news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rendahnya Jumlah Calon Perseorangan di Pilkada 2018

30 November 2017 8:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran SIDALIH di Kantor KPU. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran SIDALIH di Kantor KPU. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pilkada Serentak 2018 sudah di depan mata. Partai politik berkompetisi menentukan sosok yang akan didukung maupun diusung pada pilkada nanti.
ADVERTISEMENT
Tapi ada yang seakan terlupakan dalam proses Pilkada ini. Keberadaan calon perseorangan nyaris tak terdengar gaungnya. Padahal, calon kepala daerah dari jalur perseorangan merupakan bagian dari tahapan Pilkada.
Calon perseorangan sempat jadi pusat perhatian saat Basuki Tjahaja Purnama gencar mengumpulkan dukungan berupa foto kopi KTP melalui TemanAhok untuk dapat mendaftar sebagai cagub DKI Jakarta. Tapi, akhirnya Ahok kembali memilih jalur partai dengan dukungan utama dari PDIP. Setelah itu, seperti tak terdengar lagi gaung calon perseorangan.
Untuk Pilkada 2018, proses pendaftaran calon perseorangan sudah dimulai sejak September 2017 sampai 26 November 2017. Calon perseorangan hanya mendaftar di 8 provinsi. Padahal, Pilkada 2018 diikuti oleh 17 provinsi di Indonesia.
"Saat ini tercatat 8 provinsi yang kedatangan pendaftar bakal calon gubernur dari jalur perseorangan. Mereka tersebar di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Namun baru di Kalimantan Barat, NTB, dan Sulawesi Selatan saja yang berkas pencalonannya sudah dinyatakan memenuhi syarat per tanggal 29 November 2017," seperti dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Kamis (30/11).
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Hal ini juga menunjukkan daerah dengan perkiraan lumbung suara terbanyak di Indonesia sama sekali tidak memunculkan calon perseorangan. Misalnua saja di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Sepinya peminat calon perseorangan di daerah dengan jumlah pemilih besar bukan tanpa alasan. Syarat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan juga tidak main-main.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan masyarakat dalam bentuk foto kopi KTP paling sedikit 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya. Dengan begitu, semakin besar jumlah DPT suatu daerah, semakin banyak pula dukungan yang harus dikumpulkan.
Misalnya, calon perseorangan yang ikut Pilkada di Sumatera Utara harus mengumpulkan dukungan 765.048, Riau 333.120 dukungan, Sumatera Selatan 503.335 dukungan, Lampung 456.594, Jawa Barat 2.132.470 dukungan, Jawa Tengah 1.781.606 dukungan, Jawa Timur 2.012.601 dukungan.
Lalu Kalimantan Barat 300.883 dukungan, Kalimantan Timur 213.677 dukungan, Sulawesi Selatan 480.124 dukungan, Sulawesi Tenggara 170.825 dukungan, Maluku 122.895 dukungan, Maluku Utara 85.771 dukungan, Nusa Tenggara Barat 303.331 dukungan, Nusa Tenggara Timur 272.300 dukungan, Bali 257.131 dukungan, dan Papua 283.573 dukungan.
Persiapan Ruang Kontrol Pemilu. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan Ruang Kontrol Pemilu. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.)
Ketika sudah terverifikasi dan resmi menjadi calon kepala daerah, pertarungan yang harus dihadapi juga tidak ringan. Tidak heran, calon yang berhasil menang juga sangat sedikit.
ADVERTISEMENT
Di Pilkada Serentak 2015, dari 135 pasangan calon perseorangan hanya 13 pasangan calon yang terpilih. Mereka yang terpilih ada di Kota Tomohon, Kota Tanjungbalai, Kota Bukittinggi, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Supiori, Sabu Raijua, Rembang, Rejanglebong, Kutai Kertanegara, Ketapang, Gowa, dan Kabupaten Bandung.
Begitu pula di Pilkada Serentak 2017. Dari 68 pasangan calon perseorangan yang terdaftar, hanya 3 pasangan calon yang terpilih, yaitu di Pidie, Boalemo, dan Sarmi.