KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Dkk Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA ke JPU

KPK melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Perkara ini turut menjerat eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Rabu (30/9). Pelimpahan itu sekaligus menandai bahwa proses penyidikan telah lengkap atau P21.
“Pada Rabu (30/9), penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum KPK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atau tahap II terhadap delapan tersangka, yakni Sdr. SK dan kawan-kawan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (2/10).
“Pelaksanaan tahap II ini sekaligus menandai bahwa proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” sambungnya.
Sebelumnya, proses penyidikan perkara juga telah diuji lewat praperadilan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Silmy Karim tersebut. Oleh karena itu perkara Silmy tetap berlanjut.
Setelahnya, jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari. Perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
“Selanjutnya JPU KPK akan fokus menyusun surat dakwaan dalam waktu paljng lama 14 hari untuk kemudian perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan memasuki tahap persidangan,” pungkas Budi.
Perkara Silmy Karim
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak. Silmy Karim kemudian turut menyerahkan diri setelah OTT tersebut.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara itu. Selain Silmy, mereka yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin, Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Dalam konstruksi perkara KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan percepatan pengurusan izin tinggal bagi WNA. Tarif percepatan yang disebut KPK berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap WNA.
KPK menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggu dari praktik tersebut. Uang itu disebut dikumpulkan setiap Jumat.
Dalam penyidikannya, KPK juga menduga hasil praktik tersebut disamarkan melalui sejumlah rekening milik pihak lain. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.
