Omon-omon Pilkada 2024

Peneliti Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ahmad Zaqi Ainurrofiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai wujud implementasi demokrasi, maksud dan tujuan penyelenggaraan Pilkada tidak hanya untuk memenuhi keinginan merubah mekanisme lama sebelum reformasi dimana pemilihan pemimpin dan wakil rakyat dipilih dengan gaya otoriter, melainkan berdasarkan landasan filosofis tersebut tujuannya ialah tercapainya pelaksanaan pilkada dengan nilai demokrasi yang berkelanjutan yakni proses menaikkan partisipasi masyarakat yang masih belum maksimal secara menyeluruh dan terpenuhinya hak- hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.
Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik UD NRI 1945) menjelaskan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokrartis”, dapat dilihat bahwa pasal tersebut menempatkan frasa “Demokratis” dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Dapat dipahami bahwa dalam menterjemahkan yang dimaksud dengan kata “demokratis” dalam UUD NRI Tahun 1945 ialah “Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung".
Muncul fenomena unik dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 yakni pilkada terlaksana dengan adanya calon tunggal atau istilah lainnya ialah melawan kotak kosong.
Padahal Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of Constitution telah memberikan kemudahan bagi setiap warga negara untuk menunaikan haknya dalam membangun daerah melalui pilkada serentak sebagaimana yang termaktub dalam putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Ironisnya masih tinggi sekali angka calon tunggal dibeberapa daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Lantas apa yang terjadi? Apakah semua telah bersepakat untuk mengusung satu calon? Atau memang diarahkan untuk melawan kotak kosong?
Dalam data yang dilansir oleh Komisi Pemilihan Umum terdapat 1.518 pasangan calon kepala daerah di 545 daerah yang menggelar pilkadapilkada 2024. Terdapat 44 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Kita bisa melihat bahwa dengan lahirnya Koalisi nasional yang sangat gemuk bisa melahirkan sesuatu yang tidak sejalan dengan fungsi demokrasi. Hal ini menghawatirkan proses check and balance dapat terhambat lantaran para penguasa sudah satu nahkoda dalam menjalankan pemerintahan kedepan.
Disamping itu, sebagaimana yang disampaikan Anies Baswedan dalam podcast matanajwa bahwa ada pihak tertentu yang mengendalikan proses pilkada ini bisa jadi penguasa atau pihak lain yang terlibat.
Padahal kita melihat bahwa Pemilihan kepala daerah memiliki korelasi yang erat dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Rakyat dapat menentukan sendiri pemimpin di daerahnya, sehingga akan terjalin hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyat yang dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang demokratis dan partisipatif.
Pemilihan Kepala Daerah sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah, dimana Pilkada adalah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dimana Pemerintah Daerah memiliki hak dan mengatur mengurus sendiri segala urusan pemerintahan daerah dan segala kepentingan masyarakat setempat karena dalam memilih Kepala Daerah tidak lagi menjadi tugas dan wewenang DPRD.
Keberhasilan otonomi daerah salah satunya adalah ditentukan oleh pemimpin lokal, semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan oleh pilkada langsung, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan Otonomi Daerah dapat diwujudkan.
Jikalau kita bisa dan boleh menyimpulkan, setiap partai politik tentu memiliki kader unggulan ataupun jagoan di setiap daerahnya masing-masing. Tentu untuk melakukan kontestasi dipilkada sangatlah bisa. Tetapi rasanya kaki dan tangan mereka sangat sulit digerakkan untuk kepentingan rakyat.
Hal ini berarti terdapat kesepakatan besar yang membuat mereka tidak berani mencalonkan kader partai atau jagoannya masing-masing. Padahal setiap kali melihat elite partai di media sosial beliau selalu berkata "mari kita majukan Indonesia" Atau apalah, tetapi nyatanya mereka dengan melakukan tindakan diatas telah bersepakat untuk tidak memajukan Indonesia.
Dengan itu, menguji gagasan calon kepada daerah yang tidak mempunyai lawan adalah hal yang sangat penting untuk kita dapat bersikap akan memilihnya atua memilih kotak kosong.
