Djarot Minta Diskresi Kemendagri untuk Lelang 101 Mobil Dinas DPRD DKI

6 Oktober 2017 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Niat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk segara melelang mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta terganjal Peraturan Mendagri. Karena itu, Djarot meminta pengecualian untuk bisa melelang mobil dinas itu.
ADVERTISEMENT
"Saya minta kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri demi menjaga aset negara, itu adalah aset negara dari turunnya nilai maka minta tolong untuk diberikan diskresi di dalam melakukan pelelangan terbuka," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/10).
Aturan yang dirasa menghambat oleh Djarot adalah Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 346 tertulis, Penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun.
Mobil Dinas DPRD DKI Jakarta (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dinas DPRD DKI Jakarta (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Sedangkan, 101 mobil dinas Toyota Corolla Altis yang selama ini digunakan untuk anggota DPRD DKI Jakarta baru berusia 2 tahun.
Djarot ingin lelang segera dilakukan agar nilai mobil tidak turun drastis. Sebab, nilai kendaraan bermotor terus turun dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
"Supaya enggak turun nilai mobil itu. Karena kalau terlalu lama disimpan bisa turun nilai mobil itu. Dan saya khawatir nanti ada tangan-tangan jahil ya yang untuk ngambil aksesoris dan sebagainya," imbuh dia.
Djarot memang meminta seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan mobil dinas. Hal ini dilakukan setelah tunjangan transportasi anggota DPRD disetujui pada APBD-P 2017. Mereka mendapat anggara Rp 21,5 juta per bulan.