Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahasiswa KKN T Undip Usulkan Draft Raperdes Perubahan Fungsi Tanah Kas Desa
27 Agustus 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ahmad Roihan Saifullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lerep, Kabupaten Semarang (12/08/2024) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN T) Universitas Diponegoro membantu Pemerintah Desa Lerep berupa usulan draft Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Fungsi Tanah Kas Desa Lerep. Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan rapat koordinasi rutin antar perangkat desa dan para kepala dusun di Desa Lerep di Kantor Desa/Balai Desa Lerep. Rancangan Peraturan Desa diperlukan sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa.
ADVERTISEMENT
Desa Lerep memiliki banyak tanah pertanian yang merupakan tanah kas desa yang sekarang diubah fungsinya menjadi fasilitas masyarakat desa. Seperti Embung Sebligo yang awalnya adalah tanah pertanian diubah fungsinya menjadi tempat wisata, pasar kuliner, dan fasilitas penunjang lainnya. Selain itu terdapat 9 (sembilan) lokasi tanah pertanian yang diubah fungsinya. Semua tanah kas desa sudah memiliki Surat Keputusan Kepala Desa namun belum memiliki produk hukum berupa Peraturan Desa, sehingga dibutuhkan tahap-tahap untuk merencanakan dan menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Fungsi Tanah Kas Desa Lerep sebagai kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa.
Tahapan pembentukan peraturan desa harus mengikuti alur pembentukan peraturan desa yang sesuai dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Desa yakni Tahapan Perencanaan, Tahapan Penyusunan, Tahapan Pembahasan, Tahapan Penetapan, Tahapan Pengundangan, Tahapan Penyebarluasan atau Sosialisasi, Tahapan Evaluasi, dan Tahapan Klarifikasi. Namun, tentu saja prosesnya memakan waktu, dikarenakan Kepala Desa dan perangkatnya perlu berdiskusi mengenai kerangka Raperdes, masukan dari masyarakat, kemudian dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Kegiatan penyampaian usulan draft Raperdes kepada Pemerintah Desa Lerep berlangsung lancar. Ahmad Roihan Saifullah dalam pemaparannya menyampaikan susunan Raperdes secara rinci mulai dari Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penutup. Hambatan dari kegiatan ini adalah kurang spesifiknya data mengenai sertifikat dan luas tanah kas desa yang diubah fungsinya, selain itu kehadiran perangkat desa dan kepala dusun yang tidak lengkap dikarenakan ada agenda lain yang bersamaan.
ADVERTISEMENT
Dalam tanggapannya, Kepala Desa Lerep, Sumariyadi menyampaikan, “Masih banyak Peraturan Desa yang perlu dibahas, seperti Raperdes Pengelolaan Aset Desa, Raperdes Desa Wisata, Raperdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Raperdes lainnya. Daft Raperdes Perubahan Fungsi Tanah Kas Desa Lerep yang diusulkan oleh Mahasiswa KKN T Undip sangat membantu kami sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, terlebih dalam beberapa pekan kedepan akan diselenggarakan penilaian evaluasi 10 program pokok PKK di desa binaan.
Dengan adanya program ini diharapkan dapat memantik para perangkat desa untuk segera membahas perencanaan peraturan desa yang belum ada. Sehingga usulan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Fungsi Tanah Kas Desa Lerep diharapkan dapat segera dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa agar nantinya diundangkan menjadi produk hukum berupa Peraturan Desa.
ADVERTISEMENT
Penulis: Ahmad Roihan Saifullah (11000121140565) - S1 Hukum, Fakultas Hukum.
Dosen Pembimbing: Dr. Fuad Muhammad, S.Si., M.Si.
Lokasi: Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.