Konten dari Pengguna

Duel Maut di Tasikmalaya: Di Mana Batas Pembelaan Diri dalam Hukum Pidana

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Aldiyansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gambar : Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar : Gemini AI

Sebuah Pertengkaran yang awalnya dianggap sepele dapat berubah menjadi tragedi ketika emosi mengambil alih akal sehat. Perselisihan yang berujung pada hilangnya nyawase seorang tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan penting: apakah seseorang yang mengaku diserang lebih dahulu otomatis dapat dibenarkan ketika melakukan perlawanan?

Pertanyaan tersebut muncul dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Jajang Nuryadin (36) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2026. Berdasarkan pemberitaan detikJabar, polisi mengamankan seorang pria berinisial PF alias Ipal yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Perselisihan itu disebut bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi perkelahian. Tersangka mengaku melakukan perlawanan setelah mengalami serangan lebih dahulu. Namun, pengakuan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum.

Membela Diri dalam Perspektif Hukum

Dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Artinya, pengakuan bahwa seseorang diserang lebih dahulu tidak otomatis membenarkan seluruh tindakan perlawanan yang dilakukannya. Penilaian harus mempertimbangkan keadaan ketika peristiwa terjadi, sifat ancaman, serta apakah tindakan tersebut memenuhi persyaratan pembelaan terpaksa.

Menurut saya, di sinilah pentingnya membedakan antara membela diri dan melakukan tindakan yang melampaui batas. Seseorang memang berhak melindungi dirinya dari ancaman, tetapi tindakan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keadilan Tidak Boleh Berdasarkan Dugaan Kasus ini juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif. Seseorang tidak dapat langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan penilaian masyarakat. Sebaliknya, pengakuan sebagai pihak yang diserang juga tidak serta-merta membuktikan bahwa tindakannya dapat dibenarkan. Pada akhirnya, pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang relevan. Hak tersangka perlu dihormati, sementara hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan juga harus diperhatikan.

Kasus duel maut di Tasikmalaya menjadi pengingat bahwa membela diri dan membalas serangan bukanlah dua hal yang selalu sama. Konflik seharusnya diselesaikan tanpa kekerasan, sebab tindakan yang dilakukan dalam situasi penuh emosi dapat membawa akibat yang tidak dapat dipulihkan. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan atau penilaian sepihak.