Konten dari Pengguna

Manfaat Hak Kekayaan Intelektual Untuk Karya Desain

Ahmad Affan
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, berdomisili di OKU Timur, Sumatera Selatan.
24 Juli 2022 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Affan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi manfaat HKI. Sumber Foto : Freepik.com by Pikisuperstar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi manfaat HKI. Sumber Foto : Freepik.com by Pikisuperstar
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang terbit pada 12 Juli 2022 lalu, presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif, dalam hal itu disebutkan bahwa produk kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang. Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, diketahui terdiri 17 sub sektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu: Pengembangan Permainan, Desain Interior, Arsitektur, Musik, Seni Rupa, Fasyen, Kuliner, Desain Produk, Film, Animasi Dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi Dan Radio, Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi, Kriya. Munculnya isu ini maka diperlukan pemahaman tentang HKI sebagai antisipasi dari penyalahgunaan atau pemanfaatan dari hasil ide dan karya yang telah diciptakan. Meskipun hasil karya tersebut belum memiliki nilai yang besar saat ini.
ADVERTISEMENT

Perlunya pemahaman tentang perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), terutama dari hasil karya desain. Sebagaimana kita ketahui semua bahwa industri kreatif pada saat ini bertumbuh pesat, tidak terkecuali dengan produk desain. Jika berbicara mengenai karya desain, maka hal ini akan jauh lebih rumit dan sangat variatif karena konsep dan nilai karya sebuah desain tidak dinilai dari hasil akhirnya saja, akan tetapi dari perencanaan, proses, bahan, warna dan ukuran.

HKI menjadi isu global, baik diforum nasional, regional dan internasional. Hal ini berkaitan dengan sering munculnya berbagai pelanggaran yang merugikan secara ide maupun karya yang telah dihasilkan. Oleh karena itu pemahaman terhadap HKI menjadi sangat penting, selain bisa dijadikan jaminan utang di bank, adapun beberapa manfaat dari HKI untuk hasil karya desain :
ADVERTISEMENT
1. Seseorang akan memiliki bukti yang sah sebagai pemilik karya dan sebagai pihak yang berhak atas karya yang ia buat.
2. Seseorang memiliki perlindungan hukum sebagai pencipta, hasil cipta karya dan nilai ekonomis dalam sebuah karya tersebut.
3. Meningkatkan kompetisi dan memperluas jaringan pasar dari hasil karya yang telah ada.
Maka, di era millennium ini sangat diperlukan adanya pemahaman tentang HKI sebagai antisipasi pencurian ide dan hasil karya yang telah diciptakan. Memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI) juga bisa menjadi bukti kuat untuk menunjukkan siapa yang lebih berhak atas suatu karya, misalnya jika terjadi pelanggaran hukum yaitu pihak lain mengklaim karya atau mengambil keuntungan dari karya seseorang.