Konten dari Pengguna

Penerapan Proteksi Radiasi Oleh Radiografer Di Pelayanan Kesehatan

ahmad subahanur
Mahasisiwa Universitas Airlangga Fakultas Vokasi DIV Teknologi Radiologi Pencitraan
9 Juni 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ahmad subahanur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penulis: Ahmad Subahanur
Dosen Pengampu: Amilia Kartika, S.Tr.Kes.,M.T
D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
ADVERTISEMENT
Unit radiologi menjadi salah satu unit penting yang berada di pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik. Unit ini menggunakan radiasi sebagai sarana utama dalam kesehatan, seperti penggunaan sinar-x pada radiologi diagnostik yang sering dikenal masyarakat sebagai rontgen. Penggunaan sinar-x sebagai radiasi merupakan hal yang memberikan efek samping, efek samping ini terbagi menjadi dua yaitu efek deterministik dan efek stokastik. Efek deterministik merupakan efek yang langsung terjadi atau dapat terlihat setelah beberapa saat terkena paparan radiasa seperti kulit memerah, mual, muntah, dan diare, lalu efek stokastik merupakan efek yang tidak langsung terlihhat atau jangka panjang akibat kerusakan sel (BATAN, 2005) seperti perubahan jumlah limfosit, kerusakan kelenjar tiroid, dan meningkatkan resiko terjangkit kanker. Efek-efek ini berbanding lurus dengan dosis radiasi jadi semakin besar dosis yang diterima semakin berbahaya efek yang diterima.
ADVERTISEMENT
Seorang yang bekerja pada unit radiologi terutama radiografer harus menerapkan tiga prinsip proteksi radiasi yaitu justifikasi dimana seorang radiografer melakukan pemeriksaan dengan permintaan dokter yang bersertifikasi, lalu limitasi yang mengharuskan pemeriksaan dengan pembatasan, seperti dosis radiasi dan jarak antara sumber dengan pasien, kemudian optimalisasi yang berarti pemeriksaan harus menghasilkan hal terbaik terbaik atau ideal, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD). Ketiga hal ini saling terhubung demi keselamatan karena sampai saat ini tidak ada yang bisa memprediksi kapan dan seperti apa dampak dari radiasi, jadi hal terbaik yang bisa dilakukan adalah meminimalisir kemungkinan terjadi nya efek negatif radiasi dengan melakukan tiga prinsip dasar proteksi radiasi ini.
Pelaksanaan proteksi radiasi tidak hanya dilaksanakan oleh radiografer tetapi memerlukan kolaborasi dari pihak lain seperti pasien, tenga kesehatan, bahkan dengan arsitektur, hal ini bertujuan agar proteksi radiasi bisa dijalankan secara maksimal sehingga efek negatif nya dapat ditekan hingga seminimal mungkin. Radiografer harus terlibat dalam menjalankan langkah-langkah radiasi proteksi dalam praktik mereka. Profesional keselamatan radiasi, sumber daya manusia, dan fasilitas serupa bertanggung jawab atas pengembangan program proteksi radiasi dan memastikan kepatuhan dengan peraturan terkait. Kolaborasi ini memastikan bahwa proteksi radiasi dalam segala hal, mulai dari pelatihan hingga pemantauan, dikelola secara beekoordinasi. (International Radiation Protection Association, 2021; American College of Radiology, 2022).
ADVERTISEMENT
Seoarang radiografer juga harus memberikan edukasi terhadap pasien maupun lingkungan sekitar nya akan efek dari radiasi dan bagaimana cara memproteksi diri karena banyak nya jenis pemeriksaan berarti beragam pula jenis proteksi nya dan pada beberapa kasus pasien harus ditemani oleh keluarga atau wali seperti pemeriksaan pada balita, orang tua nya harus menemani pasien mengharuskan orang tua nya mendapatkan edukasi seperti hanya salah satu orang tua saja yang menemani, penggunaan apron timbal sebagai perlindungan dan usaha menjauhkan bagian vital dari sumber. Setelah pemeriksaan radiografer juga harus memberikan edukasi efek yang mungkin terjadi agar tidak terjadi kesalahpahaman berkelanjutan.
Radiografer memainkan peran penting dalam penerapan proteksi radiasi di pelayanan kesehatan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar proteksi radiasi, mematuhi peraturan dan panduan profesional, serta berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, radiografer memastikan keselamatan pasien, staf, dan lingkungan sekitar dari paparan radiasi yang berlebihan, sehingga efek negatif yang ditimbulkan bisa diminimalisir. Hal ini meruapakan upaya untuk memaksimalkan manfaat penggunaan radiasi dalam diagnosis dan perawatan medis.
ADVERTISEMENT
Penggunaan apron timbal saat proses pemeriksaan kebocoran tabung (foto hasil dari kamera teman)
Refrensi
American College of Radiology. (2022). ACR Practice Parameter for Radiation Safety in Imaging. Diakses dari https://www.acr.org/Clinical-Resources/Practice-Parameters-and-Technical-Standards
American Society of Radiologic Technologists. (2021). Radiation Protection Education and Training. Diakses dari https://www.asrt.org/docs/default-source/practice-standards-published/ps_radiationprotection.pdf
Badan Tenaga Atom Nasional. (2005). Pedoman Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radiodiagnostik. Badan Tenaga Atom Nasional.
Badan Tenaga Atom Internasional. (2014). Proteksi Radiasi dan Keselamatan dalam Penggunaan Medis Radiasi Pengion. Seri Standar Keselamatan IAEA No. SSG-46.
Dewan Nasional Perlindungan dan Pengukuran Radiasi. (2019). Manajemen Dosis Radiasi untuk Prosedur Medis Intervensi Berpandu Fluoroskopi. Laporan NCRP No. 168.
Dewan Perlindungan Radiologi Nasional. (2020). Panduan Penggunaan Aman Radiasi dalam Pencitraan Medis dan Gigi. Diakses dari https://www.gov.uk/government/publications/safe-use-of-radiation-in-medical-and-dental-imaging
Asosiasi Proteksi Radiasi Internasional. (2021). Panduan IRPA tentang Pelatihan Proteksi Radiasi bagi Tenaga Kesehatan. Diakses dari https://www.irpa.net/page.asp?id=54806
ADVERTISEMENT
Hendee, W. R., & Ritenour, E. R. (2022). Fisika Pencitraan Medis (edisi ke-5). Wiley-Blackwell.
Komisi Internasional Proteksi Radiologi. (2007). Rekomendasi 2007 Komisi Internasional Proteksi Radiologi. Publikasi ICRP 103.
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.Martin, A., Harbison, S., Beach, K., Cole, P. (2012). An Introduction to Radiation Protection. (6th Ed.). Hodder Arnold.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (PerBAPETEN) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. (2020). https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/1028-full.pdf
Martin, A., Harbison, S., Beach, K., Cole, P. (2012). An Introduction to Radiation Protection. (6th Ed.). Hodder Arnold.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (PerBAPETEN) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. (2020). https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/1028-full.pdf
ADVERTISEMENT