Nadiem Tiba di PT Jakarta, Optimistis Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tinggi Jakarta sekitar pukul 09.15 WIB, Rabu (5/8). Nadiem menghadiri sidang perdana pembacaan memori banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sebelum memasuki ruang sidang, Nadiem menyatakan optimistis proses banding akan membuka kembali fakta-fakta persidangan yang menurutnya belum tergali pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri. Ia berharap majelis hakim memberi kesempatan menghadirkan saksi maupun saksi ahli baru.
"Jadi harapan besar saya sangat jelas bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi-saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas," kata Nadiem.
Ia menilai terdapat banyak kejanggalan selama proses persidangan sebelumnya. Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran etika, intimidasi, hingga rekayasa alat bukti perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan banding.
Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilainya mulai membuka fakta-fakta dalam sejumlah perkara. Ia mengaku lebih optimistis dengan adanya pergantian kepemimpinan di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Jadi saya optimis dan yakin dengan adanya orang-orang baru, kepemimpinan baru di dalam Jam Pidsus dan Kejaksaan, bahwa keadilan itu masih bisa dipertahankan di negara tercinta kita," ujarnya.
Selain itu, Nadiem mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang, menurutnya, telah menemukan adanya pelanggaran etika dalam persidangan perkara yang menjeratnya. Ia menyebut temuan tersebut memperkuat dalil tim kuasa hukumnya mengenai adanya berbagai kejanggalan selama proses persidangan.
Dalam memori banding, Nadiem mengatakan tim kuasa hukumnya akan kembali menyoroti sejumlah hal yang dianggap sebagai cacat hukum dalam putusan Pengadilan Negeri. Di antaranya, penerapan pasal yang dinilai tidak konsisten, tidak adanya aliran dana kepada dirinya meski dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti, hingga perhitungan kerugian negara yang menurutnya tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya.
"Jadi berbagai aspek yang tidak masuk akal. Kok bisa lolos pasal 2, tetapi kenanya di pasal 3, itu tidak masuk akal. Kenapa Google tidak didakwa? Kenapa tidak ada aliran dana sedangkan tiba-tiba ada uang pengganti? Semua hal-hal seperti itu, cacat hukum daripada keputusan akan kita bahas dalam memori banding," tegasnya.
Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Dan saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah. Sekian dari saya, terima kasih," tutup Nadiem.
