news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Syarat Jadi Parpol di Indonesia Dinilai Terumit dan Termahal di Dunia

22 Oktober 2017 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU sudah menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019. Para pengurus partai politik mengeluhkan rumitnya mendaftarkan diri ke KPU. Terlebih harus mengisi melalui sistem Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berbasi website.
ADVERTISEMENT
Direktur Perludem, Titi Anggraini, menyoroti fenomena penurunan jumlah parpol yang mendaftarkan diri ke KPU tahun ini. Banyak faktor yang menyebabkan partai pendaftar pemilu semakin sedikit, termasuk tingkat kerumitan syarat untuk mendaftar.
"Dr Marcin Walecki, pakar partai politik asal Polandia, dalam ceramahnya di Jakarta tahun 2016 menyebutkan persyaratan menjadi parpol berbadan hukum dan parpol peserta pemilu di Indonesia adalah salah satu yang paling berat, rumit, dan tentunya mahal di dunia," ungkap Titi dalam diskusi 'Evaluasi Pendaftaran Partai Politk Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Upaya Mewujudkan Keadilan Elektoral' di Jalan Sultan Agung, Jakarta, Minggu (22/10).
Syarat Parpol Ikut Pemilu (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Parpol Ikut Pemilu (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Berkurangnya jumlah partai politik yang mendaftar, kata Titi, juga dipengaruhi bertambahkan instrumen baru pada UU Pemilu, misalnya soal batas sumbangan dan kampanye yang semakin besar. Dengan begitu, partai semakin berat meraih kursi di DPR.
ADVERTISEMENT
"Faktor lain juga ada kontribusi dari SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Karena waktu (pemilu) 2014, kan SIPOL tidak diwajibkan," tambah Titi.
Sementara, di tahun 2019, SIPOL atau pengunggahan database keanggotaan, kepengurusan, kepemilikan harus dilakukan sejak awal. Ketika partai politik tidak bisa memenuhi persyaratan ini, kata Titi, parpol gagal mendaftarkan diri ke KPU.
"Jadi saya kira adanya SIPOL juga menjadi penyaring menurunnya parpol mengikuti proses pemilu," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, hanya ada 27 partai politik yang mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019. Namun hanya 14 yang berkasnya dinyatakan lengkap dan bisa dilanjutkan pada tahap verifikasi. Sementara 13 lainnya berkas tidak lengkap alias langkahnya terhenti jadi peserta Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT