Menhub Targetkan RUU LLAJ Rampung 2026, Bisa Berlaku Mulai 2027

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dapat rampung pada 2026. Dengan begitu, aturan baru tersebut diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada 2027.
Target itu disampaikan Dudy setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ kepada Komisi V DPR.
“Jadi kita akan menindaklanjuti setelah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah ini,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Dudy mengatakan pemerintah akan mengupayakan agar pembahasan RUU LLAJ dapat diselesaikan secepat mungkin. Terlebih, revisi UU tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” katanya.
DPR Terima 1.200 DIM dari Pemerintah
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya telah menerima DIM dari pemerintah. Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU LLAJ juga telah diterima DPR.
“Ya, kami sudah pada tahap, apa namanya, menerima DIM dari pemerintah, ya. Surpresnya sudah keluar. Kemudian hari ini daftar inventarisasi masalahnya sudah disampaikan ke kami,” kata Lasarus.
“Ada 1.200 DIM. Ini memang lumayan banyak, ya. Kemudian ada juga pasal yang diubah itu ada 25, ada pasal yang disisipkan baru itu 28,” lanjutnya.
Menurut Lasarus, secara keseluruhan terdapat 83 pasal yang mengalami perubahan baru dari pemerintah dibandingkan naskah akademik yang sebelumnya disampaikan DPR.
“Total perubahannya yang baru dari pemerintah dari DIM, naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83. 83 pasal perubahan baru. Ini lumayan, lumayan menurut saya signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Dengan banyaknya materi yang berubah, Lasarus mengatakan pembahasan RUU LLAJ membutuhkan perhatian khusus. Salah satu materi baru yang akan dibahas adalah pengaturan mengenai angkutan online.
Ia berharap pembahasan dapat selesai pada masa sidang berikutnya.
“Saya berharap sih masa sidang depan akan selesai, ya. Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, ya mungkin target kami paling lama ya di awal tahun depan sudah selesai. Paling lama ya,” katanya.
Lasarus menegaskan pembahasan terkait angkutan online akan dilakukan secara hati-hati.
“Karena ini menyangkut angkutan online kami harus ekstra hati-hati membahasnya satu per satu,” tutur Lasarus.
Adapun yang diatur dalam RUU LLAJ mencakup transportasi berbasis digital seperti ojek online (ojol), kendaraan otonom, hingga penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
RUU LLAJ nantinya juga akan mengatur posisi perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis digital. Pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan transportasi berbasis digital.
