Menkes Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
·waktu baca 2 menit

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan tidak ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah isu defisit yang tengah dihadapi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Budi usai menghadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (11/6).
“Untuk yang kenaikan tarif, saya jawab tegas, tidak ada,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, fokus pemerintah saat ini bukan menaikkan iuran peserta, melainkan memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan melalui sejumlah langkah kebijakan yang tengah diproses pemerintah.
Pemerintah Siapkan Injeksi Dana Rp 20 Triliun
Budi mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 20 triliun yang akan diinjeksi ke BPJS Kesehatan. Dana tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat likuiditas BPJS, termasuk dalam pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
“Ada juga rencana Perpres yang terkait dengan injeksi dana ke BPJS. Ini dari Kementerian Keuangan sebenarnya, tapi terkait dengan BPJS,” ujar Budi.
Ia berharap proses penyaluran dana tersebut dapat segera dilakukan setelah payung hukum yang diperlukan rampung.
“Kalau kapan kita ingin injeksi dana yang Rp 20 triliun masuk ke BPJS, saya ingin secepat-cepatnya. Karena itu akan membantu BPJS agar lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakitnya,” katanya.
Menurut Budi, pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Kementerian Sekretariat Negara agar proses regulasi dapat segera diselesaikan.
Tiga Regulasi Sedang Disiapkan
Selain injeksi dana, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penguatan BPJS Kesehatan.
Budi menyebut salah satunya adalah Peraturan Presiden terkait penghapusbukuan tunggakan BPJS yang sebelumnya diusulkan pemerintah.
“Itu kan sudah di ujung, sebentar lagi ditandatangani,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah memproses regulasi mengenai implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Indonesia Diagnosis Related Group (INA-DRG) yang baru, serta skema JKN yang diperbarui.
“Yang ketiga juga adalah rencana peraturan mengenai KRIS, implementasi IDRG yang baru, JKN yang baru, agar supaya nanti spending-nya BPJS bisa lebih tepat sasaran dan sesuai dengan masyarakat,” kata Budi.
Ia menambahkan, tiga regulasi tersebut menjadi topik pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pertemuan yang digelar sebelumnya.
“Memang ada tiga regulasi yang kita diskusikan agar bisa memperkuat layanan BPJS,” ujarnya.
