Golkar Kaji Biaya Pendidikan: Ideal Rp 18 Juta/Siswa/Tahun, Dana BOS Rp 900 Ribu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana SD Negeri Kalibaru III Menjelang Pembukaan MPLS, Bekasi, Senin (13/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SD Negeri Kalibaru III Menjelang Pembukaan MPLS, Bekasi, Senin (13/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Fraksi Partai Golkar mendorong pemerintah meninjau ulang besaran biaya satuan pendidikan nasional. Berdasarkan kajian internal partai, kebutuhan biaya pendidikan yang dinilai layak untuk menghasilkan sumber daya manusia berkualitas mencapai Rp 18 juta per siswa per tahun.

Angka tersebut dinilai masih terpaut jauh dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini diterima sekolah dasar, yakni sekitar Rp 900 ribu per siswa per tahun.

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk mengukur kebutuhan riil biaya pendidikan per siswa sehingga pemerintah memiliki dasar yang lebih rasional dalam menyusun kebijakan pembiayaan pendidikan.

“Hari ini kita melihat mengukur kembali tentang biaya persatuan siswa, sebenarnya berapa yang layak untuk menjadikan pendidikan kita betul-betul bisa menjadi instrumen pengungkit mobilitas vertikal warga, sekaligus mengungkit peradaban Indonesia. Kita mesti bertanya secara jujur dan hari ini pertanyaan itu membutuhkan setidak-tidaknya jawaban atau minimal kita menemukan ancar-ancar sebenarnya berapa biaya pendidikan persatuan siswa,” kata Sarmuji dalam Seminar Nasional Pendidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut dia, hasil kajian Golkar menunjukkan kebutuhan ideal biaya pendidikan mencapai Rp 18 juta per siswa per tahun.

“Ada hitung-hitungan dari Fraksi Partai Golkar yang mungkin saja berbeda. Kita menghitung biaya per siswa yang memungkinkan kita menjadi negara maju itu per siswa Rp 18 juta per tahun," tutur dia.

"Mungkin ada yang melakukan review, ada yang Rp 3 juta, ada yang mungkin Rp 6 juta, tetapi apa yang diungkapkan oleh kajian dari Fraksi Partai Golkar itu karena kita menghitung keseluruhan layer. Yaitu biaya yang ditanggung oleh seorang keluarga, lalu biaya yang selama ini tidak terhitung, misalkan biaya beban yang ditanggung oleh guru sebenarnya dan biaya-biaya yang lain,” ujar Sarmuji.

Dengan kebutuhan itu, jumlah dana BOS masih cukup jauh dari ideal. Saat ini, dana BOS baru Rp 900.000 per siswa per tahun. Tentu masih sangat jauh karena BOS hanya menanggung sekitar 5% dari kebutuhan yang sesungguhnya.

"Sekali lagi ini hitungan versi Fraksi Partai Golkar, mungkin yang disebut kelayakan, standar kelayakannya itu berbeda dengan standar kelayakan kajian-kajian yang lain,” lanjutnya.

Sarmuji menjelaskan, kajian tersebut disusun berdasarkan tiga lapisan pembiayaan pendidikan. Ketiga komponen itu meliputi biaya operasional sekolah, biaya yang selama ini ditanggung pendidik, serta biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Kajian kita itu didasari oleh pertama, ada tiga layer. Ada tiga layer yang menjadi dasar kajian kita. Pertama adalah dana operasional sekolah yang kedua dana yang ditanggung oleh pendidik dan yang ketiga adalah dana yang ditanggung oleh pihak orang tua sehingga menghasilkan angka Rp 18 juta,” ungkap Sarmuji.

Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ia mengakui angka tersebut masih menjadi bahan diskusi karena pemerintah tidak mungkin langsung memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan pendidikan sebesar Rp 18 juta per siswa per tahun. Namun, menurutnya, hasil kajian itu dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan dana BOS secara bertahap.

“Tentu angka 18 juta saat ini tidak bisa negara sampai bisa mencukupi Rp 18 juta ya. Tentu ada biaya tetap, akan ada biaya yang ditanggung oleh orang tua, ada yang bisa jadi masih pendidik masih harus memberikan jasanya, meskipun bayarannya tidak optimal tetapi setidak-tidaknya kita ingin ada peningkatan secara gradual biaya operasional siswa operasional sekolah yang selama ini diberikan oleh pemerintah,” jelas dia.

Sarmuji juga menilai besaran dana BOS yang ada saat ini sudah terlalu lama tidak mengalami penyesuaian. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi kembali besaran bantuan tersebut agar lebih mendekati kebutuhan.

“Saya tidak tahu berapa tahun sebenarnya BOS ini bertahan sebesar Rp 900.000, berapa tahun? Ya. Ini kan sudah bertahun-tahun anggaran itu tidak disesuaikan,” tuturnya.

Selain besaran anggaran, Sarmuji juga menyoroti aspek keadilan dalam penyaluran dana pendidikan. Menurutnya, biaya operasional sekolah tidak bisa disamaratakan karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.

Ia mencontohkan biaya penyelenggaraan pendidikan di Papua Pegunungan jauh lebih mahal dibandingkan di Pulau Jawa karena tingginya biaya logistik.

“Daerah Papua Pegunungan harga semen saja nggak tahu berapa. Paling minimal itu harga semen per sak itu bisa Rp 1 juta, ya, karena pengangkutan transportasinya tidak bisa dengan darat dan laut meski angkutan udara. Hal-hal ini itu mesti kita review agar kita bisa memperoleh gambaran yang lebih jujur bagaimana bisa meningkatkan pendidikan kita melalui biaya satuan per orang per tahun,” sambungnya.

Ia menambahkan, penyesuaian juga perlu mempertimbangkan jenis satuan pendidikan. Misalnya, SMK dengan konsentrasi kemaritiman membutuhkan biaya praktik yang lebih besar dibandingkan SMK dengan jurusan administrasi atau akuntansi.

“Kita meng-endorse supaya terjadi hitung-hitungan yang lebih rasional, ada peningkatan dan ada juga sisi keadilannya. Misalkan Jakarta dan Jawa Tengah tentu berbeda. Jawa Tengah dengan Papua Pegunungan pasti berbeda karena di sana biayanya sangat mahal untuk membangun satu bangunan semen saja itu sangat mahal biayanya karena angkutannya mesti diangkut dengan moda udara pesawat, tidak bisa jalan darat atau dengan jalan laut,” ungkap Sarmuji.

“Hal-hal itu yang kita dorong supaya di satu sisi ada peningkatan dana BOS, kita review kembali dan syukur-syukur bisa ditingkatkan. Di sisi yang lain kita juga mengusulkan supaya lebih berkeadilan mempertimbangkan beban baik daerah maupun jenis satuan pendidikannya. Misalkan SMK Maritim tentu berbeda dengan SMK Akuntansi pembiayaannya karena mereka harus praktik di laut dan sebagainya,” tambah dia.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan Partai Golkar tidak bermaksud menghilangkan peran masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Menurutnya, negara tetap membutuhkan dukungan masyarakat dan lembaga pendidikan swasta, namun pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kualitas pendidikan.

“Tapi tentu bahasan ini tidak akan menghilangkan satu konstruksi bahwa partisipasi masyarakat juga dibutuhkan. Negara tidak mungkin menanggung sendiri biaya pendidikan warga negara,” imbuhnya.

Ia mengatakan selama ini banyak lembaga pendidikan swasta, termasuk yang dikelola organisasi keagamaan, telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa meski dengan dukungan negara yang terbatas.

“Selama ini partisipasi masyarakat menopang dan negara berutang banyak pada orang-orang yang konsen pada dunia pendidikan. Sebut saja lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah, lembaga-lembaga pendidikan di bawah Nahdlatul Ulama, ada juga lembaga-lembaga pendidikan keagamaan dari agama-agama yang lain,” jelasnya.

Sejumlah siswa baru mengikuti tur keliling lingkungan sekolah pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di SD Negeri 1 Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (13/7/2026). Foto: ANTARAFOTO/Andri Saputra

Sarmuji mengatakan hasil seminar dan kajian tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya terkait penguatan komponen pembiayaan pendidikan.

“Ya nanti kita sisipkan. Dan ininya sudah ada sebenarnya. Kerangkanya sudah ada di Undang-undang Sisdiknas, tinggal nanti kalau masih perlu ada yang kita sisipkan, kita perkuat kita akan perkuat di Undang-undang Sisdiknas. Tentang komponen biaya ini,” pungkasnya.