Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
4Play Bukan Nama Baru Alexis, Tapi Tempat Karaoke yang Berizin
27 November 2017 12:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Ramai dibicarakan soal griya pijat dan Hotel Alexis yang bersalin nama menjadi 4Play. Pergantian ini diduga bagian dari tindak lanjut Alexis yang belum lama ini dicabut izin operasinya oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Edy Junaedi, menjelaskan 4Play merupakan bagian dari usaha Alexis di bidang karaoke yang memang masih berlaku sampai saat ini. 4Play bukan nama baru dari Hotel & Griya Pijat Alexis.
"4Play itu karaoke yang masih berlaku izinnya. Hotel dan griya pijat (Alexis) kan sudah ditutup," kata Edy saat dikonfimrasi wartawan, Senin (27/11).
Sementara itu, staf Legal Alexis, Lina Novita memastikan tidak ada usaha perhotelan yang dilakukan pihak Alexis saat ini. Nama 4Play bukan untuk menggantikan nama Alexis dan menjalankan usaha perhotelan. 4Play diambil dari nama bar yang masih izinnya masih berlaku.
"Itu nama bar yang di lantai 1," kata Lina saat dikonfimrasi melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
Staf Legal Alexis lainnya, Muhammad Fajri, menjelaskan pihaknya tengah mengajukan izin usaha baru dengan perubahan nama. Sampai saat ini, izin itu masih dalam proses.
"Memang saat ini untuk hal tersebut akan ada proses pengurusan lebih lanjut," ujar Fajri.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin griya pijat dan hotel Alexis pada bulan Oktober lalu. Penghentian izin dilakukan atas dasar laporan masyarakat menyebut adanya kegiatan prostitusi dan kegiatan di luar izin lainnya yang dilakukan Alexis.