Klarifikasi Pemprov Jabar: Transportasi Online Tak Dilarang

12 Oktober 2017 16:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Jawa Barat mengklarifikasi soal kabar pelarangan taksi online. Dishub Jawa Barat tidak pernah melarang taksi online beroperasi. Dishub hanya mengimbau dan melakukan sosialisasi agar tidak beroperasi sementara.
ADVERTISEMENT
"Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menegaskan, pihaknya tidak pernah membekukan operasional angkutan transportasi daring/online di Jawa Barat karena memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Kegiatan yang dilakukan di lapangan hanya sebatas sosialisasi himbauan untuk tidak beroperasi sementara," kata Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, M. Abduh Hamzah dikutip dari akun Instagram dishubjabar, Kamis (12/10).
Abduh beralasan, sampai saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur pengoperasian taksi online. Karena itu, pihaknya mengimbau agar taksi online sementara tidak beroperasi.
Mengingat, ada 14 pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pembatalan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
"Domain tentang pengaturan Angkutan Sewa Khusus/taksi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," imbuh dia.
Menurut Abduh, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan sewa khusus/taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017, di antaranya terkait kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili.
"Seluruh pasal-pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)," ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Jawa Barat menghentikan pengorasian taksi online. Hal ini berkaitan belum adanya dasar hukum yang mengatur tata kelola taksi online.
Dinas Perhubungan Jawa Barat kemudian mengirim surat kepada pemerintah pusat agar aturan tentang taksi online segera disahkan. Mengingat, Permenhub No. 26 Tahun 2017 yang mengatur tentang taksi online beberapa pasal penting justru dibatalkan MA.
ADVERTISEMENT
Terkait kebijakan ini, sudah 50 ribu orang lebih yang memberikan petisi ke Presiden Jokowi, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Isinya Menolak pelarangan transportasi online. Petisi itu disuarakan di laman change.org.