Konten dari Pengguna

Analisis Komunikasi Krisis Pemerintah Jakarta Atas Aturan Poligami bagi ASN

Ahmad Yani Abd Gani
Halo! saya Ahmad seorang mahasiswa magister bidang ilmu komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Selain berkuliah saya juga berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah swasta formal.
20 Januari 2025 15:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Yani Abd Gani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ahmad Yani Abd Gani
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
Kondisi apel ASN (sumber. shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi apel ASN (sumber. shutterstock)
Sebagai stakeholder yang mengelola APBD daerah dan mengatur sistem regulasi di Jakarta, pemerintah daerah Jakarta adalah satu dari beberapa pemerintahan di Indonesia yang memiliki identitas kusus. Walaupun dalam aturan terbaru status ibu kotanya sudah dilepas, Jakarta akan tetap menjadi sentral politik dan ekonomi jangka
ADVERTISEMENT
panjang kedepan. Perhatian ini ditunjukan oleh respon masyarakat terhadap aturan PJ Gubernur, Teguh Setyabudi yang pada tanggal 6 januari 2025 melalui menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, ASN Jakarta difasilitasi regulasi yang bersifat patriarki. Aturan ini membahas tentang diperbolehkannya ASN untuk mempunyai istri lebih dari satu.
Unsur-unsur dalam aturan ini sebenarnya sudah melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Secara kebermanfaatan juga tidak ada masyarakat yang dirugikan akan aturan ini. Tapi kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang beragam, diantaranya mengkontekskan (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 sebatas fetisime karena merugikan perempuan. Dalam beberapa wawancara media, masyarakat menilai Rancangan izin poligami ASN sebagai aturan yang tidak masuk akal. Adalagi tuduhan bahwa pemerintah ingin memudahkan ASN untuk bercerai dan berpoligami.
ADVERTISEMENT
Perbolehan poligami oleh ASN ini memang dibatasi dengan pasal-pasal yang mengontrol proses perizinan. Seorang suami berstatus ASN Jakarta boleh menikah lebih dari satu istri dengan syarat mendaptkan izin dari pejabat berwewenang
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
b. Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
d. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
e. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
f. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
g. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
ADVERTISEMENT
h. Larangan Pemberian Izin
Dalam ilmu komunikasi ada teori yang memudahkan instansi atau lembaga pemerintahan menjawab tuduhan atau isu di masyarakat. Komunikasi memfasilitasi setiap individu manusia untuk hidup sebagai makhluk yang interaktif dan bernilai sosial.
Strategi Komunikasi Krisis Pemerintah Jakarta Terhadap Isu Poligami ASN
Menurut Coombs, Krisis sendiri dapat didefinisikan sebagai peristiwa tak terduga yang mengancam ekspektasi penting dari taruhan pemegang saham dan dapat berdampak serius terhadap kinerja organisasi dan menghasilkan hasil yang negatif. Strategi respons krisis didefinisikan sebagai kata-kata dan tindakan yang digunakan oleh manajer krisis sementara sebuah krisis terjadi. Sehingga jika didefinisikan dalam ilmu komunikasi adalah proses komunikasi yang dilakukan dalam situasi darurat atau kondisi yang tidak terduga.
ADVERTISEMENT
Pemberitaan media yang tidak terkontrol oleh pemerintah akan memberikan informasi yang mangajak pemabaca/masyarakat banyak bertanya, inilah yang disebut perkembangan opini publik. Opini-opini yang tak bertuan ini harus diberi pagar pembatas melalui proses komunikasi, Dimana pemerintah harus menjadi garda pertama yang bukan hanya bertugas sebagai pembuat tapi juga bertanggungjawab.
Setelah berkembangnya isu negative soal aturan ini, pemerintah melalui pj Gubernur langsung meberikan klarifikasi bahwa aturan ini justru menegaskan kalau ASN Jakarta tidak boleh sembarangan poligami.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan.” Kata Teguh (Pj. Gubernur Jakarta 17/1)
Regulasi ini juga dibuat karena tingginya angka nikah sirih dan perceraian ASN di Jakarta. Dengan menggunakan dinas terkait, pemerintah Jakarta memberikan sosialisasi masif menjawab pertanyaan masyarakat. Melaui Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Jakarta, pemerintah menjelaskan bahwa ini adalah niat baik pemerintah Jakarta untuk mencegah nikah siri dan perceraian sehingga tercipta keluarga ASN yang harmonis.
ADVERTISEMENT
“Selain itu juga sudah melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya.” Kata Teguh (Pj. Gubernur Jakarta 17/1)
Komunikasi krisis dimaknai sebagai sebuah proses pengelolaan informasi yang dimulai dari tahap pengumpulan, pengelolaan sampai pada penyebaran informasi yang dibutuhkan dalam menghadapi situasi krisis. Dari pandangan tersebut bahwa dapat dikatakan strategi komunikasi krisis menjadi elemen penting dalam manajemen krisis. Informasi yang disajikan oleh organisasi kepada publik hendaknya disaring agar tidak terjadi miskomunikasi, serta intensitas komunikasi menjadi hal utama dalam upaya manajemen komunikasi krisis.
Sebagai lembaga publik, pemerintah Jakarta bisa dibilang berhasil mengekspos tujuan dari pengesahan (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 dengan menggunakan rumus dalam ilmu komunikasi Krisis, merespon cepat melalui media dengan statement yang jelas dan tepat adalah bentuk tanggung jawab terhadap informasi yang telah menyebar liar di masyarakat, ini menunjukan kualitas dalam komunikasi.
ADVERTISEMENT
Langkah selanjutnya yang harus di ambil oleh pemerintah dalam kasus ini adalah memastikan semua aturan poligami ASN Jakarta berjalan sesuai dengan yang di informasikan. Setelah masyarakat memberikan kepercayaannya, pemerintah harus mulai membangun komunikasi dengan kode etik ASN yang berlaku, sehingga problem kedepannya bukan lagi soal isu yang sama karena proses pelaksanaannya.