Anies: Ada Pos Pengaduan Warga di Kecamatan Mulai 18 November

13 November 2017 19:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan menemui warga. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan menemui warga. (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menyusul ramainya pengaduan di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai membuka pengaduan warga di setiap kecamatan di Jakarta mulai 18 November 2017. Pengaduan warga bisa dilakukan setiap Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Ya, itu mulai tanggal 18 November dan nanti kita evaluasi. Karena kita tentukan hari Sabtu supaya warga yang bekerja tidak harus cuti untuk mendatangi kantor pemerintah (untuk memberikan aduan)," jelas Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/11).
Anies tetap mempersilakan warga untuk datang di hari apa pun untuk mengadukan masalah di kecamatan. Setiap masalah yang disampaikan di kecamatan akan dibahas dalam pertemuan level kecamatan setiap hari Senin.
"Dan kalau mereka tidak bisa menyelesaikan di level kecamatan, maka hari Selasa-nya akan dibawa di pertemuan tingkat Wali Kota. Kalau tidak ada solusi, bawa ke Balai Kota dan dibicarakan di sini," tegas Anies.
Ia berharap, dengan sistem tersebut masalah yang ada di DKI bisa diselesaikan dengan cepat. Apalagi, Anies menjelaskan, selama ini ada terlalu banyak masalah di Jakarta yang tidak sampai ke Balai Kota.
ADVERTISEMENT
"Yang datang ke sini berapa sih? Paling 5-10 dengan jumlah total 10 juta penduduk. Tujuannya (sistem tersebut) adalah memudahkan warga mendapatkan solusi dari pemerintah," imbuh Anies.
Anies juga menyebutkan, nantinya ia akan menempatkan beberapa orang di setiap kecamatan untuk memonitoring masalah apa saja yang masuk. Dari daftar masalah tersebut, nantinya akan melakukan evaluasi mana masalah yang bisa diselesaikan dan mana yang tidak.