyebaran di setiap wilayah dengan melakukan perlawanan strategis: pemberlakuan keadaan darurat militer. Saya kira dengan cara seperti ini, tentu dengan perspektif perang semesta melawan musuh yang tak terlihat, kita mampu mengendalikan penyebaran pandemi hingga titik terendah.
ADVERTISEMENT