Konten dari Pengguna

Kesalahan Penulisan di Media Luar Ruangan

Ahmad Syarifudin
Mahasiswa universitas pamulang
20 November 2022 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Syarifudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/images/search/bahasa/?manual_search=1
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/images/search/bahasa/?manual_search=1
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bahasa merupakan sebuah alat yang digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Seiring perkembangan zaman, penggunaan bahasa makin bermacam-macam. Hal tersebut karena bahasa yang berupa simbol dan bunyi akan terus berkembang seiring perkembangan zaman. Terdapat perbedaan penggunaan bahasa yang digunakan dalam ragam lisan maupun ragam tulis. Ragam bahasa lisan adalah bahasa yang dihasilkan alat ucap dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata dan lafal, sehingga setiap kata yang keluar dari lisan biasanya tidak sesuai dengan KBBI dan cenderung bebas. Sementara itu ragam bahasa yang menggunakan tulisan sebagai unsur dasarnya dan tidak memerlukan teman bicara untuk melakukannya. Ragam tulis harus memperhatikan unsur gramatikal yang baku dalam penyampaiannya. Akan tetapi, penggunaan berbahasa dalam ragam tulis di kalangan masyarakat sering terjadi kesalahan, terutama penggunaan bahasa ragam tulis di media luar ruangan. Kesalahan berbahasa adalah pemakaian bentuk-bentuk unit kebahasaan yang meliputi kata, kalimat, paragraf, yang menyimpang dari sistem kaidah bahasa Indonesia baku, serta pemakaian ejaan dan tanda baca yang menyimpang dari sistem ejaan dan tanda baca yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Kesalahan berbahasa menurut Setyawati (2010,15) adalah penggunaan bahasa baik secara lisan maupun tertulis yang menyimpang dari faktor-faktor penentu berkomunikasi atau menyimpang dari norma kemasyarakatan dan menyimpang dari kaidah tata bahasa Indonesia. Terdapat kesalahaan bentuk-bentuk unit kebahasaan yang meliputi kata, kalimat, paragraf, yang menyimpang dari sistem kaidah bahasa Indonesia baku, serta pemakaian ejaan dan tanda baca yang menyimpang dari sistem ejaan dan tanda baca yang telah ditetapkan pada penulisan media luar ruangan, diantaranya seperti pada penulisan karcis, spanduk, maupun baliho di tempat umum.
Kesalahan penulisan berbahasa pada spanduk :
HANNA LAUNDRY
Laundry satuan dan kiloan
• Cuci lipat
• Cuci setrika
• Cuci cepat
• Cuci kering
BUKA : JAM 08:00 S/D 21:00 WIB
ADVERTISEMENT
Penulisan spanduk pemasaran di atas terletak di kampung Dongkal Rt 05/05. Kesalahan penulisan di atas terdapat pada kalimat " BUKA : JAM 08:00 S/D 21:00 WIB ". Hal tersebut karena penggunaan kata yang menunjukan waktu harusnya menggunakan kata " pukul ". Kata tersebut dinilai lebih tepat karena " jam " merupakan alat yang menunjukan waktu. Terdapat saran alternatif dalam kesalahan penulisan spanduk diatas, diantaranya sebagai berikut :
" BUKA : PUKUL 08:00 S/D 21:00 WIB " atau " BUKA : PUKUL 08:00 - 21:00 WIB "
Kesalahan penulisan berbahasa selanjutnya juga dapat ditemukan pada plang trotoar yang berada di Jalan raya Paku jaya. Di daerah tersebut seringkali pedagang kaki lima yang menawarkan jualannya di trotoar jalan. Sehingga aparat setempat memasang plang yang bertuliskan sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
DI LARANG BERJUALAN
SAPANJANG JALAN INI
kesalahan penulisan pada plang tersebut terdapat pemakaian kata di pada kalimat " di larang berjualan ". Alternatif pembenaran pada penulisan tersebut adalah dilarang, dengan keterangan bahwa tidak perlu menggunakan spasi antara kata depan di dengan kata berikutnya, yaitu larang. berdasar pada Permendiknas (2009, 16-17) menjelaskan bahwa kata depan di, ke, dan dari, ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya, kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata, seperti kepada dan daripada.