Konten dari Pengguna

Taxpayers' Charter, Pengakuan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari iswadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Piagam sudah lama dikenal oleh masyarakat kita, bentuknya pun beragam. Ketika pembagian rapor kenaikan kelas dan kita mendapat predikat juara kelas, maka guru akan memberikan selembar surat bertuliskan piagam penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi tersebut.

Piagam tertua yang dikenal dalam sejarah manusia adalah Silinder Cyrus atau Cyrus Cylinder. Piagam ini berasal dari masa pemerintahan Cyrus Agung(Cyrus the Great), pendiri Kekaisaran Persia, sekitar tahun 539 SM setelah penaklukan Babilonia. Piagam Cyrus menetapkan prinsip-prinsip kemanusiaan berupa pengakuan atas kebebasan beragama, etnis, dan bahasa; penolakan terhadap penindasan dan pengambilan harta tanpa kompensasi; serta pemulihan tempat ibadah dan pembebasan bangsa Yahudi dari penawanan Babilonia. Banyak prinsip dalam Silinder Cyrus tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948).

Sementara itu, Taxpayers' Charter (Piagam Wajib Pajak) pertama kali diperkenalkan di Inggris pada tahun 1986 sebagai respons terhadap rendahnya kualitas layanan otoritas pajak, dengan tujuan merumuskan hak dan kewajiban wajib pajak secara jelas dan mudah diakses publik. Gagasan Piagam Wajib Pajak berakar dari nilai-nilai yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950), yang menegaskan hak atas kepemilikan dan perlindungan hukum sebagai bagian dari prinsip keadilan dan kesetaraan.

Seiring berkembangnya sistem perpajakan modern, berbagai negara mulai mengadopsi Piagam Wajib Pajak sebagai instrumen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak wajib pajak. Piagam ini tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap pelayanan publik yang adil, tetapi juga menjadi wujud nyata dari prinsip-prinsip demokrasi fiskal, di mana hubungan antara negara dan warga negara dibangun atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab bersama.

Piagam Wajib Pajak di Indonesia

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberi sambutan dalam Launching Piagam Wajib Pajak. Sumber Foto: Pajak.go.id

Di Indonesia, semangat perlindungan hak wajib pajak mulai terwujud secara nyata melalui peluncuran Piagam Hak dan Kewajiban Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Juli 2025, berdasarkan PER-13/PJ/2025. Piagam ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan adanya piagam ini, wajib pajak memiliki landasan yang jelas untuk menuntut pelayanan yang profesional, perlindungan hukum, serta akses terhadap informasi yang akurat. Di sisi lain, piagam ini juga menegaskan tanggung jawab wajib pajak untuk bersikap jujur, patuh, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.

Harapan ke depannya antara pihak Wajib Pajak sebagai Warga Negara dan pihak Otoritas Pajak sebagai bagian Pemerintah dapat bekerjasama menghimpun pajak negara demi mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa.