Pimpinan DPR Rapat Bahas Finalisasi UU P2SK Sebelum Dibawa ke Paripurna

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR menggelar rapat pada Rabu (3/6) untuk membahas kelanjutan sejumlah undang-undang yang akan dibahas di DPR. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati mendampinginya.

“Rapim dan Bamus hari ini membicarakan beberapa hal terkait dengan terutama legislasi, dan kemudian hal-hal rutin yang biasa dilakukan oleh teman-teman di komisi terkait,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menegaskan salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas finalisasi RUU P2SK untuk mengantarnya ke rapat paripurna terdekat.

“Kalau untuk legislasi hari ini kita merampungkan, mengantar Undang-Undang P2SK untuk diparipurnakan dalam waktu paripurna terdekat,” ujarnya.

Sebelumnya Dasco menjelaskan percepatan pembahasan RUU P2SK dilakukan untuk memastikan harmonisasi regulasi di sektor keuangan, terutama menyusul pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.

Ia menyoroti adanya potensi ketidaksinkronan aturan, khususnya terkait posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN yang dalam regulasi terbaru tidak lagi disebutkan secara eksplisit, berbeda dengan ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diselesaikan melalui skema omnibus law agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antar-undang-undang yang mengatur sektor keuangan negara.

“Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Ia menambahkan, harmonisasi regulasi tersebut mencakup sejumlah aturan penting seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang dipisahkan, serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Finalisasi UU P2SK diharapkan menjadi fondasi penguatan sektor keuangan nasional sekaligus menjaga konsistensi regulasi dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola BUMN.