Kemendikdasmen Soal War Bimbel: Sinyal Evaluasi, Tak Otomatis Sekolah Gagal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah orang tua mengantre untuk mendapatkan nomor pendaftaran Bimbel Exist di Jalan Gayam, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang tua mengantre untuk mendapatkan nomor pendaftaran Bimbel Exist di Jalan Gayam, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Panji/kumparan

Fenomena "war" kursi bimbingan belajar (bimbel) belakangan ini mencuat di Kota Pelajar. Antrean dan perebutan kuota di sejumlah penyedia bimbel menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia tertentu.

Direktur Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Yaya Sutarya, menyebut maraknya bimbel dapat menjadi salah satu sinyal untuk melihat hal yang perlu diperbaiki dalam kualitas atau metode pembelajaran di sekolah.

Sejumlah orang tua mengantre untuk mendapatkan nomor pendaftaran Bimbel Exist di Jalan Gayam, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Panji/kumparan

Namun, menurut dia, fenomena tersebut bukan menjadi indikator tunggal untuk menilai kualitas sekolah.

“Maraknya bimbel dapat menjadi salah satu sinyal, tetapi bukan indikator tunggal,” kata Yaya kepada kumparan, Kamis (3/9).

“Sekolah perlu menelaah apakah murid memperoleh pembelajaran yang aktif, bermakna, dan sesuai tahap perkembangannya. Apakah asesmen benar-benar digunakan untuk memberikan umpan balik, serta apakah program remedial, pengayaan, dan pendampingan tersedia bagi murid yang membutuhkan,” jelas Yaya.

instagram embed

Selain kualitas proses pembelajaran, evaluasi juga perlu mempertimbangkan kondisi dan perkembangan murid secara lebih menyeluruh.

“Perbaikan kebijakan harus bersandar pada bukti yang lebih lengkap, seperti capaian literasi dan numerasi, perkembangan kompetensi, kesenjangan antarkelompok, kehadiran, kesejahteraan murid, kualitas interaksi guru-murid, dan suara orang tua,” papar Yaya.

Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan tingginya minat terhadap bimbel tidak otomatis menunjukkan sekolah gagal. Sebab, sekolah dan bimbel memiliki fungsi yang berbeda.

“Sekolah menyelenggarakan pendidikan formal secara utuh, sedangkan bimbel memberikan layanan tambahan yang lebih spesifik sesuai pilihan keluarga,” terang Yaya.

“Respons yang tepat bukan mempertentangkan sekolah dan bimbel, tetapi memperbaiki mutu keduanya sesuai perannya,” lanjutnya.

Sejumlah orang tua mengantre untuk mendapatkan nomor pendaftaran Bimbel Exist di Jalan Gayam, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Panji/kumparan

Lebih lanjut, Kemendikdasmen menyebut sekolah tetap diharapkan mampu memenuhi kebutuhan belajar esensial setiap murid. Bimbel tetap dapat dipilih untuk kebutuhan khusus atau pengayaan, tetapi akses terhadap pendidikan bermutu tidak boleh bergantung pada kemampuan keluarga membayar layanan tambahan.

“Murid seharusnya dapat mencapai kompetensi yang ditetapkan melalui pembelajaran di sekolah tanpa menjadikan bimbel berbayar sebagai kewajiban terselubung,” tandas Yaya.