Motif 2 Pria Bunuh Pelajar Wanita di Kos Pinang Ranti Jaktim: Buat Bayar Utang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lokasi TKP kontrakan penemuan mayat korban di Jalan Asem Nirbaya, RT17/RW 02, Kelurahan Pinang Ranti, Kec. Makassar, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi TKP kontrakan penemuan mayat korban di Jalan Asem Nirbaya, RT17/RW 02, Kelurahan Pinang Ranti, Kec. Makassar, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Dua pria berinisial KDN (22) dan ATW (27) yang membunuh KDA (19) di sebuah kamar kos di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, diduga ingin menguasai barang milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Imron Ermawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10).

KDA ditemukan tewas di kamar kosnya pada Kamis (8/10). Saat ditemukan, tangan dan kaki korban terikat tali rafia, mulutnya tersumpal kain lap, dan lehernya terlilit kaus hitam.

Polisi menangkap KDN di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Oktober 2026. Sementara ATW ditangkap di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 9 Oktober 2026.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan saat paparan 3 kasus pencurian dengan kekerasan hingga sebabkan meninggal dunia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Imron mengatakan, kedua tersangka diduga merencanakan pencurian dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial.

“Setelah korban datang pada pukul 16.40 WIB, pelaku KD memberi isyarat kepada pelaku ATW yang sudah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi,” ujarnya

Keduanya kemudian melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, kemudian mengambil ponsel dan uang milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Imron.