Pembatasan Uang Kartal di Lingkungan Birokrasi

Penulis adalah Hakim Peradilan Agama. Penulis menyelesaikan program Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta pemerhati isu-isu sosial.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ahmad Syahrus Sikti Official tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wacana ini lahir bukan dari ruang hampa melainkan ada beberapa alasan; pertama, kasus korupsi yang menjerat beberapa oknum birokrat terungkap uang suap dibagikan di ruang kerja. Kedua, uang elektronik semakin masif digunakan masyarakat karena lebih mudah dibawa dan lebih aman dari berbagai kejahatan. Ketiga, transformasi digital dalam birokrasi sudah jamak kita saksikan sehingga tidak relevan melakukan transaksi keuangan secara tunai. Keempat, kultur masyarakat mulai akrab dengan varian platform digital dalam kehidupan sehari-hari. Kelima, beragam regulasi yang mirip seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Keenam, beberapa negara telah menerapkan pembatasan uang tunai seperti Malaysia, Filipina dan India.
Dalam konteks anti korupsi, pembatasan uang tunai bukan sesuatu yang baru, wacana lawas ini cukup alot dibahas dalam berbagai forum hingga kini tak kunjung membuahkan hasil. Setuju atau tidak, wacana ini lebih kepada wujud komitmen para penyelenggara negara khususnya elit birokrat terhadap praktik anti korupsi. Harapannya, perilaku koruptif di lingkaran birokrasi semakin kecil demi menghadirkan layanan publik dan lingkungan kerja yang bermartabat.
Di beberapa media elektronik beredar berita bahwa para oknum birokrat membagikan uang suap di bilik tempat kerja. Mereka meraup uang suap tanpa rasa takut sesuai bagian yang disepakati bersama. Mereka melakukan secara sadar tanpa rasa malu, mereka lupa bahwa apa yang dilakukan kelak mendapatkan balasan setimpal entah di dunia maupun di akhirat. Iman anti korupsinya diragukan, para birokrat yang seharusnya memuliakan ruang kerja sebagai ladang ibadah justru melumurinya dengan kotoran uang suap dan praktik gratifikasi.
Implikasi wacana ini adalah pihak internal maupun eksternal dilarang membawa uang tunai secara berlebihan ke lingkungan kerja karena patut diduga uang tersebut akan digunakan suap kepada oknum birokrat. Mengapa pihak internal juga terkena larangan? Karena bisa jadi pihak internal sebagai perantara demi memuluskan praktik tercela di lingkaran birokrasi.
Dalam konteks layanan, pengguna layanan terkadang terlalu “genit” menyodorkan uang pelicin kepada sang birokrat untuk mendapatkan privilege dalam layanan. Dengan adanya wacana ini, pengguna layanan tidak lagi menggunakan cara-cara licik dan oknum birokrat tidak lagi berani meminta uang lelah sehingga tercipta ekosistem layanan publik yang bersih dan tertib.
Yang menggembirakan adalah ternyata wacana ini senapas dengan kondisi sebagian besar masyarakat yang sudah terbiasa dengan uang elektronik. Berdasarkan Katadata, penggunaan uang elektronik per November 2022 sudah mencapai 772,57 juta unit. Dibandingkan dengan polulasi di Indonesia yang terdiri dari 275.77 juta artinya setiap orang di Indonesia paling tidak memiliki uang elektronik sebanyak 2.8 pada tahun lalu. (gopay.co.id, 2023).
Berdasarkan data di atas, populasi masyarakat sudah banyak yang menggunakan uang elektronik meskipun masih ada beberapa warga yang belum menggunakannya terutama di daerah pelosok, entah memilih simpan uang di bawah bantal, gagap teknologi atau belum terjamah jaringan internet. Kendala-kendala di atas bukan raison d’etre untuk menolak wacana ini namun yang perlu diubah adalah mindset-nya; dari pada menolak lebih baik mendigitalisasi kawasan tertinggal dan membantu kendala yang dialami masyarakat.
Wacana pembatasan uang kartal ternyata linier dengan lanskap birokrasi saat ini dimana setiap K/L sudah bertransformasi secara digital baik dalam pekerjaan maupun layanan. Indonesia mencatatkan prestasi membanggakan dalam UN E-Government survey 2024 meraih peringkat 64 di antara 193 negara anggota PBB, melompat 13 peringkat dari posisi 77 pada tahun 2022. Peningkatan signifikan ini mencerminkan upaya nyata pemerintah Indonesia dalam mengembangkan dan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (Humas MenpanRB, 2024). Bisnis utama dan layanan publik yang sudah digital akan memuluskan pembatasan uang kartal dalam setiap layanan.
Alasan gagap teknologi dan tidak melek informasi selalu dijadikan alasan untuk mengkaji ulang wacana ini. Pada tahun 2024, lebih dari 221 juta penduduk Indonesia atau sekitar 79.5 % dari populasi telah menggunakan internet. Jumlah ini meningkat dari tahun ke tahun, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mencatat kenaikan pengguna internet sebesar 2.67 % dari periode 2022-2023 (Tri Asmuni Ismali, Pengguna Internet di Indonesia Terus Mengalami Peningkatan, 2024). Dari data ini, penggunaan internet melalui gawai semakin meningkat, masyarakat semakin melek teknologi. Fakta sebagian masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan gawai, internet atau platform digital lainnya tidak dapat digeneralisasi untuk mengatakan wacana ini tidak visibel di tengah birokrasi modern.
Ujian Komitmen Anti Korupsi
Wacana ini hakikatnya adalah ujian komitmen penegakan anti korupsi di lingkaran birokrasi. Setiap wacana ada kekurangan dan kendala dalam implementasinya namun bukan menjadi alasan untuk mengabaikannya. Pembatasan uang kartal dalam birokrasi dapat mendorong sistem percepatan transaksi elektronik sehingga semua lalu lintas keuangan terekam dan dapat ditelusuri aliran uangnya. Uang-uang riswah semakin mudah terdeteksi sehingga menekan perilaku koruptif di lingkungan birokrasi sebagai upaya membangun sistem pencegahan ke dalam maupun ke luar agar tidak menistakan ruang kerja dengan “kotoran yang bau amis”. Meskipun demikian ketatnya, sang oknum masih bisa berakrobat di tempat lain. Andaikata sang oknum masih saja berani “main mata” di luar lingkungan kerja padahal pembatasan uang kartal sudah disahkan maka kita percayakan saja kepada pihak berwenang untuk mengeksekusinya.
